Monthly Archives: April 2012

agama dan kemanusiaan

makalah filsafat ilmu tentang agama dan kemanusiaan

Bab I
Pendahuluan

1.1 latar belakang masalah
Tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah sebagai pencipta alam semesta. Allah sendiri yang mencipta dan memerintahkan ciptaan-Nya untuk beribadah kepada-Nya, juga menurunkan panduan agar dapat beribadah dengan benar. Panduan tersebut diturunkan Allah melalui nabi-nabi dan rasul-rasul-Nya, dari Adam AS hingga Muhammad SAW. Nabi-nabi dan rasul-rasul tersebut hanya menerima Allah sebagai Tuhan mereka dan Islam sebagai panduan kehidupan mereka. Beribadah diartikan secara luas meliputi seluruh hal dalam kehidupan yang ditujukan hanya kepada Allah. Kita meyakini bahwa hanya Islamlah panduan bagi manusia menuju kebahagiaan dunia dan akherat. Islam telah mengatur berbagai perihal dalam kehidupan manusia. Islam merupakan sistem hidup, bukan sekedar agama yang mengatur ibadah ritual belaka.
Sayangnya, pada saat ini, kebanyakan kaum muslim tidak memahami hal ini. Mereka memahami ajaran Islam sebagaimana para penganut agama lain memahami ajaran agama mereka masing-masing, yakni bahwa ajaran agama hanya berlaku di tempat-tempat ibadah dan dilaksanakan secara ritual, tanpa ada aplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut biasanya disebabkan karena dua hal: Pertama, terjadinya gerakan pembaruan di Eropa yang fikenal sebagai Renaissance dan Humanisme, sebagai reaksi masyarakat yang dikekang oleh kaum gereja pada masa abad pertengahan atau Dark Ages, kaum gereja mendirikan mahkamah inkuisisi yang digunakan untuk menghabisi para ilmuwan, cendikiawan, serta pembaharu. Setelah itu, pada masa Renaissance, masyarakat menilai bahwa Tuhan hanya berkuasa di gereja , sedangkan di luar itu masyarakat dan rajalah yang berkuasa. Paham dikotomis ini kemudian dibawa ke Asia melalui penjajahan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa; Kedua, masih adanya ulama-ulama yang jumud, kaku dalam menerapkan syariat-syariat Islam, tidak dapat atau tidak mau mengikuti perkembangan jaman. Padahal selama tidak melanggar Al-Qur’an dan Hadits, ajaran-ajaran Islam adalah luwes dan dapat selalu mengikuti perkembangan zaman. Akibat kejumudan tersebut, banyak kalangan masyrakat yang merasa takut atau kesulitan dalam menerapkan syariat-syariat Islam dan menilainya tidak aplikatif. Ini membuat masyarakat semakin jauh dari syariat Islam.
Paham dikotomis melalui sekularisme tersebut antara lain dipengaruhi terutama oleh pemikiran August Comte melalui bukunya Course de la Philosophie Positive (1842) mengemukakan bahwa sepanjang sejarah pemikiran manusia berkembang melalui tiga tahap: (1) tahap teologik, (2) tahap metafisik, dan (3) tahap positif; pemikiran tersebut melahirkan filsafat positivisme yang mempengaruhi ilmu pengetahuan sosial dan humaniora, melalui sekularisme. Namun teori tersebut tidaklah benar, sebab perkembangan pemikiran manusia tidaklah demikian, seperti pada zaman modern ini (tahap ketiga), manusia masih tetap percaya pada Tuhan dan metafisika, bahkan kembali kepada spiritualisme.
Sejarah umat manusia di barat menunjukkan bahwa dengan mengenyampingkan agama dan mengutamakan ilmu dan akal manusia semata-mata telah membawa krisis dan malapetaka. Atas pengalamannya tersebut, kini perhatian manusia kembali kepada agama, karena: (1) Ilmuwan yang selama ini meninggalkan agama, kembali pada agama sebagai pegangan hidup yang sesungguhnya, dan (2) harapan manusia pada otak manusia untuk memecahkan segala masalah di masa lalu tidak terwujud.
Kemajuan ilmu pengetahuan telah membawa manusia pada tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi, namun dampak negatifnya juga cukup besar berpengaruh pada kehidupan manusia secara keseluruhan. Sehingga untuk dapat mengendalikan hal tersebut diperlukan agama, untuk diarahkan untuk keselamatan dan kebahagiaan umat manusia.
1.2 pembatasan masalah
Agar lebih fokos dan lebih efesien dalam pembahasan ini maka kami membatasi permasalahan ini menjadi bebrapa sub pokok pembahaan yang meliputi: Pengertian agama,ciri-ciri umum agama,agama: arti dan ruang lingkupnya,peran agama dalam negara dan masyarakat,fungsi agama bagi kehidupan ,hubungan manusia dengan agama
1.3 Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan “agama dan kemanusiaan ” dapat dirumuskan, sebagai berikut:
1. apa pengertian agama ?
2. Bagaimana hubungan manusia dengan agama?
3. bagaimana peranan agama dalam masyarakat dan negera?

1.4 Tujuan penulisan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas dari mata filsafat ilmu, tapi juga bertujuan diantaranya untuk :
1. Untuk mengetahui pengertian agama
2. Untuk mengetahui hubungan manusia dengan agam
3. Untuk mengetahui peranana agama dalam masyarakat dan negera

2 Metode penulisan

dalam pembahasan filsafat ilmu ini saya menggunakan metode analisis deskriftif dari sumber-sumber yang saya peroleh
1.5 Sisematika penulisan

makalah ini di buat 3 bab yang masing-msing bab di lengkapi sub-sub bab dengan sistemaitka sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan yang menguraikan latar belakang masalah,
perusmusan masalahan, pembatasan masalah, tujuan
penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II : pembahsan yang menguraikan tentang Pengertian agama,ciri-ciri
umum agama,agama: arti dan ruang lingkupnya,peran agama
dalam negara dan masyarakat,fungsi agama bagi kehidupan
,hubungan manusia dengan agama
Bab III : penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-
saran

Bab II
Pembahasan
2.1 Pengertian Agama
Agama [Sanskerta, a = tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio [dari religere, Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.
Ada tiga istilah yang dikenal tentang agama, yaitu: agama, religi dan din.
Secara etimologi, kata agama berasal dari bahasa Sangsekerta, yang berasal dari akar kata gam artinya pergi. Kemudian akar kata gam tersebut mendapat awalan a dan akhiran a, maka terbentuklah kata agama artinya jalan. Maksudnya, jalan untuk mencapai kebahagiaan.
Di samping itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa kata agama berasal dari bahasa Sangsekerta yang akar katanya adalah a dan gama. A artinya tidak dan gama artinya kacau. Jadi, agama artinya tidak kacau atau teratur. Maksudnya, agama adalah peraturan yang dapat membebaskan manusia dari kekacauan yang dihadapi dalam hidupnya, bahkan menjelang matinya.
Kata religi–religion dan religio, secara etimologi — menurut Winkler Prins dalam Algemene Encyclopaedie–mungkin sekali berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata religere atau religare yang berarti terikat, maka dimaksudkan bahwa setiap orang yang ber-religi adalah orang yang senantiasa merasa terikat dengan sesuatu yang dianggap suci. Kalau dikatakan berasal dari kata religere yang berarti berhati-hati, maka dimaksudkan bahwa orang yang ber-religi itu adalah orang yang senantiasa bersikap hati-hati dengan sesuatu yang dianggap suci.
Sedangkan secara terminologi, agama dan religi ialah suatu tata kepercayaan atas adanya yang Agung di luar manusia, dan suatu tata penyembahan kepada yang Agung tersebut, serta suatu tata kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan yang Agung, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan alam yang lain, sesuai dengan tata kepercayaan dan tata penyembahan tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pada agama dan religi terdapat empat unsur penting, yaitu: 1) tata pengakuan atau kepercayaan terhadap adanya Yang Agung, 2) tata hubungan atau tata penyembahan terhadap yang Agung itu dalam bentuk ritus, kultus dan pemujaan, 3) tata kaidah/doktrin, sehingga muncul balasan berupa kebahagiaan bagi yang berbuat baik/jujur, dan kesengsaraan bagi yang berbuat buruk/jahat, 4) tata sikap terhadap dunia, yang menghadapi dunia ini kadang-kadang sangat terpengaruh (involved) sebagaimana golongan materialisme atau menyingkir/menjauhi/uzlah (isolated) dari dunia, sebagaimana golongan spiritualisme.
Selanjutnya, kata din–secara etimologi–berasal dari bahasa Arab, artinya: patuh dan taat, undang-undang, peraturan dan hari kemudian. Maksudnya, orang yang berdin ialah orang yang patuh dan taat terhadap peraturan dan undang-undang Allah untuk mendapatkan kebahagiaan di hari kemudian.
Oleh karena itu, dalam din terdapat empat unsur penting, yaitu: 1) tata pengakuan terhadap adanya Yang Agung dalam bentuk iman kepada Allah, 2) tata hubungan terhadap Yang Agung tersebut dalam bentuk ibadah kepada Allah, 3) tata kaidah/doktrin yang mengatur tata pengakuan dan tata penyembahan tersebut yang terdapat dalam al-Qur`an dan Sunnah Nabi, 4) tata sikap terhadap dunia dalam bentuk taqwa, yakni mempergunakan dunia sebagai jenjang untuk mencapai kebahagiaan akhirat.
Sedangkan menurut terminologi, din adalah peraturan Tuhan yang membimbing manusia yang berakal dengan kehendaknya sendiri untuk kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan di akhirat.
Berdasarkan pengertian din tersebut, maka din itu memiliki empat ciri, yaitu: 1) din adalah peraturan Tuhan, 2) din hanya diperuntukkan bagi manusia yang berakal, sesuai hadis Nabi yang berbunyi: al-din huwa al-aqlu la dina liman la aqla lahu, artinya: agama ialah akal tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal, 3) din harus dipeluk atas dasar kehendak sendiri, firman Allah: la ikraha fi al-din, artinya: tidak ada paksaaan untuk memeluk din (agama), 4) din bertujuan rangkap, yakni kebahagiaan dan kesejahteraan dunia akhirat
Dari sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem sosial dalam diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu [yang supra natural] dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama merupakan suatu sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat; sistem sosial yang dibuat manusia [pendiri atau pengajar utama agama] untuk berbhakti dan menyembah Ilahi. Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah, hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia mentaatinya. Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan [dalam arti seluas-luasnya] secara pribadi dan masyarakat.
Dari sudut kebudayaan, agama adalah salah satu hasil budaya. Artinya, manusia membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan dan perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk penyembahan kepada Ilahi [misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan lain-lain] merupakan unsur-unsur kebudayaan. Dengan demikian, jika manusia mengalami kemajuan, perubahan, pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun mengalami hal yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ritus, nyanyian, cara penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu diadaptasi sesuai dengan sikon dan perubahan sosio-kultural masyarakat.
Sedangkan kaum agamawan berpendapat bahwa agama diturunkan TUHAN Allah kepada manusia. Artinya, agama berasal dari Allah; Ia menurunkan agama agar manusia menyembah-Nya dengan baik dan benar; ada juga yang berpendapat bahwa agama adalah tindakan manusia untuk menyembah TUHAN Allah yang telah mengasihinya. Dan masih banyak lagi pandangan tentang agama, misalnya,
1. Agama ialah [sikon manusia yang] percaya adanya TUHAN, dewa, Ilahi; dan manusia yang percaya tersebut, menyembah serta berbhakti kepada-Nya, serta melaksanakan berbagai macam atau bentuk kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut
2. Agama adalah cara-cara penyembahan yang dilakukan manusia terhadap sesuatu Yang Dipercayai berkuasa terhadap hidup dan kehidupan serta alam semesta; cara-cara tersebut bervariasi sesuai dengan sikon hidup dan kehidupan masyarakat yang menganutnya atau penganutnya
3. Agama ialah percaya adanya TUHAN Yang Maha Esa dan hukum-hukum-Nya. Hukum-hukum TUHAN tersebut diwahyukan kepada manusia melalui utusan-utusan-Nya; utusan-utusan itu adalah orang-orang yang dipilih secara khusus oleh TUHAN sebagai pembawa agama. Agama dan semua peraturan serta hukum-hukum keagamaan diturunkan TUHAN [kepada manusia] untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat
Jadi, secara umum, agama adalah upaya manusia untuk mengenal dan menyembah Ilahi [yang dipercayai dapat memberi keselamatan serta kesejahteraan hidup dan kehidupan kepada manusia]; upaya tersebut dilakukan dengan berbagai ritus [secara pribadi dan bersama] yang ditujukan kepada Ilahi.
Secara khusus, agama adalah tanggapan manusia terhadap penyataan TUHAN Allah. Dalam keterbatasannya, manusia tidak mampu mengenal TUHAN Allah, maka Ia menyatakan Diri-Nya dengan berbagai cara agar mereka mengenal dan menyembah-Nya. Jadi, agama datang dari manusia, bukan TUHAN Allah. Makna yang khusus inilah yang merupakan pemahaman iman Kristen mengenai Agama.
2.2 Ciri-Ciri Umum Agama
Berdasarkan semuanya itu, hal-hal yang patut diperhatikan untuk memahami agama, antara lain
1. Pada setiap agama mempunyai sasaran atau tujuan penyembahan atau Sesuatu Yang Ilahi dan disembah. Ia bisa disebut TUHAN, Allah, God, Dewa, El, Ilah, El-ilah, Lamatu’ak, Debata, Gusti Pangeran, Deo, Theos atau penyebutan lain sesuai dengan konteks dan bahasa masyarakat [bahasa-bahasa rakyat] yang menyembah-Nya. Penyebutan tersebut dilakukan karena manusia percaya bahwa Ia yang disembah adalah Pribadi yang benar-benar ada; kemudian diikuti memberi hormat dan setia kepada-Nya. Jadi, jika ada ratusan komunitas bangsa, suku, dan sub-suku di dunia dengan bahasanya masing-masing, maka nama Ilahi yang mereka sembah pun berbeda satu sama lain. Nama yang berbeda itu pun, biasanya diikuti dengan pencitraan atau penggambaran Yang Ilahi sesuai sikon berpikir manusia yang menyembahnya. Dalam keterbatasan berpikirnya, manusia melakukan pencitraan dan penggambaran Ilahi berupa patung, gambar, bahkan wilayah atau lokasi tertentu yang dipercayai sebagai tempat tinggalJadi, kaum agama tidak bisa mengklaim bahwa mereka paling benar menyebut Ilahi yang disembah. Sehingga nama-nama lain di luarnya adalah bukan Ilahi yang patut disembah dan dipercayai atau diimani.
2. Pada setiap agama ada keterikatan kuat antara yang menyembah [manusia] dan yang disembah atau Ilahi. Ikatan itu menjadikan yang menyembah [manusia, umat] mempunyai keyakinan tentang keberadaan Ilahi. Keyakinan itu dibuktikan dengan berbagai tindakan nyata [misalnya, doa, ibadah, amal, perbuatan baik, moral, dan lain-lain] bahwa ia adalah umat sang Ilahi. Hal itu berlanjut, umat membuktikan bahwa ia atau mereka beragama dengan cara menjalankan ajaran-ajaran agamanya. Ia harus melakukan doa-doa; mampu menaikkan puji-pujian kepada TUHAN yang ia sembah; bersedia melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan perhatian kepada orang lain dengan cara berbuat baik, sedekah, dan lain sebagainya.
3. Pada umumnya, setiap agama ada sumber ajaran utama [yang tertulis maupun tidak tidak tertulis]. Ajaran-ajaran tersebut antara lain: siapa Sang Ilahi yang disembah umat beragama; dunia; manusia; hidup setelah kematian; hubungan antar manusia; kutuk dan berkat; hidup dan kehidupan moral serta hal-hal [dan peraturan-peraturan] etis untuk para penganutnya. Melalui ajaran-ajaran tersebut manusia atau umat beragama mengenal Ilahi sesuai dengan sikonnya sehari-hari; sekaligus mempunyai hubungan yang baik dengan sesama serta lingkungan hidup dan kehidupannya.
4. Ajaran-ajaran agama dan keagamaan tersebut, pada awalnya hanya merupakan uraian atau kalimat-kalimat singkat yang ada pada Kitab Suci. Dalam perkembangan kemudian, para pemimpin agama mengembangkannya menjadi suatu sistem ajaran, yang bisa saja menjadi suatu kerumitan untuk umatnya; dan bukan membawa kemudahan agar umat mudah menyembah Ilahi.
5. Secara tradisionil, umumnya, pada setiap agama mempunyai ciri-ciri spesifik ataupun berbeda dengan yang lain. Misalnya,
• pada setiap agama ada pendiri utama atau pembawa ajaran; Ia bisa saja disebut sebagai nabi atau rasul, guru, ataupun juruselamat
• agama harus mempunyai umat atau pemeluk, yaitu manusia; artinya harus ada manusia yang menganut, mengembangkan, menyebarkan agama
• agama juga mempunyai sumber ajaran, terutama yang tertulis, dan sering disebut Kitab Suci; bahasa Kitab Suci biasanya sesuai bahasa asal sang pendiri atau pembawa utama agama
• agama harus mempunyai waktu tertentu agar umatnya melaksanakan ibadah bersama, ternasuk hari-hari raya keagamaan
• agama perlu mempunyai lokasi atau tempat yang khusus untuk melakukan ibadah; lokasi ini bisa di puncak gunung, lembah, gedung, dan seterusnya
2.3 Agama: Arti dan Ruang Lingkupnya
Sesuai dengan asal muasal katanya (sansekerta: agama,igama, dan ugama) maka makna agama dapat diutarakan sebagai berikut: agama artinya peraturan, tata cara, upacara hubungan manusia dengan raja; igama artinya peraturan, tata cara, upacara hubungan dengan dewa-dewa; ugama artinya peraturan, tata cara, hubungan antar manusia; yang merupakan perubahan arti pergi menjadi jalan yang juga terdapat dalam pengertian agama lainnya . Bagi orang Eropa, religion hanyalah mengatur hubungan tetap (vertikal) anatar manusia dengan Tuhan saja. Menurut ajaran Islam, istilah din yang tercantum dalam Al-Qur’an mengandung pengertian hubungan manusia dengan Tuhan (vertikal) dan hubungan manusia dengan manusia dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri, dan alam lingkungan hidupnya (horisontal).

3. diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Persamaan istilah agama tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebutkan bahwa semua agama adalah sama, karena adanya perbedaan makna atas istilah agama tersebut, yang berbeda atas sistem, ruang lingkupnya, dan klasifikasinya.
Karena agama merupakan kepentingan mutlak setiap orang dan setiap orang terlibat dengan agama yang dipeluknya maka tidaklah mudah untuk membuat suatu defenisi yang mencakup semua agama, namun secara umum dapat didefenisikan sebagai berikut: agama adalah kepercayaan kepada Tuhan yang dinyatakan dengan mengadakan hubungan dengan-Nya melalui upacara, penyembahan dan permohonan, dan membentuk sikap hidup manusia menurut atau berdasarkan ajaran agama itu.

2.4 Peran Agama dalam Negara dan Masyarakat
Mahmud Syaltut menyatakan bahwa agama merupakan ketentuan ilahi yang menetapkan prinsip-prinsip umum untuk menata urusan-urusan manusia guna mencapai kesejahteraan hidup didunia dan kebahagiaan di akhirat, memberi petunjuk kepada kebaikan, kebenaran dan keindahan, serta menetapkan kedamaian dan ketentraman bagi manusia seluruhnya. Bangsa Indonesia yang berbhineka ini patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah swt., karena telah dapat menyelsaikan suatu problem yang amat serius menyangkut hubungan agama dan negara . Banyak Negara mencoba menyelesaikan problem tersebut dengan mengorbankan agama ketika mereka memilih sekulerisme (paham yang memisahkan agama dan negara), atau mengorbankan kepentingan sebagian anggota masyarakatnya yang majemuk ketika memilih salah satu agama atau paham keagamaan dalam menata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.Indonesia yang menganut falsafah Pancasila, memberikan posisi yang amat penting bagi semua agama yang dianut masyarakatnya, dan menuntut dari agama dan agamawan peranan yang besar dalam membangun bangsa dan negara, sesuai dengan fungsi agama yang disebut di atas, yaitu “menata urusan manusia guna mencapai kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan diakhirat. Berbicara mengenai agama dan pemerintahan, terlebih dahulu perlu digarisbawahi bahwa agama sangat menekankan perlunya kehadiran pemerintahan demi manata kehidupan masyarakat, bahkan demi terlaksananya ajaran agama itu sendiri. Sedemikian pentingnya persoalan ini, Ibnu Taimiyah, mengemukakan bahwa “Enam puluh tahun di bawah pemerintahan yang zalim lebih baik dari semalam tanpa pemerintahan”. Hal ini dikarenakan tanpa adanya pemerintahan akan terjadi chaos (kekacauan) dalam masyarakat. Agama mempunyai peranan yang penting dalam masyarakat. Agama memiliki nilai-nilai yang dapat memberi sumbangan dalam segala aspek kehidupan masyarakat, baik aspek sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Dalam berbagai aspek tersebut, diharapkan;
1. Agama hendaknya menjadi pendorong bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
2. Agama hendaknya memberikan kepada individu dan masyarakat suatu kekuatan
pendorong untuk peningkatan partisipasi dalam karya dan kreasi mereka.
3. Agama dengan nilai-nilainya harus dapat berperan sebagai isolator yang merintangi
seseorang dari segala macam penyimpangan. Indonesia sebagai negara yang tergolong luas
didiami oleh masyarakat yang majemuk, baik dari segi budaya, maupun keyakinan dan
agama. Enam agama besar yang paling banyak dianut di Indonesia, yaitu: agama Islam,

2.5 Fungsi Agama Bagi Kehidupan
Dewasa ini peran agama seakan terlihat berjarak jauh dengan perilaku masyarakat penganutnya, di negara yang dihuni komunitas yangn bisa dikatakan ‘taat’ beragama seperti Indonesia, mengapa tindakan-tindakan negatif lebih dominan mencuat kepermukaan dibandingkan tindakan positif . Seperti halnya saja kasus korupsi tetap saja merajalela bahkan membudaya, ketidakdisiplinan menjadi ‘gaya hidup’ yang sulit dirubah, pengedar dan pemakai narkoba seakan-akan tidak pernah habis diberantas, tidak jerakah atas snaksi hukum yang mengancam, bahkan pada lihat di televisi bermunculan wajah-wajah baru, tidak kenal apapun statusnya, mulai dari preman, ibu rumahtangga, kalangan artis hingga kakek yang sudah berusia senja yang seharusnya pada usia seperti itu memperbanyak amal sebagai bekal diakhirat nanti.
Karena makin meningkatnya kasus negatif, nampaknya media elektronik juga menjadikan sebuah “tindakan negatif” sebagai sebuah program khusus dalam pemberitaan karena lebih menjual dan menarik perhatian para penonton, berita mengenai kriminal merupakan informasi yang bisa terjadi kapan saja dimana saja, selama masih ada niat, waktu dan kondisi yang tepat bagi sipelaku untuk melakukan aksinya.

Kita lihat pada saluran televisi swasta nasional kita, ada sebuah program berita yang khsus menyiarkan kasus-kasus kriminal saja, dari durasi awal sampai akhir, mulai kasus pelecehan seksual hingga pembunuhan dengan sadis pemotongan mayar seorang manusia (kanibal) yang tidak berprikemanusian. Pemicunya terkadang hanya maslah sepele yaknitidakbisa mengontrol rasa cemburu yang berlebih, akhirnya terbesit bisikan setan untuk menghabisi nyawa pasangannya dengan berbagai cara, setelah membunuh, sipelaku tersadar apa yang telah diperbuatnya, karena tidak ingin dipenjara maka sipelku bingung bagaimana menghilangkan jejak, kemudian membuang mayat tersebut ke sungai yang sebelumnya dipotong-potong terlebih dahulu supaya biladitemukan warga mayatnya tidak dapat dikenali, tapi dengan berjalannya waktu perbuatan jahat pasti akan dicurigai dan terungkap siapa pelaku sebenarnya karena tim penyidik sudah semakin profesonal, lihat saja pada kasus ryan di Jombang, Jawa Timur yang sudah membunuh belasan nyawa pada akhirnya juga terungkap, sepintar-pintarnya monyet meloncat pasti akan jatuh jua.
Oleh karena itu sekian banyak masalah kriminal yang kita saksikan dimasyarakat mar kita memahami apa selebarnya yang kurang dalam hidup ini, intinya adalah mari kita lebih mendekatkan diri pada Allah SWT dan menjalankan ajaran agama dengan sebaik-baiknyadan memahami apa peran dan fungsi agama tersebut dalam kehidupan.
Dalam bahasa Indonesia agama berasal dari bahasa Sansakerta yang artinya tidak kacau, diambil dari dua sukus kara a berarti tidak dan gama berarti kacau. Secara lengkap agama ialah peraturan yang mengatur manusia agar tidak kacau. Menurut maknanya, kara agama dapat disamakan dengan kata relegion (Inggris), relegie (belanda), dan dalam bahasa Arab dengan kata “Dien”.
Kita dapat merasakan atau melihat dengan jelas siapapun orangnya apabila menjalankan ibadah keagamaan dengan sebenarnya-sebenarnya dengan penuh keyakinan maka segala perbuatan yang berbau negatif pasti akan dihindarinya. Adapun fungsi agama dalam kehidupan, mencakup beberapa hal yaitu :
Sebagai penyidik : Yakni dalam agama mengajarkan mana yang baik dan mana yang tidak baik, mengerjakan yang baik meninggalkan yang buruk, amar ma’ruf nahi munkar.

Sebegai penyelamat : Yakni agama juga sebagai penyelamat bagi manusia baik di dunia maupun di akhierat, di dunia terhindar dari melakukan perbuatan maksiat sedangkan di akherat jaminan surga atas amal ibadah yang telah dilakukan sejak berada di dunia.
Menjadi meditasi konflik dimasyarakat : yakni agama sebagai media pemersatu ummat dalam menyelesaikan suatu konflik yang dihadapi masyarakat.
Kontrol sosial : Agama juga menjadi kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat berjalan dnegan semestinya, adil dan penuh tanggung jawab.

Serta agama menjadi pemupuk tali solidaritas : yakni saling berbagai, menjaga bersilaturahmi, perekat persaudaraan sesama ummat manusia. Oleh karena itu dalam menjalankan aturan-aturan agama seperti apa yan telah diajarkan Nabi SAW banyak memberi manfaat bagi ummat sebagai pengikutnya.
Dalam agama Islam, Allah telah memberikan kita kitab suci Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi kehidupan spritual atas kegiatan yang kita lakukan sehari-hari. Allah telah menyatakan dengan jelas dalam Al-Qur’an bahwa kitab suci ini lengkap, sepempurna dan terperinci dan bahwa apapun yang ingin kita ketahui atau yang ingin kita capai dalam hidup, dapat ditemukan di dalamnya, membacanya menjadi penenang dalam hati serta penerang terhadap permasalahan yang kita hadapi seberat apapun masalah yang dialami akan terasa ringan jika kembali dan menghayatiu isi kandungan Al-Qur’an.

Dari segi pragmatisme, seseorang itu menganut sesuatu agama adalah disebabkan oleh fungsinya. Bagi kebanyakan orang, agama itu berfungsi untuk menjaga kebahagiaan hidup. Tetapi dari segi sains sosial, fungsi agama mempunyai dimensi yang lain seperti apa yang diuraikan di bawah:
• Memberi pandangan dunia kepada satu-satu budaya manusia.
Agama dikatakan memberi pandangan dunia kepada manusia karena ia sentiasanya memberi penerangan kepada dunia(secara keseluruhan), dan juga kedudukan manusia di dalam dunia. Penerangan dalam masalah ini sebenarnya sulit dicapai melalui indra manusia, melainkan sedikit penerangan daripada falsafah. Contohnya, agama Islam menerangkan kepada umatnya bahwa dunia adalah ciptaan Allah(s.w.t) dan setiap manusia harus menaati Allah(s.w.t).
• Menjawab pelbagai pertanyaan yang tidak mampu dijawab oleh manusia.
Sebagian pertanyaan yang sentiasa ditanya oleh manusia merupakan pertanyaan yang tidak terjawab oleh akal manusia sendiri. Contohnya pertanyaan kehidupan setelah mati, tujuan hidup, soal nasib dan sebagainya. Bagi kebanyakan manusia, pertanyaan-pertanyaan ini sangat menarik dan perlu untuk menjawabnya. Maka, agama itulah fungsinya untuk menjawab soalan-soalan ini.
• Memberi rasa kekitaan kepada sesuatu kelompok manusia.
Agama merupakan satu faktor dalam pembentukkan kelompok manusia. Ini adalah karena sistem agama menimbulkan keseragaman bukan saja kepercayaan yang sama, melainkan tingkah laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.
• Memainkan fungsi peranan sosial.
Kebanyakan agama di dunia ini menyarankan kepada kebaikan. Dalam ajaran agama sendiri sebenarnya telah menggariskan kode etika yan g wajib dilakukan oleh penganutnya. Maka ini dikatakan agama memainkan fungsi peranan sosial.
2.6 Hubungan Manusia dengan Agama
Tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah sebagai pencipta alam semesta. Allah sendiri yang mencipta dan memerintahkan ciptaan-Nya untuk beribadah kepada-Nya, juga menurunkan panduan agar dapat beribadah dengan benar. Panduan tersebut diturunkan Allah melalui nabi-nabi dan rasul-rasul-Nya, dari Adam AS hingga Muhammad SAW. Nabi-nabi dan rasul-rasul tersebut hanya menerima Allah sebagai Tuhan mereka dan Islam sebagai panduan kehidupan mereka. Beribadah diartikan secara luas meliputi seluruh hal dalam kehidupan yang ditujukan hanya kepada Allah. Kita meyakini bahwa hanya Islamlah panduan bagi manusia menuju kebahagiaan dunia dan akherat. Islam telah mengatur berbagai perihal dalam kehidupan manusia. Islam merupakan sistem hidup, bukan sekedar agama yang mengatur ibadah ritual belaka.
Sayangnya, pada saat ini, kebanyakan kaum muslim tidak memahami hal ini. Mereka memahami ajaran Islam sebagaimana para penganut agama lain memahami ajaran agama mereka masing-masing, yakni bahwa ajaran agama hanya berlaku di tempat-tempat ibadah dan dilaksanakan secara ritual, tanpa ada aplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut biasanya disebabkan karena dua hal: Pertama, terjadinya gerakan pembaruan di Eropa yang fikenal sebagai Renaissance dan Humanisme, sebagai reaksi masyarakat yang dikekang oleh kaum gereja pada masa abad pertengahan atau Dark Ages, kaum gereja mendirikan mahkamah inkuisisi yang digunakan untuk menghabisi para ilmuwan, cendikiawan, serta pembaharu. Setelah itu, pada masa Renaissance, masyarakat menilai bahwa Tuhan hanya berkuasa di gereja , sedangkan di luar itu masyarakat dan rajalah yang berkuasa. Paham dikotomis ini kemudian dibawa ke Asia melalui penjajahan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa; Kedua, masih adanya ulama-ulama yang jumud, kaku dalam menerapkan syariat-syariat Islam, tidak dapat atau tidak mau mengikuti perkembangan jaman. Padahal selama tidak melanggar Al-Qur’an dan Hadits, ajaran-ajaran Islam adalah luwes dan dapat selalu mengikuti perkembangan zaman. Akibat kejumudan tersebut, banyak kalangan masyrakat yang merasa takut atau kesulitan dalam menerapkan syariat-syariat Islam dan menilainya tidak aplikatif. Ini membuat masyarakat semakin jauh dari syariat Islam.
Paham dikotomis melalui sekularisme tersebut antara lain dipengaruhi terutama oleh pemikiran August Comte melalui bukunya Course de la Philosophie Positive (1842) mengemukakan bahwa sepanjang sejarah pemikiran manusia berkembang melalui tiga tahap: (1) tahap teologik, (2) tahap metafisik, dan (3) tahap positif; pemikiran tersebut melahirkan filsafat positivisme yang mempengaruhi ilmu pengetahuan sosial dan humaniora, melalui sekularisme. Namun teori tersebut tidaklah benar, sebab perkembangan pemikiran manusia tidaklah demikian, seperti pada zaman modern ini (tahap ketiga), manusia masih tetap percaya pada Tuhan dan metafisika, bahkan kembali kepada spiritualisme.
Sejarah umat manusia di barat menunjukkan bahwa dengan mengenyampingkan agama dan mengutamakan ilmu dan akal manusia semata-mata telah membawa krisis dan malapetaka. Atas pengalamannya tersebut, kini perhatian manusia kembali kepada agama, karena: (1) Ilmuwan yang selama ini meninggalkan agama, kembali pada agama sebagai pegangan hidup yang sesungguhnya, dan (2) harapan manusia pada otak manusia untuk memecahkan segala masalah di masa lalu tidak terwujud.
Kemajuan ilmu pengetahuan telah membawa manusia pada tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi, namun dampak negatifnya juga cukup besar berpengaruh pada kehidupan manusia secara keseluruhan. Sehingga untuk dapat mengendalikan hal tersebut diperlukan agama, untuk diarahkan untuk keselamatan dan kebahagiaan umat manusia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa agama sangat diperlukan oleh manusia sebagai pegangan hidup sehingga ilmu dapat menjadi lebih bermakna, yang dalam hal ini adalah Islam. Agama Islam adalah agama yang selalu mendorong manusia untuk mempergunakan akalnya memahami ayat-ayat kauniyah (Sunnatullah) yang terbentang di alam semesta dan ayat-ayat qur’aniyah yang terdapat dalam Al-Qur’an, menyeimbangkan antara dunia dan akherat. Dengan ilmu kehidupan manusia akan bermutu, dengan agama kehidupan manusia akan lebih bermakna, dengan ilmu dan agama kehidupan manusia akan sempurna dan bahagia.

Bab III
Penutup

3.1 simpulan

Agama [Sanskerta, a = tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau; atau adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu. Religio [dari religere, Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan dengan saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.
Ciri-Ciri Umum Agama
Berdasarkan semuanya itu, hal-hal yang patut diperhatikan untuk memahami agama, antara lain
6. Pada setiap agama mempunyai sasaran atau tujuan penyembahan atau Sesuatu Yang Ilahi dan disembah.
Pada setiap agama ada keterikatan kuat antara yang menyembah [manusia] dan yang disembah atau Ilahi.
Pada umumnya, setiap agama ada sumber ajaran utama [yang tertulis maupun tidak tidak tertulis].
Ajaran-ajaran agama dan keagamaan tersebut, pada awalnya hanya merupakan uraian atau kalimat-kalimat singkat yang ada pada Kitab Suci.
7. Secara tradisionil, umumnya, pada setiap agama mempunyai ciri-ciri spesifik ataupun berbeda dengan yang lain. Misalnya,
• pada setiap agama ada pendiri utama atau pembawa ajaran; Ia bisa saja disebut sebagai nabi atau rasul, guru, ataupun juruselamat
• agama harus mempunyai umat atau pemeluk, yaitu manusia; artinya harus ada manusia yang menganut, mengembangkan, menyebarkan agama
• agama juga mempunyai sumber ajaran, terutama yang tertulis, dan sering disebut Kitab Suci; bahasa Kitab Suci biasanya sesuai bahasa asal sang pendiri atau pembawa utama agama
• agama harus mempunyai waktu tertentu agar umatnya melaksanakan ibadah bersama, ternasuk hari-hari raya keagamaan
• agama perlu mempunyai lokasi atau tempat yang khusus untuk melakukan ibadah; lokasi ini bisa di puncak gunung, lembah, gedung, dan seterusnya
Agama: Arti dan Ruang Lingkupnya
Sesuai dengan asal muasal katanya (sansekerta: agama,igama, dan ugama) maka makna agama dapat diutarakan sebagai berikut: agama artinya peraturan, tata cara, upacara hubungan manusia dengan raja; igama artinya peraturan, tata cara, upacara hubungan dengan dewa-dewa
Peran Agama dalam Negara dan Masyarakat
Mahmud Syaltut menyatakan bahwa agama merupakan ketentuan ilahi yang menetapkan prinsip-prinsip umum untuk menata urusan-urusan manusia guna mencapai kesejahteraan hidup didunia dan kebahagiaan di akhirat, memberi petunjuk kepada kebaikan, kebenaran dan keindahan, serta menetapkan kedamaian dan ketentraman bagi manusia seluruhnya.
Fungsi Agama Bagi Kehidupan
Dewasa ini peran agama seakan terlihat berjarak jauh dengan perilaku masyarakat penganutnya, di negara yang dihuni komunitas yangn bisa dikatakan ‘taat’ beragama seperti Indonesia, mengapa tindakan-tindakan negatif lebih dominan mencuat kepermukaan dibandingkan tindakan positif.
Hubungan Manusia dengan Agama
Tujuan penciptaan manusia adalah untuk beribadah kepada Allah sebagai pencipta alam semesta. Allah sendiri yang mencipta dan memerintahkan ciptaan-Nya untuk beribadah kepada-Nya, juga menurunkan panduan agar dapat beribadah dengan benar. Panduan tersebut diturunkan Allah melalui nabi-nabi dan rasul-rasul-Nya, dari Adam AS hingga Muhammad SAW. Nabi-nabi dan rasul-rasul tersebut hanya menerima Allah sebagai Tuhan mereka dan Islam sebagai panduan kehidupan mereka.

3.2 saran
agama merupakan tiang menuju kepada kebenaran yang di miliki Oleh sang pencipta, segaligus alat untuk sebuah pengakuan terhadap tuhanya. maka seyogyanya bagi para pembaca yang budiman untuk mengkaji tentang agama dan kemanusiaan ini lebih luas lagi, dengan beberapa referensi yang relevan untuk menambah khazanah ilmu para pembaca.

Daftar pustaka

 Hartono, rudi, 2001 “logika dan agama dalam filsafat”, Penerbit Rake Sarasin, Yogjakarta.
 Jaka.A 1997” agama dan fungsinya bagi manusia”Pustaka Setia : Bandung
 Mutjipto, K , 1996 “agama dan ruang lingkupnya”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
 Munandar,A 1995 “solusi agama dan keyakinan”, Pusyaka amani : Bandung
 Sujiono, M,2003 “manusia,agama dan alam” Tiara Wacana, Yogjakarta

nikah siri

makalah filsafat ilmu tentang nikah siri

BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Perkawinan sirri adalah perkawinan rahasia, kadang kita kenal dengan Nikah bawah tangan atau mungkin dalam khasanah kajian hukum islam konteks nikah semacam ini mendekati istilah nikah yang kita kenal dengan nikah misy’ar.
Terkadang tidak diketahui oleh orang tuanya, seperti kawin lari, tidak diketahui oleh orang banyak dan tidak diketahui oleh pemerintah yang sah, dalam artian perkawinan yang tidak dicatatkan di Pegawai Pencatat Nikah.
Perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat adalah kasus yang lama sekali muncul dan hadir di tengah masyarakat, tetapi selama itu pula jeratan hukum begitu menyiksanya terutama bagi para istri. Hak dan kewajibannya dirampas oleh hukum atau Hakim. kajian perkawinan sirri yang terjadi di dalam masyarakat termasuk kajian etika terapan, karena perkawinan sirri dipandang menurut norma hukum dan norma agama. Padahal mempelajari norma hukum atau norma agama berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat.
Jelas bagi kita bahwa perkawinan diadakan untuk menyelamatkan moral kebudayaan, sehingga prilaku seksual menyimpang dapat dikikis. Budaya freeseks yang sedang menjadi perhatian orang banyak merupakan budaya barat yang sangat merugikan secara hukum pada perempuan atau anak yang dikandungnya, karena pembelaan hak-hak anak, atau uang belanja istri menurut hukum diakui berdasarkan adanya perkawinan. Jika mereka tidak memiliki akta perkawinan, maka akan hilang begitu saja hak-haknya.
Menurut kajian ilmu hukum pencatatan adalah wajib, hal ini karena pencatatan menjadi alat pembuktian, yaitu pembuktian secara otentik. Sedangkan menurut norma agama pencatatan merupakan kesunatan, keberadaanya bukan menjadi syarat sahnya perkawinan akan tetapi menjadi wajib apabila sudah menjadi qanun atau undang-undang.
1.2 Pembatasan Maslah
Agar lebih fokos dan lebih efesien dalam pembahasan ini maka kami membatasi permasalahan ini menjadi bebrapa sub pokok pembahaan yang meliputi: Pengertian Nikah Sirri,Macam-Macam Nikah Sirri dasar-dasar hukum nikah siri menurut kompilasi hukum islam penelitian, pelaksanaan dan dampak nikah sirri

1.3 Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini penulis mencoba mengidentifikasikan beberapa pertanyaan yang akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan dan penyelesaian makalah. Diantaranya yaitu :
1. Apa yang dimaksud dengan nikah siri?
2. Bagaimana macam-macam nikah siri beserta hukumnya ?
3. Bagaimana dampak dari pernikahasan secara siri tersebut ?

1.4 Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah filsafat ilmu, tapi juga bertujuan diantaranya untuk :
1. Untuk mengetahui pengertian nikah siri
2. Untuk mengetahui macam-macam nikah siri dan hukumnya
3. Untuk mengetahui dampak dari nikah siri
1.5 Metodologi Penulisan
dalam pembahasan filsafat ilmu ini saya menggunakan metode analisis deskriftif dari sumber-sumber yang saya peroleh
1.6 Sistematika Penulisan
makalah ini di buat 3 bab yang masing-msing bab di lengkapi sub-sub bab dengan sistemaitka sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan yang menguraikan latar belakang masalah,
perusmusan masalahan, pembatasan masalah, tujuan
penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II : pembahsan yang menguraikan tentang Pengertian Nikah
Sirri,Macam-Macam Nikah Sirri dasar-dasar hukum nikah
siri menurut kompilasi hukum islam penelitian,
pelaksanaan dan dampak nikah sirri
Bab III : penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-
saran

BAB II
Pembahasan
2.1 Pengertian Nikah Sirri
Sirri itu artinya rahasia, jadi nikah sirri adalah nikah yang di rahasiakan, dirahasiakan karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu harus di maklumatkan, di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya menghilangkan Fitnah dan menjaga nama baik dan kehormatan.
2.2 Macam-Macam Nikah Sirri
Diantaranya adalah;
Pertama, nikah yang dialakukan tanpa adanya wali. Pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa pernikahan yang dilakuakan tanpa wali adalah tidak sah. Sebab wali merupakan rukun sahnya pernikahan. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata “laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ‘tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih.
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali.
Kedua, Adalah pernikahan yang dialakukan tanpa dicatatkan oleh petugas PPN yang ada dibawah wewenang KUA atau disebut juga nikah dibawah tangan. Pernikahan seperti ini menurut agama hukumnya sah akan tetapi dari segi hukum formal atau undang-undang bahwa perrnikahan tersebut tidak sah.
Pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya.
Adapun yang menjadi dasar hukum bahwa pernikahan itu haruslah dicatat kepada lembaga pemerintah (KUA/catatan sipil) sebagai berikut:
Allah SWT berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … [QS AL-Baqarah (2):
Ketiga, Adalah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya saksi, pernikahan seperti ini jelas halnya bahwa perkawinanya tidak sah. Seperti halnya Rasulullah SAW bersabda:
Artinya;
Dari Aisyah bahwa rasul allah saw berkata tidak ada nikah kecuali denagan wali dan dua orang saksi yang adil (HR. Al-Daraquthniy)
Keempat, Pernikahan yang dihadiri saksi dan wali akan tetapi tidak di I’lankan kekhalayak (penyampaian berita kepada khlayak) atau disebut juga walimah. Sebagian ulama berkata bahwa melaksanakan walimah di dalam pernikahan itu wajib hukumnya. Akan tetapi tidak semua mengatakan bahwa hal tersebut wajib. Seperti halnya hadis dibawah ini:
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim].
2.3 Dasar-dasar hukum nikah siri
1. AL QURAN
Firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … .
Dari ayat al-qur’an diatas, bahwa setiap trnsaksi/akad utang piutang dalam muamalah harus dicatat. Sesuai dengan firman Allah SWT diatas. Sedangkan, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21:
yوَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Jelas halnya apabila akad hutang piutang dalam muamalah dicatat, mestinya akad nikah yang begitu agung dan mulianya lebih utama lagi untuk dicatatkan.
2. Fatwa Tarjih Muhammadiyah Hukum Nikah Sirri
Para ulama Muhammadiyyah pada hari jumat tanggal ,8 jumadal ula 1428 hijriah/ 25 mei 2007 M seiring dengan maraknya pernikahan sirri yang terjadi di lingkungan masyarakat pada waktu itu, organisasi masyarakat muhammadiyah melakukan sidang tarjih atas solusi terjadinya pernikahan sirri. Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa nikah sirri tanpa dicatat di kantor urusan agama atau catetan sipil tidak sah.
Atas dasar pertimbangan itu, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya. Hal ini juga diperkuat dengan naskah Kepribadian Muhammadiyah sebagaimana diputuskan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-35, bahwa di antara sifat Muhammadiyah ialah “mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.
Pertanyaan dari: Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih (disidangkan pada: Jum’at, 8 Jumadal Ula 1428 H / 25 Mei 2007 M)
Pertanyaan:
Sampai sekarang masih ada orang Islam yang melakukan nikah sirri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagaimana hukum pernikahan seperti ini?
[Pengurus salah satu BPH Amal Usaha di lingkungan Persyarikatan, disampaikan lisan pada sidang Tarjih]
Jawaban:
Yang menjadi persoalan adalah apakah pernikahan yang dirahasiakan, tidak diketahui oleh orang lain sah atau tidak, karena nikahnya itu sendiri sudah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Adapun nikah sirri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini ialah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam, sehingga dengan sendirinya tidak mempunyai Akta Nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perkawinan yang demikian di kalangan masyarakat selain dikenal dengan istilah nikah sirri, dikenal juga dengan sebutan perkawinan di bawah tangan.

2.4 Nikah siri menurut kompilasi hukum islam
Nikah sirri yang dikenal masyarakat seperti disebutkan di atas muncul setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam kedua peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan:
1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan dari pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal-pasal yang berkaitan dengan tatacara perkawinan dan pencatatannya, antara lain Pasal 10, 11, 12, dan 13.
Pasal 10 PP No. 9 Tahun1975 mengatur tatacara perkawinan. Dalam ayat (2) disebutkan: “Tatacara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Dalam ayat (3) disebutkan: “Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi”.
Tentang pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 11:
1. Sesaat setelah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
3. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Dalam Pasal 12 diatur hal-hal apa saja yang dimuat dalam akta perkawinan, dan dalam Pasal 13 diatur lebih lanjut tentang akta perkawinan dan kutipannya, yaitu:
1. Akta perkawinan dibuat dalam rangkap 2 (dua), helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor pencatatan Perkawinan itu berada.
2. Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan.
Dari ketentuan perundang-undangan di atas dapat diketahui bahwa peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur materi perkawinan, bahkan ditandaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Peraturan perundangan hanya mengatur perkawinan dari formalitasnya, yaitu perkawinan sebagai sebuah peristiwa hukum yang harus dilaksanakan menurut peraturan agar terjadi ketertiban dan kepastian hukumnya.
Berkaitan dengan pencatatan perkawinan, pada awalnya hukum Islam tidak secara konkret mengaturnya. Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di’ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-‘ursy.
Apabila terjadi perselisihan atau pengingkaran telah terjadinya perkawinan, pembuktiannya cukup dengan alat bukti persaksian.
Akan tetapi, dalam perkembangan selanjutnya karena perubahan dan tuntutan zaman dan dengan pertimbangan kemaslahatan, di beberapa negara muslim, termasuk di Indonesia, telah dibuat aturan yang mengatur perkawinan dan pencatatannya. Hal ini dilakukan untuk ketertiban pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat, adanya kepastian hukum, dan untuk melindungi pihak-pihak yang melakukan perkawinan itu sendiri serta akibat dari terjadinya perkawinan, seperti nafkah isteri, hubungan orang tua dengan anak, kewarisan, dan lain-lain.
Dalam hal ini, Melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan di antara sumai isteri, atau salah satu pihak tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh haknya masing-masing, karena dengan akta nikah suami isteri memiliki bukti otentik atas perkawinan yang terjadi antara mereka. Perubahan terhadap sesuatu termasuk institusi perkawinan dengan dibuatnya Undang-undang atau peraturan lainnya, adalah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindarkan dan bukan sesuatu yang salah menurut hukum Islam. Perubahan hukum semacam ini adalah sah sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ.
Artinya: Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.
Ibnu al-Qayyim menyatakan :
تَغَيُّرُ اْلفَتْوَى وَاخْتِلاَفُهَا بِحَسْبِ تَغَيُّرِ اْلأَزْمِنَةِ وَاْلأَمْكِنَ
ةِ وَاْلأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَاْلعَوَائِدِ.
Artinya: Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat [I’lam al-Muwaqqi’in, Juz III, hlm. 3].
Selain itu pencatatan perkawinan selain substansinya untuk mewujudkan ketertiban hukum juga mempunyai manfaat preventif, seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Tidak terjadi perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya dilarang melakukan akad nikah. Menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin, seperti laki-laki yang mengaku jejaka tetapi sebenarnya dia mempunyai isteri dan anak. Tindakan preventif ini dalam peraturan perundangan direalisasikan dalam bentuk penelitian persyaratan perkawinan oleh Pegawai Pencatat, seperti yang diatur dalam Pasal 6 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam peroalan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, seperti disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya … .
Seperti yang sudah terlebih dahulu diterangkan,. Bahwa, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
Artinya: Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
Dengan demikian mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Sebaliknya apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam, sebagaimana disebutkan dalam qaidah:
تََصَرُّفُ اْلاِمَامُ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ.
Artinya: Suatu tindakan pemerintah berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya
• Pandangan Ulama
Selain itu, di antara ulama terkemuka yang membolehkan pernikahan dengan cara siri itu adalah Dr. Yusuf Qardawi, salah seorang pakar Muslim kontemporer terkemuka di dunia Islam. Ia berpendapat bahwa nikah ini adalah nikah syar`i (sah) selama ada ijab-qabul dan saksi.
Tetapi menurut mazhab Hanafi dan Hambali, wali itu syarat perkawinan dan bukan rukun perkawinan. Jika sy’arat dan rukun nikah ini dipenuhi ketika nikah siri digelar, maka sah menurut agama (Islam). Namun apabila sebuah perkawinan tidak didaftarkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (PPNIKUA), maka perkawinan itu tidak mendapat perlindungan hukum. Pencatatan perkawinan merupakan tindakan administratif, bahkan merupakan salah satu syarat sahnya perkawinan.

2.5 Penelitian, Pelaksanaan Dan Dampak Nikah Sirri
1. Hasil Penelitian Yang Melatar Belakang Melaksanakan Nikah Sirri
Sebagaimana penelitian yang dilakukan melalui wawancara dengan responden yang dimulai dari tanggal 26 Oktober sampai 7 November 2006 yang bertempat di desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang Kab Cianjur dapat diketahui bahwa yang melatar belakangi mereka melaksanakan nikkah sirih yaitu 1) hamil diluar nikah 2) tiadak dapat izin/persetujuan dari istri 3) alasan ekonomi 4) tidak ingin diketahuai oleh istri 5) kurangnya kesadaran dan pemahaman masyrakat tentang pencatatan perkawinan 6) sulitnya aturan hukum berpoligami.
1. Hamil Diluar Nikah
Budaya barat yang merebak dan ditelan mentah-mentah mempunyai pengaruh besar dalam merubah prilaku dan pola pikir seseorang tanpa disaring terlebih dahulu, akibatnya pergaulan yang mereka lakukan terkadang melampaui batas, tidak lagi mengindahakan norma dan kaidah-kaidah agama. Akibatnya ada hal-hal lain yang timbul akibat pergaulan bebas seperti hamil diluar nikah.
Kehamilan yang terjadi diluar nikah tersebut, merupakan aib bagi keluarga yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat. Dari sanalah orang tua menikahkan anaknya dengan laki-laki yang menghamilinnya dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga. Dan tanpa melibatkan petugas PPN, tetapi hanya dilakukan oleh mualim tanpa melakukan penctatan. Hal tersebut dilakukan oleh Rusmani dengan Sari.

2, Tidak Mendapat Izin/Persetujuan Istri
Maksudnya, seorang suami dengan sengaja meminta izin/persetujuan dari istri sebelumnya untuk melakukan poligami. Jika kita melihat aturan hukum undang-undang perkawianan No 1 tahun 1974 pernikahan yang kedua kalinya atau lebih harus mendapat izin dan persetujuan dari istri sebelumnya hal ini sesuai dengan syarat poligami yang dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang No 1 tahun 1974 yaitu adanya persetujuan dari istri-istri.
Hal senada dikemukakan oleh Mahmud. Dia melakukan pernikahan siri karena istrinya tidak mau dimadu atau tidak memberikan izin kepada suami untuk berpoligami. Sampai-sampai istrinya mengancam minta bercerai kalau dirinya dimadu. Dan dari sanalah suami timbul hasrat untuk melakukan nikah siri.
3. Alasan Ekonomi
Rukun Nikah yang telah menjadi ijma’ yakni Adanya mempelai laki-laki, Adanya mernpelai perempuan, Ada Wali (bagi si perempuan), Saksi nikah (minimal dua orang laki-laki), Adanya mahar (mas kawin), Ada aqad (ijab dari wali perempuan dan wakilnya dan qabul dari mempelai laki-laki, atau wakilnya).
Apabila pernikahan biasa, seorang pemuda selain harus membayar mas kawin yang mahal, juga menyediakan rumah dan menanggung biaya pesta yang tergolong besar untuk ukuran kebanyakan.
Karena itu, banyak pria lebih memilih menikah dengan cara diam-diam yang penting halal alias ada saksi tanpa harus melakukan pesta dengan tamu undangan seperti lumrahnya pernikahan biasa. Salah satu sebab utamanya adalah faktor ekonomi, sebab sebagian pemuda tidak mampu menanggung biaya pesta, menyiapkan rumah milik dan harta gono gini, maka mereka memilih menikah dengan cara sirri yang penting halal.
4.Kurangnya Pemahan Dan Kesadaran Masyarakat Tentang Pencatan Pernikahan
Dengan pemahaman masyarakat yang sangat minim akibatnya kesadaran masyarakat pun mempengaruhi melaksanakan pernikahan siri. Adanya anggapan bahwa perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat sama saja. Padahal telah dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).”
Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.
5.Sulitnya Aturan Berpoligami
Di Indonesia, masalah poligami telah diatur dalam undang-undang No 1 Thn 1974 undang-undang tersebut menyiratkan betapa sulitnya berpoligami hal tersebut sengaja dilakukan untuk memperkecil kemungkinan adanya poligami dikalangan para pria yang telah menikah. Jika ditinjau dari kacamata agama bahwasannya islam telah mengsyariatkan seorang laki-laki muslim boleh berpoligami dengan syarat adil.
1. Pelaksanaan Pernikahan Sirri
Pelaksanaan nikah sirri yang terjadi didesa Nagalamekar sebenarnya tidak jauh berbeda dari pelaksannan pernikahan sebagaimana mestinya hanya perbedaaannya terletak pada resmi atau tidak resminya pernikahan itu sendiri. Dalam artian pernikahan secara resmi yaitu sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan No 1 Thn 74 sedangkan tidak resmi adalah sebaliknya.
2. Dampak Pernikahan Sirri
Sebenarnya Pernikahan sirri memiliki sisi positif dan negatifnya, hanya saja sisi positf tidak seimbang dengan dampak negatifnya. Menurut masyarakat desa Nanggalamekar pernikahan yang dilakukan selain cepat mudah, praktis dan ekonomis juga dapat menutupi aib dimata masyarakat apabila terjadi hamil diluar nikah. Seperti yang akan diterangkan dibawah ini:
1. Dampak Positf Pernikahan Sirri Dalam Keluarga Dan Masyarakat
Dengan melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka atau salah satunya tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing dengan akta perkawinan tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan.

1. Dampak Positif Dalam Keluarga
2. Hak-Hak Individu Dapat Tertutupi
Kepentingan-kepentingan orang yang melatar belakangi melaksanakan pernikahan sirri dapat tertutupi, salah satunya di desa Nanggalamekar misalnya si a dan si b melakuakan pernikahan sirri. Maka pernikahan sirrinya tersebut adalah upaya yang dilakukannya agar aib dalam keluarganya tertutupi sehingga, masyarakat tidak mengetahui seputar kehamilannya diluar nikah yang dialakukan oleh dirinya.
1. Hilangnya Kehwatiran Perjinahan
Hilangnya kehwatiran dalam perjinahan, seperti halnya yang terjadi terhadap sepasang remaja yang berada didesa Nanggalamekar. Dikarenakan keduanya sudah memiliki kecocokan dan daripada terjerumus kepada perjinahan. Maka, orang tua mereka segera menikahkan mereka secara sirri, dan dengan dasar faktor ekonomilah maka pernikahan mereka dilakukan dengan cara sirri (tidak dicatat dalam kua). Sehingga tidak ada kehawatiran dari masing-masing keluarga dan pernikahan yang dilakukanpun tidak melanggar agama.
1. Dampak Positif Dalam Masyarakat
2. Terperiharnya Nama Baik Kampung
Masyarakat beranggapan bahwa nikah sirri merupakan sarana yang efektif untuk menutupi aib yang terjadi dimasyarakat supaya tidak menyebar kekampung lain. Jika berita itu tersebar maka warga lain akan mengecap jelek semua warga kampung tersebut.

1. Dampak Negatif Pernikahan Sirri Pada Keluarga Dan Masyrakat
2. Dampak Negatif Dalam Keluarga
3. Adanya Perselisihan
Yang dimaksud perselisihan disini adalah pertengkaran/percekcokan yang terjadi dalam keluarga yang melakukan poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya ketidak adilan diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut terjadi karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak mendaftarkan perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang berwenang.
1. Terabaikannya Hak Dan Kewajiban
Terabaikannya hak dan kewajiban, seorang suami yang melakukan poligami mengabaikan hak dan kewajibannya sebagai seorang suami terhadap istri pertamanya. Dikarenakan si suami lebih sering bersama istri mudanya sehingga si suami mengabaikan kewajibannya selaku suami.
1. Adanya Keresahan/Kehawatiran
Adanya keresahan/kehawatiran melaksanakan pernikahan sirri, dikarenakan tidak memiliki akta nikah. Mereka khawatir apabila berpergian jauh atau kemalaman dijalan mereka tidak dapat membuktikan bahwa mereka suami istri, sehubungan dengan banyaknya razia.
1. Dampak Negatif Dalam Masyarakat
2. Adanya Fitnnah
Resiko pernikahan sirri adalah timbulnya fitnah, masyarakat menggap bahwa perkawinan yang dilakuakan secara sirri merupakan upaya dirinya (pasangan yang menikah) untuk menutupi aib seputar kehamilan diluar nikah. Walaupun spekualsi tersebut belum tentu benar adanya.
1. Adanya Anggapan Poligami
Poligami, merupakan salah satu kecurigaan yang timbul di dalam masyarakat akibat pernikahan yang dilakuakan secara sirri. Masyarakat mengagap bahwa pernikahan sirri merupakan upaya untuk menutupi seputar poligami sehingga dengan demikian istri sebelumnnya atau istri pertamanya tidak mengetahui prihal poligami tersebut. Walaupun anggapan tersebut tidak benar adanya.
1. Merugikan wanita
Dalam artian bahwa wanita yang melakukan nikah sirri akan menimbulkan dampak terhadap wanita sebab pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA, yang akan menimbulkan permasalahan secara kependudukan, ketika

BAB III
Penutup
3.1 Simpulan
2. Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali, atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat. Kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya (tanpa mengadakan walimah). Keempat, tanpa dihadirkannya saksi. Yang Melatar Belakang Melaksanakan Nikah Sirri
Sebagaimana penelitian yang dilakukan melalui wawancara dengan responden yang dimulai dari tanggal 26 Oktober sampai 7 November 2006 yang bertempat di desa Nanggalamekar kecamatan Ciranjang Kab Cianjur dapat diketahui bahwa yang melatar belakangi mereka melaksanakan nikkah sirih yaitu 1) hamil diluar nikah 2) tiadak dapat izin/persetujuan dari istri 3) alasan ekonomi 4) tidak ingin diketahuai oleh istri 5) kurangnya kesadaran dan pemahaman masyrakat tentang pencatatan perkawinan 6) sulitnya aturan hukum berpoligami.
2. Hamil Diluar Nikah
Budaya barat yang merebak dan ditelan mentah-mentah mempunyai pengaruh besar dalam merubah prilaku dan pola pikir seseorang tanpa disaring terlebih dahulu, akibatnya pergaulan yang mereka lakukan terkadang melampaui batas, tidak lagi mengindahakan norma dan kaidah-kaidah agama. Akibatnya ada hal-hal lain yang timbul akibat pergaulan bebas seperti hamil diluar nikah.
1. Tidak Mendapat Izin/Persetujuan Istri
Maksudnya, seorang suami dengan sengaja meminta izin/persetujuan dari istri sebelumnya untuk melakukan poligami. Jika kita melihat aturan hukum undang-undang perkawianan No 1 tahun 1974 pernikahan yang kedua kalinya atau lebih harus mendapat izin dan persetujuan dari istri sebelumnya hal ini sesuai dengan syarat poligami yang dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang No 1 tahun 1974 yaitu adanya persetujuan dari istri-istri.
3. Alasan Ekonomi
Rukun Nikah yang telah menjadi ijma’ yakni Adanya mempelai laki-laki, Adanya mernpelai perempuan, Ada Wali (bagi si perempuan), Saksi nikah (minimal dua orang laki-laki), Adanya mahar (mas kawin), Ada aqad (ijab dari wali perempuan dan wakilnya dan qabul dari mempelai laki-laki, atau wakilnya).
3. Kurangnya Pemahan Dan Kesadaran Masyarakat Tentang Pencatan Pernikahan
Dengan pemahaman masyarakat yang sangat minim akibatnya kesadaran masyarakat pun mempengaruhi melaksanakan pernikahan siri. Adanya anggapan bahwa perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat sama saja. Padahal telah dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).”
3. Pelaksanaan Pernikahan Sirri
Pelaksanaan nikah sirri yang terjadi didesa Nagalamekar sebenarnya tidak jauh berbeda dari pelaksannan pernikahan sebagaimana mestinya hanya perbedaaannya terletak pada resmi atau tidak resminya pernikahan itu sendiri. Dalam artian pernikahan secara resmi yaitu sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan No 1 Thn 74 sedangkan tidak resmi adalah sebaliknya.
4. Dampak Pernikahan Sirri
Sebenarnya Pernikahan sirri memiliki sisi positif dan negatifnya, hanya saja sisi positf tidak seimbang dengan dampak negatifnya. Menurut masyarakat desa Nanggalamekar pernikahan yang dilakukan selain cepat mudah, praktis dan ekonomis juga dapat menutupi aib dimata masyarakat apabila terjadi hamil diluar nikah.
3. Dampak Positif Dalam Keluarga
4. Hak-Hak Individu Dapat Tertutupi
Kepentingan-kepentingan orang yang melatar belakangi melaksanakan pernikahan sirri dapat tertutupi, salah satunya di desa Nanggalamekar misalnya si a dan si b melakuakan pernikahan sirri. Maka pernikahan sirrinya tersebut adalah upaya yang dilakukannya agar aib dalam keluarganya tertutupi sehingga, masyarakat tidak mengetahui seputar kehamilannya diluar nikah yang dialakukan oleh dirinya.
4. Dampak Negatif Dalam Keluarga
5. Adanya Perselisihan
Yang dimaksud perselisihan disini adalah pertengkaran/percekcokan yang terjadi dalam keluarga yang melakukan poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya ketidak adilan diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut terjadi karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak mendaftarkan perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang berwenang.
3.2 dengan demikian, nikah siri merupakan hal yang lumrah, bagi mereka yang mempunyai alasan untuk mendua, entah karena factor ekonomi, maupun yang mengerihkan lagi hamil di luar nikah, kesemuanya sah-sah saja, asalkan sesuai apa yang telah disyariatkan oleh agama demi menghindari zina, dan kedua pelakunnya dapat menerima akibat dari pernikahan siri ini dimasa yang akan datang,

DAFTAR PUSTAKA

 Dimayati, Ayat dan M, Sar’an, Hadits Ahkam Keluarga, Bandung: 2008
 Ghojali, Abdul Rahman, Fiqih Munakahat, Kencana, Jakarta: 2008
 Hakim, Rahmat, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Satria, Bandung: 2000
 H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah, Pustaka Asmani.,Jakarta: 1989
 Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1998
 Yunus, Muhamad, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: 1958

ANALISIS FILOSOFIS LINGKUNGAN PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM

ANALISIS FILOSOFIS LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM

A. Pendahuluan

Lingkungan yang nyaman dan mendukung terselenggaranya suatu pendidikan amat dibutuhkan dan turut berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pendidikan yang diinginkan. Demikian pula dalam sistem pendidikan Islam, lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sesuai dengan karakteristik pendidikan Islam itu sendiri.

Dalam literatur pendidikan, lingkungan biasanya disamakan dengan institusi atau lembaga pendidikan. Meskipun kajian ini tidak dijelaskan dalam al-Qur’an secara eksplisit, akan tetapi terdapat beberapa isyarat yang menunjukkan adanya lingkungan pendidikan tersebut. Oleh karenanya, dalam kajian pendidikan Islam pun, lingkungan pendidikan mendapat perhatian.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang apa dan bagaimana hakikat lingkungan pendidikan Islam, maka perlu dilakukan kajian yang komprehensif dan mendalam tentang lingkungan tersebut dalam perspektif filsafat pendidikan Islam. Makalah ini sengaja disusun sebagai pengantar untuk membahas tentang masalah di atas yang selanjutnya akan didiskusikan dan disempurnakan dalam forum diskusi Mahasiswa Program Doktor IAIN Imam Bonjol Padang T.A. 2008/2009. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat konstruktif dari pembaca sehingga apa yang diharapkan dapat terpenuhi dengan baik.

B. Analisis Filosofis tentang Lingkungan Pendidikan

1. Pengertian Lingkungan Pendidikan

Lingkungan pendidikan adalah suatu institusi atau kelembagaan di mana pendidikan itu berlangsung. Lingkungan tersebut akan mempengaruhi proses pendidikan yang berlangsung. Dalam beberapa sumber bacaan kependidikan, jarang dijumpai pendapat para ahli tentang pengertian lingkungan pendidikan Islam. Menurut Abuddin Nata, kajian lingkungan pendidikan Islam (tarbiyah Islamiyah) biasanya terintegrasi secara implisit dengan pembahasan mengenai macam-macam lingkungan pendidikan. Namun demikian, dapat dipahami bahwa lingkungan pendidikan Islam adalah suatu lingkungan yang di dalamnya terdapat ciri-ciri ke-Islaman yang memungkinkan terselenggaranya pendidikan Islam dengan baik.

Sebagaimana yang telah disinggung di bagian pendahuluan, bahwa dalam al-Qur’an tidak dikemukakan penjelasan tentang lingkungan pendidikan Islam tersebut, kecuali lingkungan pendidikan yang terdapat dalam praktek sejarah yang digunakan sebagai tempat terselenggaranya pendidikan, seperti masjid, rumah, sanggar para sastrawan, madrasah, dan universitas. Meskipun lingkungan seperti itu tidak disinggung secara lansung dalam al-Qur’an, akan tetapi al-Qur’an juga menyinggung dan memberikan perhatian terhadap lingkungan sebagai tempat sesuatu. Seperti dalam menggambarkan tentang tempat tinggal manusia pada umumnya, dikenal istilah al-qaryah yang diulang dalam al-Qur’an sebanyak 52 kali yang dihubungkan dengan tingkah laku penduduknya. Sebagian ada yang dihubungkan dengan pendidiknya yang berbuat durhaka lalu mendapat siksa dari Allah (Q.S. 4: 72; 7:4; 17:16; 27:34) sebagian dihubungkan pula dengan penduduknya yang berbuat baik sehingga menimbulkan suasana yang aman dan damai (16:112) dan sebagian lain dihubungkan dengan tempat tinggal para nabi (Q.S. 27: 56; 7:88; 6:92). Semua ini menunjukkan bahwa lingkungan berperan penting sebagai tempat kegiatan bagi manusia, termasuk kegiatan pendidikan Islam.

C. Macam-macam Lingkungan Pendidikan

Lingkungan pendidikan sangat dibutuhkan dalam proses pendidikan, sebab lingkungan pendidikan tersebut berfungsi menunjang terjadinya proses belajar mengajar secara aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan. Dengan suasana seperti itu, maka proses pendidikan dapat diselenggarakan menuju tercapainya tujuan pendidikan yang diharapkan.

Pada periode awal, umat Islam mengenal lembaga pendidikan berupa kutab yang mana di tempat ini diajarkan membaca dan menulis huruf al-Qur’an lalu diajarkan pula ilmu al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama lainnya. Begitu di awal dakwah Rasulullah SAW, ia menggunakan rumah Arqam sebagai institusi pendidikan bagi sahabat awal (assabiqunal awwalun). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan Islam mengenal adanya rumah, masjid, kutab, dan madrasah sebagai tempat berlangsungnya pendidikan, atau disebut juga sebagai lingkungan pendidikan.

Pada perkembangan selanjutnya, institusi pendidikan ini disederhanakan menjadi tiga macam, yaitu keluarga—disebut juga sebagai salah satu dari satuan pendidikan luar sekolah—sebagai lembaga pendidikan informal, sekolah sebagai lembaga pendidikan formal, dan masyarakat sebagai lembaga pendidikan non formal. Ketiga bentuk lembaga pendidikan tersebut akan berpengaruh terhadap perkembangan dan pembinaan kepribadian peserta didik.

1. Lingkungan Keluarga

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa keluarga merupakan bagian dari lembaga pendidikan informal. Selain itu, kelurga juga disebut sebagai satuan pendidikan luar sekolah. Pentingnya pembahasan tentang keluarga ini mengingat bahwa keluarga memiliki peranan penting dan paling pertama dalam mendidik setiap anak. Bahkan Ki Hajar Dewantara, seperti yang dikutip oleh Abuddin Nata, menyebutkan bahwa keluarga itu buat tiap-tiap orang adalah alam pendidikan yang permulaan. Dalam hal ini, orang tua bertindak sebagai pendidik, dan si anak bertindak sebagai anak didik. Oleh karena itu, keluarga mesti menciptakan suasana yang edukatif sehingga anak didiknya tumbuh dan berkembang menjadi manusia sebagaimana yang menjadi tujuan ideal dalam pendidikan Islam.

Agar keluarga mampu menjalankan fungsinya dalam mendidik anak secara Islami, maka sebelum dibangun keluarga perlu dipersiapkan syarat-syarat pendukungnya. Al-Qur’an memberikan syarat yang bersifat psikologis, seperti saling mencintai, kedewasaan yang ditandai oleh batas usia tertentu dan kecukupan bekal ilmu dan pengalaman untuk memikul tanggung jawab yang di dalam al-Qur’an disebut baligh. Selain itu, kesamaan agama juga menjadi syarat terpenting. Kemudian tidak dibolehkan menikah karena ada hal-hal yang menghalanginya dalam ajaran Islam, yaitu syirik atau menyekutukan Allah dan dilarang pula terjadinya pernikahan antara seorang pria suci dengan perempuan pezina. Selanjutnya, juga persyaratan kesetaraan (kafa’ah) dalam perkawinan baik dari segi latar belakang agama, sosial, pendidikan dan sebagainya. Dengan memperhatikan persyaratan tersebut, maka diharapkan akan tercipta keluarga yang mampu menjalankan tugasnya—salah satu di antaranya—mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi yang tidak lemah dan terhindar dari api neraka. Allah SWT berfirman:

Surat al-Tahrim/66 ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Karena besarnya peran keluarga dalam pendidikan, Sidi Gazalba, seperti yang dikutip Ramayulis, mengkategorikannya sebagai lembaga pendidikan primer, utamanya untuk masa bayi dan masa kanak-kanak sampai usia sekolah. Dalam lembaga ini, sebagai pendidik adalah orang tua, kerabat, famili, dan sebagainya. Orang tua selain sebagai pendidik, juga sebagai penanggung jawab.

Oleh karena itu, orang tua dituntut menjadi teladan bagi anak-anaknya, baik berkenaan dengan ibadah, akhlak, dan sebagainya. Dengan begitu, kepribadian anak yang Islami akan terbentuk sejak dini sehingga menjadi modal awal dan menentukan dalam proses pendidikan selanjutnya yang akan ia jalani.

Untuk memenuhi harapan tersebut, al-Qur’an juga menuntun keluarga agar menjadi lingkungan yang menyenangkan dan membahagiakan, terutama bagi anggota keluarga itu sendiri. Al-Qur’an memperkenalkan konsep kelurga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Firman Allah SWT:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Q.S. ar-Rum/30: 21)

Menurut Salman Harun, kata sakinah dalam ayat di atas diungkapkan dalam rumusan li taskunu (agar kalian memperoleh sakinah) yang mengandung dua makna: kembali dan diam. Kata itu terdapat empat kali dalam al-Qur’an, tiga di antaranya membicakan malam. Pada umumnya, malam merupakan tempat kembalinya suami ke rumah untuk menemukan ketenangan bersama istrinya. Saat itu, akan tercipta ketenangan sehingga istri sebagai tempat memperoleh penyejuk jiwa dan raga. Sementara mawaddah adalah cinta untuk memiliki dengan segenap kelebihan dan kekuarangannya sehingga di antara suami istri saling melengkapi. Sedangkan rahmah berarti rasa cinta yang membuahkan pengabdian. Kata ini memiliki konotasi suci dan membuahkan bukti, yaitu pengabdian antara suami istri yang tidak kunjung habis. Ketiga istilah inilah yang menjadi ikon keluarga bahagia dalam Islam, yaitu adanya hubungan yang menyejukkan (sakinah), saling mengisi (mawaddah), dan saling mengabdi (rahmah) antara suami dan istri.

Dengan demikian, keluarga harus menciptakan suasana edukatif terhadap anggota keluarganya sehingga tarbiyah Islamiyah dapat terlaksana dan menghasilkan tujuan pendidikan sebagaimana yang diharapkan.

2. Lingkungan Sekolah

Sekolah atau dalam Islam sering disebut madrasah, merupakan lembaga pendidikan formal, juga menentukan membentuk kepribadian anak didik yang Islami. Bahkan sekolah bisa disebut sebagai lembaga pendidikan kedua yang berperan dalam mendidik peserta didik. Hal ini cukup beralasan, mengingat bahwa sekolah merupakan tempat khusus dalam menuntut berbagai ilmu pengetahuan.

Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati menyebutkan bahwa disebut sekolah bila mana dalam pendidikan tersebut diadakan di tempat tertentu, teratur, sistematis, mempunyai perpanjangan dan dalam kurun waktu tertentu, berlangsung mulai dari pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, dan dilaksanakan berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan.

Secara historis keberadaan sekolah merupakan perkembangan lebih lanjut dari keberadaan masjid. Sebab, proses pendidikan yang berlangsung di masjid pada periode awal terdapat pendidik, peserta didik, materi dan metode pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan materi dan kondisi peserta didik. Hanya saja, dalam mengajarkan suatu materi, terkadang dibutuhkan tanya jawab, pertukaran pikiran, hingga dalam bentuk perdebatan sehingga metode seperti ini kurang serasi dengan ketenangan dan rasa keagungan yang harus ada pada sebagian pengunjung-pengunjung masjid.

Abuddin Nata menjelaskan bahwa di dalam al-Qur’an tidak ada satu pun kata yang secara langsung menunjukkan pada arti sekolah (madrasah). Akan tetapi sebagai akar dari kata madrasah, yaitu darasa di dalam al-Qur’an dijumpai sebanyak 6 kali. Kata-kata darasa tersebut mengandung pengertian yang bermacam-macam, di antaranya berarti mempelajari sesuatu (Q.S. 6: 105); mempelajari Taurat (Q.S. 7: 169); perintah agar mereka (ahli kitab) menyembah Allah lantaran mereka telah membaca al-Kitab (Q.S. 3: 79); pertanyaan kepada kaum Yahudi apakah mereka memiliki kitab yang dapat dipelajari (Q.S. 68: 37); informasi bahwa Allah tidak pernah memberikan kepada mereka suatu kitab yang mereka pelajari (baca) (Q.S. 34: 44); dan berisi informasi bahwa al-Quran ditujukan sebagai bacaan untuk semua orang (Q.S. 6: 165). Dari keterangan tersebut jelaslah bahwa kata-kata darasa yang merupakan akar kata dari madrasah terdapat dalam al-Qur’an. Hal ini membuktikan bahwa keberadaan madrasah (sekolah) sebagai tempat belajar atau lingkungan pendidikan sejalan dengan semangat al-Qur’an yang senantiasa menunjukkan kepada umat manusia agar mempelajari sesuatu.

Di Indonesia, lembaga pendidikan yang selalu diidentikkan dengan lembaga pendidikan Islam adalah pesantren, madrasah—Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA)—dan sekolah milik organisasi Islam dalam setiap jenis dan jenjang yang ada, termasuk perguruan tinggi seperti IAIN dan STAIN. Semua lembaga ini akan menjalankan proses pendidikan yang berdasarkan kepada konsep-konsep yang telah dibangun dalam sistem pendidikan Islam.

3. Lingkungan Masyarakat

Masyarakat sebagai lembaga pendidikan non formal, juga menjadi bagian penting dalam proses pendidikan, tetapi tidak mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat. Masyarakat yang terdiri dari sekelompok atau beberapa individu yang beragam akan mempengaruhi pendidikan peserta didik yang tinggal di sekitarnya. Oleh karena itu, dalam pendidikan Islam, masyarakat memiliki tanggung jawab dalam mendidik generasi muda tersebut.

Menurut an-Nahlawi, tanggung jawab masyarakat terhadap pendidikan tersebut hendaknya melakukan beberapa hal, yaitu: pertama, menyadari bahwa Allah menjadikan masyarakat sebagai penyuruh kebaikan dan pelarang kemungkaran/amar ma’ruf nahi munkar (Qs. Ali Imran/3: 104); kedua, dalam masyarakat Islam seluruh anak-anak dianggap anak sendiri atau anak saudaranya sehingga di antara saling perhatian dalam mendidik anak-anak yang ada di lingkungan mereka sebagaimana mereka mendidik anak sendiri; ketiga, jika ada orang yang berbuat jahat, maka masyarakat turut menghadapinya dengan menegakkan hukum yang berlaku, termasuk adanya ancaman, hukuman, dan kekerasan lain dengan cara yang terdidik; keempat, masyarakat pun dapat melakukan pembinaan melalui pengisolasian, pemboikotan, atau pemutusan hubungan kemasyarakatan sebagaimana yang pernah dicontohkan oleh Nabi; dan kelima, pendidikan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui kerja sama yang utuh karena masyarakat muslim adalah masyarakat yang padu.

Ibn Qayyim mengemukakan istilah tarbiyah ijtimaiyah atau pendidikan kemasyarakatan. Menurutnya tarbiyah ijtimaiyah yang membangun adalah yang mampu menghasilkan individu masyarakat yang saling mencintai sebagian dengan sebagian yang lainnya, dan saling mendoakan walaupun mereka berjauhan. Antara anggota masyarakat harus menjalin persaudaraan. Dalam hal ini, ia mengingatkan dengan perkataan hikmah “orang yang cerdik ialah yang setiap harinya mendapatkan teman dan orang yang dungu ialah yang setiap harinya kehilangan teman”.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa masyarakat sebagai lingkungan pendidikan yang lebih luas turut berperan dalam terselenggaranya proses pendidikan. Setiap individu sebagai anggota dari masyarakat tersebut harus bertanggung jawab dalam menciptakan suasana yang nyaman dan mendukung. Oleh karena itu, dalam pendidikan anak pun, umat Islam dituntut untuk memilih lingkungan yang mendukung pendidikan anak dan menghindari masyarakat yang buruk. Sebab, ketika anak atau peserta didik berada di lingkungan masyarakat yang kurang baik, maka perkembangan kepribadian anak tersebut akan bermasalah. Dalam kaitannya dengan lingkungan keluarga, orang tua harus memilih lingkungan masyarakat yang sehat dan cocok sebagai tempat tinggal orang tua beserta anaknya. Begitu pula sekolah atau madrasah sebagai lembaga pendidikan formal, juga perlu memilih lingkungan yang mendukung dari masyarakat setempat dan memungkinkan terselenggaranya pendidikan tersebut.

Berpijak dari tanggung jawab tersebut, maka dalam masyarakat yang baik bisa melahirkan berbagai bentuk pendidikan kemasyarakatan, seperti masjid, surau, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), wirid remaja, kursus-kursus keislaman, pembinaan rohani, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat telah memberikan kontribusi dalam pendidikan yang ada di sekitarnya.

Mengingat pentingnya peran masyarakat sebagai lingkungan pendidikan, maka setiap individu sebagai anggota masyarakat harus menciptakan suasana yang nyaman demi keberlangsungan proses pendidikan yang terjadi di dalamnya. Di Indonesia sendiri dikenal adanya konsep pendidikan berbasis masyarakat (community basid education) sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Meskipun konsep ini lebih sering dikaitkan dengan penyelenggaraan lembaga pendidikan formal (sekolah), akan tetapi dengan konsep ini menunjukkan bahwa kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan serta keberadaannya sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan pendidikan di suatu lembaga pendidikan formal.

4. Rekomendasi

Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, maka ketiga lembaga atau lingkungan pendidikan di atas perlu bekerja sama secara harmonis. Orang tua di tingkat keluarga harus memperhatikan pendidikan anak-anaknya, terutama dalam aspek keteladanan dan pembiasaan serta penanaman nilai-nilai. Orang tua juga harus menyadari tanggung jawabnya dalam mendidik anak-anaknya tidak sebatas taat beribadah kepada Allah semata, seperti shalat, puasa, dan ibadah-ibadah khusus lainnya, akan tetapi orang tua juga memperhatikan pendidikan bagi anaknya sesuai dengan tujuan pendidikan yang ada dalam Islam. Termasuk di antaranya mempersiapkan anaknya memiliki kemampuan/keahlian sehingga ia dapat menjalankan hidupnya sebagai hamba Allah sekaligus sebagai khalifah fil ardhi serta menemukan kebahagiaan yang hakiki, dunia akhirat. Selain itu, orang tua juga dituntut untuk mempersiapkan anaknya sebagai anggota masyarakat yang baik, sebab, masyarakat yang baik berasal dari individu-individu yang baik sebagai anggota dari suatu komunitas masyarakat itu sendiri. Mengenai hal ini, Allah SWT juga telah menegaskan:
إِنَّ اللّهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُواْ مَا بِأَنْفُسِهِمْ
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (Q.S. ar-Ra’du/13: 11)

Menyadari besarnya tanggung jawab orang tua dalam pendidikan anak, maka orang tua juga seyogyanya bekerja sama dengan sekolah atau madrasah sebagai lingkungan pendidikan formal untuk membantu pendidikan anak tersebut. Dalam hubungannya dengan sekolah, orang tua mesti berkoordinasi dengan baik dengan sekolah tersebut, bukan malah menyerahkan begitu saja kepada sekolah. Sebaliknya, pihak sekolah juga menyadari bahwa peserta didik yang ia didik merupakan amanah dari orang tua mereka sehingga bantuan dan keterlibatan orang tua sangat dibutuhkan. Kemudian sekolah juga harus mampu memberdayakan masyarakat seoptimal mungkin, dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan yang diterapkan.

Begitu pula masyarakat pada umumnya, harus menyadari pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang dimulai dari tingkat keluarga hingga kepada sekolah serta lembaga-lembaga pendidikan non formal lainnya dalam upaya pencerdasan umat. Sebab antara pendidikan dengan peradaban yang dihasilkan suatu masyarakat memiliki korelasi positif, semakin berpendididikan suatu masyarakat maka semakin tinggi pula peradaban yang ia hasilkan; demikian sebaliknya.

Jadi, dibutuhkan pendidikan terpadu antara ketiga lingkungan pendidikan tersebut. Dengan keterpaduan ketiganya diharapkan pendidikan yang dilaksanakan mampu mewujudkan tujuan yang diinginkan. Pendidikan terpadu seperti inilah yang diinginkan dalam perspektif pendidikan Islam. Bahkan prinsip integral (terpadu) menjadi salah satu prinsip dalam sistem pendidikan Islam. Prinsip ini tentu tidak hanya keterpaduan antara dunia dan akhirat, individu dan masyarakat, atau jasmani dan rohani; akan tetapi keterpaduan antara lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat juga termasuk di dalamnya.

D. Penutup

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa lingkungan pendidikan sangat berperan dalam penyelenggaraan pendidikan Islam, sebab lingkungan yang juga dikenal dengan institusi itu merupakan tempat terjadinya proses pendidikan. Secara umum lingkungan tersebut dapat dilihat dari tiga hal, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Keluarga yang ideal dalam perspektif Islam adalah keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Profil keluarga semacam ini sangat diperlukan pembentukannya sehingga ia mampu mendidik anak-anaknya sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Kemudian orang tua harus menyadari pentingnya sekolah dalam mendidik anaknya secara profesional sehingga orang tua harus memilih pula sekolah yang baik dan turut berpartisipasi dalam peningkatan sekolah tersebut.

Sementara sekolah atau madrasah juga berperan penting dalam proses pendidikan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang pada hakikatnya sebagai institusi yang menyandang amanah dari orang tua dan masyarakat, harus menyelenggarakan pendidikan yang profersional sesuai dengan prinsip-prinsip dan karakteristik pendidikan Islam. Sekolah harus mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan dan keahlian bagi peserta didiknya sesuai dengan kemampuan peserta didik itu sendiri.

Begitu pula masyarakat, dituntut perannya dalam menciptakan tatanan masyarakat yang nyaman dan peduli terhadap pendidikan. Masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam peningkatan kualitas pendidikan yang ada di sekitarnya. Selanjutnya, ketiga lingkungan pendidikan tersebut harus saling bekerja sama secara harmonis sehingga terbentuklah pendidikan terpadu yang diikat dengan ajaran Islam. Dengan keterpaduan seperti itu, diharapkan amar ma’ruf nahi munkar dalam komunitas masyarakat tersebut dapat ditegakkan sehingga terwujudlah masyarakat yang diberkahi dan tatanan masyarakat yang baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur.

BIBLIOGRAFI

Ahmadi, Abu dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1991

Arifin, H. M., Ilmu Pendidikan Islam; Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis Berdasarkan Pendekatan Interdisipliner, Jakarta: Bumi Aksara, 1991

Daradjat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 1999

Depdiknas, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Harun, Salman, Mutiara al-Qur’an; Aktualisasi Pesan al-Qur’an dalam Kehidupan, Jakarta: Kaldera, 1999

al-Hijazy, Hasan bin Ali Hasan, Manhaj Tarbiyah Ibnu Qayyim, Penj. Muzaidi Hasbullah, Jakaeta: Pustaka al-Kautsar, 2001

an-Nahlawi, Abdurrahman, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, Penj. Shihabuddin,(Jakarta: Gema Insani Press, 1995

Nata, Abuddin, Filsafat Pendidikan Islam,(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2005

Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam,(Jakarta: Kalam Mulia, 2002

ILMU KALAM

DASAR-DASAR QURANI DAN SEJARAH KEMUNCULAN PERSOALAN-PERSOALAN ILMU KALAM

A.Nama dan Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu kalam sering juga disebut Ilmu Ushuluddin
Menurut beberapa tokoh,pengertian ilmu kalam adalah sebagai berikut;
1. Musthafa Abdul Raziq
“Ilmu Kalam yang berkaitan dengan akidah imam ini sesungguhnya dibangun diatas argumentasi –argumentasi rasional atau ilmu yang berkaitan dengan akidah imam ini bertolak atas bantuan nalar.”
2. Al Farabi
“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas tentang dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berdasarkan doktrin Islam. Stressing akhirnya adalah memproduksi ilmu Ketuhanan secara filosofis.”
3. Ibnu Khaldun
“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imami yang diperkuat dalil-dalil nasional.”
Dari bebepa keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa ilmu kalam yaitu ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika serta filsafat.
A. Sumber-Sumber Ilmu Kalam
• Al-Qur’an
• Al- Hadist
• Pemikiran manusia
• Insting
B. Sejarah Kemunculan Persoalan-Persoalan Kalam
Menurut Harun Nasution, kemunculan persoalan kalam dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Ustman bin Affan yang beruntut pada persoalan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib yang mengkristal menjadi perang Siffin yang kemudian menghasilkan keputusan tahkim.
persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir, dalam arti siapa yang keluar dari Islam dan siapa yang tetap Islam. Sehingga persoalan ini menimbulkan beberapa aliran antara lain;
• Aliran Khawarij
• Aliran Murjiah
• Aliran Mu’tazilah
• Airan Qodariyah
• Aliran Jabariyah
• Aliran Asy’ariyah(Abu Al Hasan Al Asy’ari)
• Aliran Maturidiyah (Abu Mansur M. Al Maturidi)
Aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah keduanya sering disebut Ahlussunah wal jamaah.
KERANGKA BERPIKIR
ALIRAN-ALIRAN ILMU KALAM
Perbedaan metode berfikir secara garis besar dapat dikategorikan menjadi dua macam, yaitu kerangka berfikir rasional dan kerangka berfikir tradisional.
Metode berpikir rasional memiliki prinsip-prinsip, sebagai berikut:
• Hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan tegas dan jelas disebut dalam Al Quran dan Hadist, yaitu ayat yang Qoth’i.
• Memberikan kebebasan pada manusia dalam berbuat dan berkehendak serta mendirikan daya yang kuat kepada akal Mu’tazilah.
Metode berpikir tradisional memiliki prinsip-prinsip, sebagi berikut:
• Terikat pada dogma-dogma dan ayat-ayat yang mengandung arti dzanni.
• Tidak memberikan kebebasan kepada manusia dalam berkehendak dan berbuat.
• Memberikan daya yang kecil kepada akal.
Asy’ariyah
perbedaan kerangka berpikir dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kalam.
1. Aliran Antroposentris
Menganggap bahwa hakikat realitas transenden bersifat intrakosmos dan personal.
2. Teolog Teosentris
Hakikat realitas transenden bersifat suprakosmos personal dan ketuhanan.
3. Aliran Konvergensi / Sintesis
Hakikat realitas transenden bersifat supra sekaligus intrakosmos, personal dan impersonal.
4. Aliran Nihilis
Hakikat realitas transendental hanyalah ilusi.
HUBUNGAN ILMU KALAM,
FILSAFAT DAN TASAWUF
A. Titik Persamaan
• Ketiga ilmu tersebut membahas masalah yang berkaitan dengan ketuhanan.
• Baik ilmu kalam, filsafat maupun tasawuf berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran.
B. Titik Perbedaan
Perbedaan diantara ilmu tersebut terletak pada aspek metodologinya.
• Ilmu kalam
– Sebagai ilmu yang menggunakan logika (disamping argumentasi-argumentasi maqliyah).
– Berfungsi untuk mempertahankan keyakinan ajaran agama yang sangat tampak nilai-nilai apologinya.
– Berisi keyakinan keyakinan agama yang dipertahankan melalui argumen-argumen rasional.
– Bermanfaat sebagai ilmu yang mengajak orang yang baru untuk megenal rasio sebagai upaya untuk mengenal Tuhan secara rasional.
– Ilmu ini menggunakan metode dialektika (jadaliyah/ dialog keagamaan).
– Berkembang menjadi teologi rasional dan tradisional.
• Filsafat
– Sebuah ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran rasional.
– Menggunakan metode rasional.
– Berpegang teguh pada ilmu pengetahuan melalui usaha menjelaskan konsep-konsep.
– Berperan sebagai ilmu yang mengajak kepada orang yang mempunyai rasio secara prima untuk mengenal Tuhan secara lebih bebas melalui pengamatan dan kajian alam dan ekosistemnya secara langsung.
– Berkembang menjadi sains dan filsafat sendiri.
– Kebenaran yang dihasilkan ilmu filsafat : kebenaran korespomdensi, koherensi, dan fragmatik.
• Tasawuf
– Lebih menekankan rasa daripada rasio.
– Bersifat subyektif, yakni berkaitan dengan pengalaman.
– Kebenaran yang dihasilkan adalah kebenaran Hudhuri.
– Berperan sebagai ilmu yang memberi kepuasan kepada orang yang telah melepaskan rasionya secara bebas karena tidak memperoleh apa yang ingin dicarinya.
– Berkembang menjadi tasawuf praktis dan teoritis.
C. Titik Singgung Antara Ilmu Kalam dan Ilmu Tasawuf
• Ilmu Kalam
– Dalam ilmu kalam di temukan pembahasan iman yang definisinya, kekufuran dan menifestasinya serta kemunafikan dan batasannya.
– Ilmu kalam berfungsi sebagai pengendali ilmu tasawuf.
– Ilmu kalam dapat memberikan kontribusi kepada ilmu tasawuf.
• Ilmu Tasawuf
– Ilmu tasawuf merupakan penyempurnaan ilmu tauhid (ilmu kalam).
– Ilmu tasawuf berfungsi sebagai wawasan spiritual dalam pemahaman kalam.
– Ilmu tasawuf mempunyai fungsi sebagai pemberi kesadaran rohaniah dalam perdebatan–perdebatan kalam.
– Amalan-amalan tasawuf mempunyai pengaruh yang besar dalam ketauhidan.
– Dengan ilmu tasawuf, semua persoalan yang berada dalam kajian ilmu tauhid (ilmu kalam) terasa lebih bermakna, tidak kaku, tetapi lebih dinamis dan aplikati
KHAWARIJ DAN MURJI’AH
A. Khawarij
1. Latar Belakang Kemunculan
Khawarij merupakan aliran / kelompok pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dalam perrang shiffin dengan kelompok Bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khalifah.
2. Khawarij dan Doktri-Doktrin Pokoknya
Diantara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah sebagai berikut :
• Doktrin politik
a. Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
b. Khalifah tidak harus dari keturunan Arab.
c. Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan Syariat Islam.
d. Khalifah sebelum Ali adalah sah. Tetapi setelah than ke tujuh dari kekhalifahannya, Ustman telah dianggap menyeleweng.
e. Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbritase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
f. Muawiyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Al Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
g. Pasukan perang jamal yang menyerang Ali juga kafir.
• Doktrin Teologi
a. Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh.
b. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka.
c. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
d. Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga sedang orang yang jahat harus masuk neraka).
• Doktrin Sosial
a. Amar ma’ruf nahi munkar.
b. Memalingkan ayat-ayat Al Qur’an yang tampak mutasyabihat.
c. Qur’an adalah makhluk.
d. Manusia bebas memutuskan peruatannya bukan dari Tuhan.
3. Perkembangan Khawarij.
Para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan yang terjadi pada tubuh khawarij. Akan tetapi mereka sepakat bahwa subsekte khawarij yang besar terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Al- Muhakkimah
b. Al-Azriqah
c. An-Nadjat
d. Al-Baihasiyah
e. Al-Ajaridah
f. As-Salabiyah
Harun Nasution mengidentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran khawarij, yaitu sbb. :
a. Mudah mengafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganut agama Islam
b. Islam yang benar adalah Islam yang mereka fahami dan amalkan, sedangkan Islam sebagaimana yang difahami dan diamalkan golongan lain tidak benar.
c. orang-orang Islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya yaitu Islam seperti yang mereka fahami dan amalkan.
d. Karena pemerintahan dan yang tidak sefaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memiliki imam dari golongan mereka sendiri.
e. Mereka bersifat fanatik dalam faham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.
B. Murji’ah
Murji’ah adalah kelompok / aliran yang tetap pada barisan Ali bin Abi Thalib. Ada beberapa teologi yang berkembang mengenai kemunculan murji’ah, diantaranya :
1. Gagasan irja / arja dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan untuk menghindari sektarionisme.
2. Gagasan irja yang merupakan baris doktrin murji’ah, muncul pertama kali sebagai gerakan politik diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al Hasan bin Muhammad Al Hanafiyah.
C. Doktrin – Doktrin Murji’ah
Ajaran pokok murji’ah pada dasarnya bersumber dari gagasan atau doktrin irja atau arja’a yang diaplikasikan dalam banyak persoalan, baik persoalan politik maupun teologis.
Berkaitan dengan doktrin teologi murji’ah, W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut :
a. Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya kelak di akhirat
b. Penangguhan Ali untuk menduduki ranting keempat dan peringkat Al- Khalifah Ar- Rasyidin.
c. Pemberian harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahnat dari Allah.
Abu A’la Al Maududi menyebutkan dua doktrin pokok ajaran murji’ah, yaitu :
a. Iman adalah pecaya kepada Allah dan rasulnya saja. Adapun perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman.
b. Dasar keselamatan adalah iman semata.
c. Sekte-sekte Murji’ah.
JABARIYAH DAN QADARIYAH
A. Jabariyah
1. Asal Usul Pertumbuhan Jabariyah
Faham Al-Jabar pertama kali diperkenalkan oleh Ja’ad bin Dirham kemudian disebarkan oleh Jahm bin Shafwan dari Khurasan. Faham Al-Jabar juga dikembangkan oleh tokoh lainnya diantaranya Al-Husain bin Muhammad An-Najr dan Ja’ad bin Dirrar.
Faham Al-Jabar sejak awal periode Islam. Benih-benih itu terlihat pada masa Rasulullah tentang Taqdir dan Qadha’ Qadar. Namun Al-Jabar sebagai pola pikir dan aliran yang dianut, dipelajari dan dikembangkan baru terjadi pasa pemerintahan Daulah bani Umayyah.
2. Para Pemuka Jabariyah dan Doktrin-Doktrinnya
Menurut Asy Syaratsani, Jabariyah dapat dikelompokkan mejadi dua bagian, ekstrim dan moderat.
a. Ekstrim
Doktrin Jabariyah ekstrim berpendapat bahwa segala perbuatan manusia bukan merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya sendiri, tetapi perbuatan yang dipaksakan atas dirinya.
Diantara pemuka jabariyah ekstrim adalah sebagai berikut :
1. Jahm bin Sufyan
Pendapat Jahm yang berkaitan dengan persoalan teologi adalah sebagai berikut :
• Manusia tidak mampu berbuat apa-apa
• Surga dan neraka tidak kekal
• Iman adalah ma’rifat atau membenarkan dalam hati
• Kalam Tuhan adalah makhluk
2. Ja’ad bin Dirham
Doktrin pokok yang secara umum sama dengan pikiran Jahm, Al-Ghurabi menjelaskan sebagai berikut :
• Al-Qur’an itu adalah makhluk
• Allah tidak mempunyai sifat yang serupa dengan makhluk
• Manusia dipaksa oleh Allah dalam segala-galanya
b. Moderat
Jabariyah moderat mengatakan bahwa Tuhan memang menciptakan perbuatan manusia. Tetapi manusia mempunyai bagian di dalamnya.
Yang termasuk tokoh Jabariyah Moderat adalah sebagai berikut :
1. An Najjar
Diantara pendapat-pendapatnya adalah:
• Tuhan menciptakan segala perbuatan manusia, tetapi manusia mengambil bagian atau peran dalam mewujudkan perbuatan-perbuatan itu.
• Tuhan tidak dapat dilihat di akhirat.
2. Adh-Dhihar
Diantara pendapat-pendapatnya adalah :
• Suatu perbuatan dapat ditimbulkan oleh dua pelaku secara bersamaan, artinya perbuatan manusia tidak hanya ditimbulkan oleh Tuhan, tetapi juga oleh manusia itu sendiri.
• Manusia turut berperan dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
• Tuhan dapat dilihat di akhirat melalui indra keenam
• Hujjah yang dapat diterima setelah Nabi adalah Ijtihad.
• Hadist ahad tidak dapat dijadikan sumber dalam menetapkan hukum.
B. Qodariyah
1. Asal usul Kemunculan Qodariyah
Qodariyah adalah suatu aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan.
Menurut Ahmad Amin ada ahli teologi yang mengatakan bahwa Qodariyah pertama kali dimunculkan oleh Ma’bad Al Jauhari dan Ghailan Ad Dimasyqi.
Menurut ilmu nabatah dalam kitabnya Syarh Al Uyun mengatakan bahwa yang pertama kali memunculkan faham Qadariyah adalah orang Irak yang semula beragama Kristen kemudian masuk Islam dan balik lagi ke agama Kristen (Susan).
Para peneliti kesulitan untuk menentukan persoalan pertama kalinya muncul Qodariyah , karena penganut Qodariyah kala itu banyak sekali, di antaranya :
a. Sebagian terdapat di Irak, buktinya bahwa gerakan ini terjadi pada pengajian Hasan Al Basri.
b. Sebagian lain berpendapat bahwa faham ini muncul di Damaskus. Diduga disebabkan oleh pengaruh orang-orang Kristen yang banyak dipekerjakan di istana-istana khalifah.
2. Doktrin-Doktrin Qodariyah.
Diantara doktrin-doktrin Qodariyah adalah sbb :
a. Bahwa manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya.
b. Segala tingkah laku manusia dilakukan atas kehendaknya sendiri.
MU’TAZILAH
A. Asal Usul Kemunculan Mu’tazilah
Mu’tazilah adalah golongan yang mengatakan bahwa orang melakukan dosa besar bukan mu’min dan bukan kafir, tetapi menduduki tempat diantara mu’min dan kafir.
Secara teknis, istilah Mu’tazilah menunjuk pada dua golongan yaitu :
• Golongan pertama (Mu’tazilah I) muncul sebagai respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai kaum netral politik.
• Golongan kedua (Mu’tazilah II) muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murji’ah akibat adanya peristiwa tahkim.
B. Al-Ushul Al-Hasanah : lima ajaran dasar teologi Mu’tazilah
Lima Ajaran Dasar Teologi Mu’tazilah
1. At-Tahuhid
a. Tuhan harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti kemahaesaan Nya.
b. Untuk memurnikan keesaan Tuhan (Tanzih), mu’tazilah menolak konsep Tuhan memiliki sifat-sifat, penggambaran fisik Tuhan dan Tuhan dapat dilihat dengan mata kepala.
c. Tidak ada satupun yang dapat menyamai Tuhan.
2. Al-‘Adl (Keadilan)
Ajaran tentang keadilan ini berkaitan erat dengan beberapa hal, antara lain:
a. Perbuatan manusia
• Menurut Mu’tazilah manusia bebas melakukan dan menciptakan perbuatannya sendiri, terlepas dari kehendak dan kekuasaan Tuhan.
b. Berbuat baik dan terbaik
• Kewajiban Tuhan untuk berbuat baik bahkan yang terbaik bagi manusia.
c. Mengutus Rasul
• Mengutus rasul kepada manusia adalah kewajiban Tuhan
3. Al-Wa’d wal Wa’id (janji dan ancaman)
Ajaran ini menyebutkan bahwa perbuatan Tuhan terikat dan dibatasi oleh janji Nya sendiri yaitu memberi pahala surga bagi yang berbuat baik dan mengancam siksa neraka bagi orang yang durhaka. Begitu pula janji Tuhan untuk memberi pengampunan pada orang yang bertaubat Nashuha.
4. Al-Manzilah bain Al-Manzilatain
Pokok ajaran ini adalah bahwa orang mukmin yang berdosa besar dan belum taubat bukan lagi mukmin atau kafir, tetapi fasiq.
5. Al-Amr bin Al-Ma’ruf An-Nahyan Munkar (menyuruh kebajikan dan melarang kemungkaran)
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mukmin dalam beramar ma’ruf dan nahi mungkar, diantaranya :
a. Ia mengetahui perbuatan yang disuruh itu memang ma’ruf dan yang di larang memang mungkar.
b. Ia mengetahui bahwa kemungkaran telah nyata dilakukan orang.
c. Ia mengetahui bahwa perbuatan amar ma’ruf nahi mungkar tidak akan membawa madharat yang lebih besar.
d. Ia mengetahui bahwa tindakannya tidak akan membahayakan dirinya dan hartanya.
SYI’AH
A. rtian dan Asal Usul Kemunculan Syi’ah
Syi’ah menurut bahasa berarti pengikut, pendukung, partai, atau kelompok. Sedangkan secara terminologis adalah sebagian kaum muslim yang dalam bidang spiritual dan keagamaannya selalu merujuk pada keturunan Nabi Muhammad SAW atau orang yang disebut ahli al-bait.
Mengenai kemunculan Syi’ah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ahli, diantaranya :
• Abu zahrah
Syi’ah mulai muncul pada masa akhir pemerintahan Ustman bin Affan kemudian tumbuh dan berkembang pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib.
• Kalangan Syi’ah
Kemunculan Syi’ah berkaitan dengan pengganti (khilafah) nabi SAW. Mereka menolak pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Ustman bin Affan karena dalam pandangan mereka hanya Ali bin Abi Thaliblah yang berhak menggantikan nabi.
B. Syi’ah Istna Asyariyah (Syi’ah Dua Belas / Syi’ah Imamiyah)
1. Asal Usul Penyebutan Imamiyah dan Syi’ah Itsna Asyariyah
Dinamakan Syi’ah Imamiyah karena menjadi dasar akidahnya adalah persoalan imam dalam arti pimpinan religio politik.
Syi’ah Itsna Asyariyah sepakat bahwa Ali adalah penerima wasiat nabi Muhammad. Adapun Al Ausia(penerima wasiat) setelah Ali bin Abi Thalib adalah keturunan dari garis Fatimah, yaitu Hasan bin Ali kemudian Husen bin Ali sebagaimana yang telah disepakati. Setelah Husen adalah Zaenal bin Abidin, kemudian secara berturut-turut M.Al-Baqir, Abdullah Ja’far Ash-Shidiq, Musa Al-Kahzim, Ali Ar-Rida, Muhammad Al-Jawwad, Ali Al-Hadi, Hasan Al-Askari, dan M.Al-Mahdi sebagai imam kedua belas. Kedua belas imam tersebut dikenal dengan sebutan Itsna Asyariyah.
2. Doktrin –Doktrin Itsna Asyariyah
Didalam sekte Syi’ah Asyariyah dikenal konsep ushul addin. Konsep Ushuluddin mempunyai lima akar :
a. Tauhid Un(The Devine ity)
b. Keadilan (the Devine Justice)
c. Nubuwwah (Apostleship)
d. Ma’ad (The Last day)
e. Imamah (The Devine Guidance)
C. Syi’ah Sab’iyah (Syi’ah Tujuh)
1. Asal Penyebutan Syi’a Sab’iyah
Istilah Syi’ah Sab’iyah memberi pengertian bahwa Syi’ah Sab’iyah hanya mengakui tujuh imam, yaitu :

– Ali
– Hasan
– Husein
– Ali Zaenal Abidin
– M. Al-Baqir
– Ja’far Ash-Shiddiq
– Isma’il bin Ja’far

2. Doktrin Imamah Dalam Pandangan Syi’ah Sab’iyah
Para pengikut Syi’ah Sab’iyah percacya bahwa Islam dibangun oleh tujuh pilar. Tujuh pilar tersebut adalah iman, thaharah, salat, shaum, haji, dan jihad.
Dalam pandangan Syi’ah Sab’iyah imam hanya dapat diterima sesuai dengan keyakinan mereka, yakni melalui walayah (kesetiaan) kepada imam zaman. Imam adalah seseorang yang menuntun umatnya kepada pengetahuan (ma’rifat).
Syarat-syarat seorang imam dalam pandangan Syi’ah Sab’iyah adalah sebagai berikut:
a. Imam harus dari keturunan Ali melalui perkawinannya dengan Fatimah yang kemudian dikenal dengan ahlul bait.
b. Pengikut Mukhtar Ats Tsaqafi mempropagandakan bahwa kaimaman harus dari keturunan Ali melalui pernikahannya dengan seorang wanita dari bani Hanifah.
c. Imam harus berdasarkan dari penunjukan / nas.
d. Keimaman jatuh pada anak tertua.
e. Imam harus maksum (immunity from sin an error).
f. Imam harus dipegang oleh seorang yang paling baik (best of man)
D. Syi’ah Ghulat
1. Asal-Usul Penamaan Syi’ah Ghulat
Syi’ah Ghulat adalah kelompok pendukung Ali yang memiliki sifat berlebih-lebihan atau ekstrim. Gelar ekstrim (Ghuluw) yang diberikan kepada kelompok ini berkaitan dengan pendapatnya yang janggal, yakni ada beberapa orang yang secara khusus dianggap Tuhan dan juga ada beberapa orang yang dianggap rasul setelah Nabi Muhammad.
Sekte-sekte yang terkenal antara lain :

– Sabahiyah
– Kamaliyah
– Albaiyah
– Mughriyah
– Mansuruyah
– Khattabiyah
– Khayaliyah
– Hisamiyah
– Nu’miyah
– Yunusiyah
– Nasyisiyah wa Ishafiyah

2. Doktrin-doktrin Syi’ah Ghulat
Menurut Syahratsani, ada empat yang membuat mereka ekstrim, yaitu :
a. Tanasukh
Keluarnya roh dari satu jasad dan mengambil tempat pada jasad yang lain.
b. Bada’
Keyakinan bahwa Allah mengubah kehendakNya sejalan dengan perubahan ilmuNya, serta dapat memerintahkan dengan sebaliknya.
c. Raj’ah
Ada hubungannya dengan mahdiyah. Syi’ah Ghulat mempercayai bahwa imam Mahdi Al Muntazdar akan datang ke bumi.
d. Tasbih
Artinya menyerupakan/mempersamakan. Syi’ah Ghulat menyerupakan salah seorang imam mereka dengan Tuhan, menyerupakan Tuhan dengan makhluk.
Moojan Momen menambahnya dua, yaitu :
a. Hulul
Tuhan berada pada setiap tempat, berbicara dengan semua bahasa, dan ada pada setiap individu manusia.
b. Ghaiba
Menghilangnya Imam Mahdi
SALAF (IBN HAMBAL DAN IBN TAIMIYAH)
Beberapa Definisi Salaf Menurut Para Ahli Di Antaranya :
1. Tabawi Mahmud Sa’ad
Salaf : Ulama Terdahulu
2. Asy Syahratsani
Salaf: Yang tidak menggunakan takwil (dalam menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat) dan tidaak mempunyai faham tasybih.
3. Mahmud Al- Bisybisyi
Salaf adalah sahabat, Tabi’in dan Tabi’at yang dapat diketahui dari sikapnya menampik penafsiran yang mendalam mengenai sifat-sifat Allah yang menyerupai segala sesuatu yang baru untuk menyucikan dan mengagungkan Nya.
Ibrahim Madzkur menguraikan karakteristik ulama salaf / salafiyah sebagai berikut:
1. Mereka lebih mendahulukan riwayat (naql) daripada dirayah (aql)
2. Dalam persoalan pokok-pokok agama (ushuluddin) dan persoalan-persoalan cabang agama (furu’uddin) mereka hanya bertolak dari penjelasan dari AlKitab dan As Sunah.
3. Mereka mengimani Allah tanpa perenungan lebih lanjut (tentang dzatNya) dan tidak pula mempunyai faham anthropomorpisme (tasybih).
4. Mereka memahami ayat-ayat Al Qur’an sesuai dengan makna lahirnya dan tidak berupaya untuk menakwilkannya.
Ada beberapa tokoh yang di kategorikan sebagai ulama salaf, yaitu :
– Abdullah bin Abbas
– Abdullah binUmar
– Umar bin Abdul Aziz
– Az-Zuhri
– Ja’far Ash Shadiq
– Imam madzhab empat (Hanafi, Hambali, Syafi’i, Maliki)
Menurut Harun Nasution, secara kronologis salafiyah bermula dari Imam Ahmad bin Hanbal. Lalu ajarannya di kembangkan Imam Ibn Taimiyah, kemudian disuburkan oleh Imam Muhammad bin Abd. Wahab, dan akhirnya berkembang di dunia Islam secara sporadis
A. Imam Ahmad bin Hambal
1. Riwayat Singkat Hidup Ibn Hambal
Ia dilahirkan di Baghdad tahun 164 H/ 780 M dan wafat tahun 241 H / 855 M. Ibunya bernama Shahifah binti Maimunah dan ayahnya bernama Muhammad bin Hanbal bin Hillal.
Ibn Hambal di kenal sebagai seorang Zahid. Hampir setiap hari ia berpuasa dan hanya tidur sebentar di malam hari. Ia juga dikenal sebagai seorang dermawan.
2. Pemikiran Teori Ibn Hambal
a. Tentang ayat-ayat mutasyabihat
Dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an Ibn Hambal lebih suka menerapkan pendekatan lafdzi (tekstual) daripada pendekatan ta’wil, terutama yanng berkaitan dengan sifat-sifat Tuhan dan ayat-ayat mutasyabihat.
b. Tentang Status Al Qur’an
Ibn Hambal tidak mengakui bahwa Al Qur’an adalah makhluk. Ia mengatakan bahwa Al Qur’an tidak di ciptakan. Hal ini sejalan dengan pokok pikirnya yang menyerahkan ayat-ayat yang berhubungan dengan sifat Allah kepada Allah dan rasulnya.

B. Ibn Taimiyah
1. Riwayat Singkat Ibn Taimiyah
Nama lengkapnya adalah Taqiyuddin Ahmad bin Abi Al-Halim bin Taimiyah. Lahir di Harran, Senin 10 Rabiul Awal tahun 661 H dan wafat pada malam Senin 20 Zulqaidah 729 H. Ayahnya bernama Syihabuddin Abu Ahmad Abu Halim.
Ibu Taimiyah merupakan tokoh salaf yang ekstrim karena kurang memberikan ruang gerak kepada akal. Ibn Taimiyah terkenal sangat cerdas, sehingga pada usia 17 tahun ia telah dipercaya masyarakat untuk memberikan pandangan-pandangan mengenai masalah hukum secara resmi.
2. Pemikiran Teologi Ibn Taimiyah
Diantara pikiran-pikiran Ibn Taimiyah adalah sebagai berikut :
a. Sangat berpegang teguh pada nas (teks Al Qur’an dan Al Hadist).
b. Tidak memberikan ruang gerak yang bebas pada akal.
c. Berpendapat bahwa Al Qur’an mengandung semua ilmu agama.
d. Di dalam Islam yang diteladani hanya tiga generasi saja (sahabat, tabi’in , dan tabi’i tabi’in).
e. Allah tidak memiliki sifat yang bertentangan dengan tauhid dan tetap mentanzihkannya.
Pandangan Ibn Taimiyah tentang sifat-sifat Allah.
a. Percaya sepenuh hati tentang sifat-sifat Allah yang Ia sendiri atau Rasul-Nya mensifati.
b. Percaya sepenuh hati pada nama-nama-Nya yang Allah atau Rasul-Nya sebutkan.
c. Menerima sepenuhnya sifat dan nama Allah.
Ibn Taimiyah mengakui tiga hal dalam masalah keterpaksaan dan ikhtiar manusia, yaitu :
a. Allah pencipta segala sesuatu.
b. Hamba pelaku perbuatan yang sebenarnya dan mempunyai kemauan serta kehendak secara sempurna.
c. Allah meridhoi perbuatan baik dan tidak meridhai perbuatan buruk.
KHALAF : AHLUSSUNNAH
(AL-ASY’ARI DAN AL-MATURDI)
A. Al-Asy’ari
a. Riwayat Singkat Al-Asy’ari
Al-Asy’ari lahir di Bashrah tahun 260 H / 875 M dan wafat di Baghdad tahun 324 H / 935 M.
Sepeninggal ayahnya, Al-Asy’ari di didik oleh ayah tirinya (Abu Ali bin Jubba’i). Berkat didikan ayah tirinya, Al-Asy’ari menjadi tokoh Mu’tazilah.
Setelah berusia 40 tahun, Al-Asy’ari meninggalkan faham Mu’tazilah karena ia bermimpi bertemu dengan Rasulullah yang memperingatkan agar meninggalkan Mu’tazilah dan membela faham yang telah diriwayatkan beliau sebanyak tiga kali.
b. Doktrin-Doktrin Teologi Al-Asy’ari
Pemikiran –pemikiran Al-Asy’ari yang terpenting adalah :
a. Allah mempunyai sifat-sifat (seperti mempunyai tangan dan kaki), dan ini tidak boleh diartikan secara harfiah melainkan secara simbolis.
b. Sifat-sifat Allah itu unik sehingga tidak dapat dibandingkan dengan sifat-sifat manusia yang tampaknya mirip.
c. Allah adalah pencipta perbuatan manusia, sedangkan manusia sendiri yang mengupayakannya.
d. Baik dan buruk harus berdasarkan pada wahyu.
e. Walaupun Al Qur’an terdiri atas kata-kata, huruf dan bunyi, semua itu tidak melekat pada esensi Allah dan karenanya tidak Qadim.
f. Allah dapat dilihat di akhirat, tetapi tidak dapat di gambarkan.
g. Allah itu adil dan Dia tidak memiliki keharusan apapun karena Dia adalah penguasa mutlak.
h. Orang mukmin yang berbuat dosa besar adalah mukmin yang fasik, sebab iman tidak mungkin hilang karena dosa selain kufur.
B. Al-Maturidi
a. Riwayat Singkat Al-Maturidi
Abu Mansur Al-Maturidi di lahirkan di Maturid (Samarkand), sekitar abad ke-3 H dan wafat pada tahun 333H / 944M.
Karir pendidikannya lebih dikonsentrasikan untuk menekuni bidang teologi. Ini dilakukan untuk memperkuat pengetahuan dalam menghadap faham-faham teologi yang banyak berkembang pada masyarakat Islam pada masa itu.
b. Doktrin-Doktrin Al-Maturidi
Diantara doktrin-doktrin Al-Maturidi adalah sbb :
a. Mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal.
b. Penentu baik dan buruknya terletak pada sesuatu itu sendiri.
c. Perbuatan manusia adalah ciptaan Tuhan.
d. Kehendak Tuhan tidak sewengang-wenang (absolut), tetapi perbuatan dan kehendaknya itu berlangsung dengan hikmah dan keadilan yang sudah di tetapkan-Nya sendiri.
e. Sifat-sifat Tuhan itu Mulzamah (ada bersama) dzat tanpa terpisah.
f. Tuhan dapat dilihat (di akhirat) dengan mata, karena Tuhan mempunyai wujud walaupun immaterial.
g. Kalau nafsi adalah sifat Qadim bagi Allah, sedangkan kalam yang tersusun dari huruf dan suara adalah baharu (hadist).
h. Setiap perbuatan Tuhan yang bersifat mencipta atau kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada manusia tidak lepas dari hikmah dan keadilan yang dikehendakiNya.
i. Pengutusan Rasul berfungsi sebagai sumber informasi.
PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN
PELAKU DOSA BESAR
A. Aliran Khawarij
Mereka memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkim (Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, Abu Musa Al-Asy’ari) adalah kafir, berdasar firman Allah surat Maidah 44.
a. Subsekte Azariqah
Menganggap kafir terhadap orang-orang yang melakukan dosa besar dan semua orang yang tidak sefaham dengan mereka.
b. Subsekte Najdah
Menganggap musyrik kepada siapapun yang berkesinambungan melakukan dosa kecil. Dosa besar bila tidak dilakukan secara kontinue, pelakunya tidak dianggap musyrik, tetapi hanya kafir.
c. Subsekte Al-Muhakimat
Semua orang yang menyetujui arbitrase adalah bersalah dan menjadi kafir.
d. Subsekte As-Sufriyah
Dosa yang ada sanksinya di dunia (seperti membunuh) tidak dipandang kafir.
Dosa yang tidak ada sanksinya di dunia (seperti meninggalkan salat) dianggap kafir
B. Aliran Murji’ah
Subsekte Aliran Ekstrim
– Memandang bahwa keimanan terletak di dalam kalbu
– Perbuatan maksiat tidak dapat menggugurkan keimanan sebagaimana ketaatan tidak dapat membawa kekufuran.
– Memandang pelaku dosa besar di dunia tidak akan disiksa di neraka.
– Subsekte Murji’ah Moderat
– Memandang pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafirPelaku dosa besar tidak kekal di neraka, bergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya.
C. Aliran Mu’tazilah
– Pelaku dosa besar berada di posisi tengah di antara posisi mukmin dan posisi kafir.
– Yang dimaksud dosa besar adalah segala perbuatan yang ancamannya disebutkan secara tegas di dalam nas.
– Dosa kecil adalah segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak tegas dalam nas.
D. Aliran Asyariyah
– Jika dosa besar dilakukan dengan anggapan bahwa hal ini dibolehkan (halal) dan tidak meyakini keharamannya, ia telah dipandang kafir.
– Pelaku dosa besar tidak kekal di neraka.
E. Aliran Maturidiyah
– Pelaku dosa besar masih tetap mukmin karena adanya keimanan dalam dirinya.
– Orang yang berdosa besar tidak kafir dan tidak kekal di neraka walaupun ia mati sebelum bertaubat.
E. Aliran Syi’ah Zaidiyah
– Orang melakukan dosa besar akan kekal dalam neraka, jika ia belum bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya.
F. Analisis
Jika ditinjau dari sudut pandang Wa’ad, Wa’id, dapat di lasifikasikan menjadi dua kubu utama, yaitu kubu radikal dan kubu moderat. Kubu radikal diwakili oleh khawarij dan mu’tazilah, sedangkan sisanya merupakan kubu moderat.
PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN
IMAN DAN KUFUR
Aliran Khawarij
Sekte Azariqah
Semua pelaku dosa besar adalah kafir, yang berarti telah keluar dari agama Islam, kekal di dalam neraka.
Subsekte Najdah
Semua yang mengerjakan dosa kecil secara berkesinambungan dianggap musyrik, sedangkan dosa besar yang tidak dilakukan secara kontinue pelakunya tidak dianggap musyrik.
Semua subsekte khawarij (selain yang diatas)
Semua pelaku dosa besar adalah kafir dan akan disiksa di neraka selamanya.
Iman dan pandangan khawariij tidak semata-mata percaya kepada Allah, mengerjakan kewajiban agama juga merupakan bagian dari iman.
Aliran Murji’ah
Murji’ah Ekstrim
Berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya menggambarkan apa yang di dalam kalbu. Pelaku dosa besar menurut aliran ini tidak akan disiksa di neraka.
Murji’ah Moderat
Berpendapat bahwa iman adalah ikrar dan tasydiq, tidak bisa bertambah dan tidak pula berkurang. Pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir.
Aliran Mu’tazilah
Berpendapat bahwa perbuatan manusia merupakan salah satu unsur terpenting dalam konsep iman.
Setiap pelaku dosa besar menurut pendapat ini menempati posisi tengah diantara posisi mukmin dan posisi kafir (al-manzilah bainal manzilatain).
Aliran Asy’ariyah
Berpendapat bahwa iman adalah membenarkan dalam hati.
Pelaku dosa besar tidaklah kafir.
Aliran Maturidiyah
Maturidiyah Samarkand
Iman adalah tasydiq bil Qalbi, bukan semata-mata Tasydiq Bil Lisan
Maturidiyah Bukhara
Tasydiq bil Qalb dan Tasydiq Bil Lisan
Maturidiyah berpendapat bahwa pelaku dosa besar tetap beriman / tidak kufur.
Analisis dan Kesimpulan
Aliran-aliran yang berpendapat bahwa akal mencapai kewajiban mengetahui Tuhan (KMT). Iman melibatkan ma’rifat di dalamnya .
Aliran-aliran yang tidak berpendapat bahwa akal tidak dapat mencapai KMT, iman tidak melibatkan ma’rifat didalamnya.
Aliran-aliran yang mengitregasikan amal sebagai salah satu unsur keimanan, memandang bahwa iman dapat bertambah atau berkurang.
Alira-aliran teologi Islam yag memasukkan empat unsur pokok dalam konsep iman memiliki keimanan yang paling kokoh.
Alira-aliran yang hanya mengakui satu unsur pokok didalam konsep iman menghasilkan iman yang lemah.
PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN
PERBUATAN TUHAN DAN PERBUATAN MANUSIA
A. Perbuatan Tuhan
1. Mu’tazilah
Tuhan mempunyai kewajiban kepada manusia.
2. Asy’ariyah
Tuhan tidak mempunyai kewajiban menepati janji dan ancaman yang tersebut dalam Al Qur’an dan Hadist.
3. Maturidiyah
M. Samarkand
Tuhan mempunyai kewajiban melakukan hal yang baik bagi manusia.
M. Bukhara
Tuhan tidak mempunyai kewajiban, namun Tuhan pasti menepati janjinya.
B. Perbuatan Manusia
a. Mu’tazilah
Perbuatan manusia bukanlah diciptakan Tuhan pada diri manusia, tapi manusia sendirilah yang mewujudkan perbuatannya.
b. Asy’ariyah
Perbuatan manusia di ciptakan oleh Allah, sedangkan daya manusia tidak mempunyai efek untuk mewujudkannya.
a. Maturidiyah
M. Samarkand : kehendak dan daya berbuat pada diri manusia adalah dalam arti sebenarnya, bukan dalam arti kiasan.
M. Bukhara : manusia tidak mempunyai daya untuk melakukan perbuatan, hanya Tuhanlah yang dapat mencipta, dan manusia hanya dapat melakukan perbuatan yang telah diciptakan Tuhan baginya.
PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN
SIFAT-SIFAT TUHAN
1. ALIRAN MU’TAZILAH
Aliran Mu’tazilah mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat-sifat yang melekat pada dirinya.selanjutnya, Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan bersifat immateri, dan tidak dapat dilihat dari mata kepala.
2. ALIRAN ASY’ARIYAH
Aliran Asy’ariyah berpendapat bahwa Tuhan mempunyai sifat-sifat yang melekat padanya.
3. ALIRAN MATURIDIYIYAH
Maturidiyah tentang makna sifat Tuhan cendrung mendekati faham Mu’tazilah. Perbedaanya, bahwa Maturidi mengakui adanya sifat-sifat Tuhan.
4. LIRAN SYI’AH RAFIDHAH
5. Tokoh Syi’ah Rafidhah menolak bahwa Tuhan senantiasa bersifat tau. Sebagian mereka berpendapat bahwa Tuhan tidak bersifat tahu terhadap sesuatu sebelum ia berkehandak PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN
KEHENDAK MUTLAK TUHAN DAN KEADILAN TUHAN

1. Mu’tazilah
Kekuasaan Tuhan tidak mutlak lagi
Keadilan Tuhan mengandung arti Tuhan tidak berbuat dan tidak memilih yang buruk, tidak melalaikan kewajiban-kewajiban-Nya kepada manusia dan semua perbuatan Nya adalah baik.
2. Asy’ariyah
Kekuasaan Tuhan adalah mutlak
Keadilan Tuhan mengandung arti bahwa tuhan Mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya.
4. Maturidiyah
– M. Samarkand :
• Kehendak mutlak tuhan dibatasi oleh keadilan tuhan
• Keadilan Tuhan berarti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik dan tidak mampu untuk berbuat serta tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya kepada manusia.
– M. Bukhara
• Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak
• Kekuasaan Tuhan terletak pada kehendak mutlak-Nya, tidak ada satu dzat pun yang lebih kuasa daripada Nya dan tidak ada batasan-batasan bagi-Nya.
KONSEP KEKHOLIFAHAN
APLIKASINYA DALAM ASPEK-ASPEK KEHIDUPAN
Dalam kata khalifah terkandung makna pergantian generasi sebelumnya, kepemimpinan dan pergantian arah untuk menegakkan hukum-hukum-Nya di bumi.
– Tugas manusia sebagai khalifah untuk menggantikan generasi sebelumnya yaitu manusia yang di tuntut untuk mengubah dan mengoreksi tradisi dan kebiasaan generasi sebelumnya, meskipun mereka menerima tradisi itu secara turun-temuirun dari generasi sebelumnya pula, kemudian menggantinya sesuai dengan ajaran Allah.
– Dalam kepemimpinan, terkandung pula tugas mengurus dan mengelola potensi bumi dan seisinya untuk dijadikan sarana taqwa kepada Allah SWT. Konsep kepemimpinan yang diambil dari kata khalifah tidak mesti diartikan bahwa seluruh anusia harus menjadi pemimpin poloitk. Pada dasarnya semua manusia itulah pemimpin. Tentang apa dan siapa yang dipimpinnya itu sebenarnya sangat bergantung pada potensi dan kesempatan yang dimilikinya.
– Maka khalifah sebagai pengganti Allah dan melaksanakan aturan-aturan Nya diambil secara implisit dari konsekuensi logis tugas manusia sebagai pemimpin. Artinya, manusia telah diberi mandat oleh Allah untuk memimpin bumi dan langit serta isinya. Tentunya dalam melaksanakan mandatnya itu, manusia harus melaksanakan seluruh bprogram Allah yang diturunkan dala bentuk syariat. Apa-apa yang diprogramkan dan dicanangkan manusia sebagai khalifah tidak boleh keluar dari jalur-jalur aturan Allah.
A. Aplikasi Khilafah dalam Bidang Politik
Aplikasi khiafah dalam bidang politik berarti menjalankan politik sesuai dengan prinsip-prinsip kekhalifahannya.
Dalam hal ini, ada beberapa etika yang harus dijalankan oleh setiap pemimpin politik, diantaranya :

1. Pengenalan diri dan kesiapan menjadi pemimpin
2. Beragama dan bertaqwa kepada Tuhan
3. Berlaku adil
4. Berlaku jujur
5. Amanah
6. Menepati janji
7. Berilmu pengetahuan
8. Memiliki keberanian
9. Dermawan
10. Kasi sayang

B. Aplikasi Khilafah Dalam Bidang Hukum
Apliaksi kilafah dalam bidang hukum berarti pula menegakkan hukum dengan adil, termasuk didalamnya adalah memberi keputusan yang adil.
Berikut adalah interpretasi yang dikemukakan Nur Kholis Madjid dalam kaitannya dengan interpretasi surat Al-Baqaqrah ayat 30 :
1. Kisah ini menunjukkan martabat manusia yang sangat tinggi yaitu sebagai khalifah atau wakil Tuhan di bumi.
2. Martabat itu bersangkutan dengan konsep bahwa alam dengan segala isinya diciptakan untuk manusia serta menjadi bidang garapan dan tempat pelaksanaa tugasnya.
3. Martabat itu juga berkaitan dengan nilai kemanusiaan universal.
4. Untuk menjalankan tugasnya sebagai khalifah Allah di muka bumi, manusia dilengkapi dengan ilmu pengetahuan.
5. Kelengkapan martabat manusia adalah kebebasan yang mengenal batas.
6. Pelanggaran terhadap batas membuat manusia jatuh, tidak terhormat.
7. Dorongan untuk melanggar batas adalah nafsu serakah yaitu perasaan yang tidak pernah puas dengan anugerah Tuhan.
8. Karena kelengkapan ilmu saja tidak menjamin manusia terhindar dari kejatuhan. Manusia memerlukan petunjuk Allah.
STUDI KRITIS TERRHADAP ILMU KALAM
Secara garis besar, titik kelemahan ilmu kalam yang menjadi sorotan para pengritiknya berputar pada aspek berikut ini.
A. Aspek Estimologi Ilmu Kalam
Yang dimaksud epistimologi adalah cara yang di gunakan oleh para pemuka aliran kalam dalam menyelesaikan persoalan kalam, terutama ketika menafsirkan Al Qur’an.
Diantara kritik dalam aspek epistimologi ilmu kalam, adalah:
1. Aduan Amal dan Samsu Rizal Panggabean
Mereka melihat bahwa penafsiran kalangan Asy’ariyah pada kenyataannya merupakan tanggapan terhadap kebutuhan sejarah, yakni untuk membela sudut pandang golongan Ahlussunnah.
2. Muhammad Husein Adz Dzahabi
Ia melihat bahwa ada kecenderunagn para pemuka aliran kalam untuk mencocok-cocokkan Al-Qur’an dengan pandangan madzhabnya.
3. Amin Abdullah
Ia melihat bahwa dimensi pemiiran teologi atau kalam sebenarnya lebih subtil, tidak clear-cut, lebih kaya nuansa, daripada semata-mata hanya di warnai konspirasi politik.
4. M. Iqbal
Berkaitan dengan kritik yang ditujukan kepada epistimologi ilmu kalam, M. Iqbal melihat adanya anomali (penyimpangan) lain yang melekat dalam literature ilmu kalam klasik.
B. Aspek Ontologi Ilmu Kalam
Dalam kata khalifah terkandung makna pergantian generasi sebelumnya, kepemimpinan dan pergantian arah untuk menegakkan hukum-hukum-Nya di bumi.
– Tugas manusia sebagai khalifah untuk menggantikan generasi sebelumnya yaitu manusia yang di tuntut untuk mengubah dan mengoreksi tradisi dan kebiasaan generasi sebelumnya dan mengganti dengan ajaran Allah. Dalam kepemimpinan, terkandung pula tugas mengurus dan mengelola potensi bumi dan seisinya untuk dijadikan sarana taqwa kepada Allah SWT. Konsep kemimpinan yang diambil dari kata khalifah tidak mesti diartikan bahwa seluruh manusia harus menjadi pemimpin polotik. Pada dasarnya semua manusia itulah pemimpin.
– Maka khalifah sebagai pengganti Allah dan melaksanakn aturan-autran Nya diambil secara implisit dari konsekuensi logis tugas manusia sebagai pemimpin. Artinya, manusia telah diberi mandat oleh Allah untuk memimpin bumi dan langit serta isinya. Tentunya dalam melaksanakan mandatnya itu harus sesusai dengan syariat.
A. Aplikasi Khalifah dalam Bidang Politik
Dalam hal ini, ada beberapa etika yang harus dijalankan oleh setiap pemimpin politik, diantaranya :

1. Pengenalan diri dan kesiapan menjadi pemimpin
2. Beragama dan bertaqwa kepada Tuhan
3. Berlaku adil
4. Berlaku jujur
5. Amanah
6. Menepati janji
7. Berilmu pengetahuan
8. Memiliki keberanian
9. Dermawan
10. Kasih sayang
11. Memiliki kesabaran
12. Menegndallikan diri dan memiliki masa lalu
13. Memiliki kekuatan
14. Memiliki kemampuan manajeria

B. Aplikasi Khilafah Dalam Bidang Hukum
Aplikasi khilafah dalam bidang hukum berarti pula menegakkan hukum dengan adil, termasuk didalamnya adalah memberi keputusan yang adil.
Berikut adalah interpretasi yang dikemukakan Nur Kholis Madjid dalam kaitannya dengan interpretasi surat Al Baqaqrah ayat 30 :
a. Kisah ini menunjukkan martabat manusia yang sangat tinggi yaitu sebagai khalifah atau wakil Tuhan di bumi.
b. Martabat itu bersangkutan dengan konsep bahwa alam dengan segala isinya diciptakan untuk manusia se4rta menjadi bidang garapan dan tempat pelaksanaa tugasnya.
c. Martabat itu juga berkaitan dengan nilai kemanusiaan universal.
d. Untuk menjalankan tugasnya sebagai khalifah Alah di muka bumi, manusia dilengkapi dengan ilmu pengetahuan.
e. Kelengkapan martabat manusia adalah kebebasan yang mengenal batas.
f. Pelanggaran terhadap batas membuat manusia jatuh, tidak terhormat.
g. Dorongan untuk melanggar batas adalah nafsu serakah yaitu perasaan yang tidak pernah puas dengan anugerah Tuhan.
h. Karena kelengkapan ilmu saja tidak menjamin manusia terhindar dari kejatuhan. Manusia memerlukan petunjuk Alla
STUDI KRITIS TERRHADAP ILMU KALAM
Secara garis besar, titik kelemahan ilmu kalam yang menjadi sorotan para pengritiknya berputar pada spek berikut ini.
A. Aspek Estimologi Ilmu Kalam
Yang dimaksud epistimologi adalah cara yang digunakan oleh para pemuka aliran kalam dalam menyelesaikan persoalan kalam, terutama ketika menafsirkan Al Qur’an.
Diantara kritik dalam aspek epistimologi ilmu kalam, adalah:
1. Aduan amal dan Samsu Rizal Panggabean
Mereka melihat bahwa penafsiran kalangan Asy’ariyah pada kenyataannya merupakan tanggapan terhadap kebutuhan sejarah, yakni untuk membela sudut pandang golongan Ahlussunnah.
2. Muhammad Husein Adz Dzahabi
Ia melihat bahwa ada kecenderunagn para pemuka aliran kalam untuk mencocok-cocokkan Al-Qur’an dengan pandangan madzhabnya.
3. Amin Abdullah
Ia melihat bahwa dimensi pemiiran teologi atau kalam sebenarnya lebih subtil, tidak clear-cut, lebih kaya nuansa, daripada semata-mata hanya diwarnai konspirasi politik.
4. M. Iqbal
Berkaitan dengan krtik yang ditujukan kepada epistimologi ilmu kalam, M. Iqbal melihat adanya anomali (penyimpangan) lain yang melekat dalam literature ilmu kalam klasik.
B. Aspek Ontologi Ilmu Kalam
Tantangan kalam / teologi Islam kontemporer adalah isu-isu kemanusiaan universal, pluralisme keberagamaan, kemiskinan struktural, kerusakan lingkungan dan sebagainya. Teologi Islam dan kalam yang hidup untuk era sekarang ini berdialog dengan realitas dan perkembangan pemikiran yang berjalan saat ini.
Jika ilmu kalam klasik berdialog dengan pemikiran dan bergaul dengan format pemikiran serta epistimologi Yunani (hellenisme), teologi Islam atau modern harus bersentuhan dengan pemikiran dan falsafah Barat modern lantaran falsafah Barat kontemporer itulah yang dibentuk dan diilhami oleh arus perbuatan yang diakibatkan oleh perkembangan iptek.
C. Aspek Askiologi Ilmu Kalam
Kritikan yang dialamatkan pada aspek aksiollogi ilmu kalam menyangkut pada kegunaan ilmu itu sendiri dalam menyingkap hakikat kebenaran.
1. M. Abduh
Beranggapan bahwa objek penelaahan dan penelitian akal pikiran manusia pada dasarnya adalah sifat-sifat dasar dari segala macam fenomena yang ditemui dalam kehidupannya.
2. Ahmad Hanafi
Ia melihat perlunya pergeseran paradigma dari yang bercorak tradisional, yang bersandar pada paradigma logicometafisika (dialektika kata-kata) ke arah teologi yang mendasarkan pada paradigma “empiris” (dialektika sospol).
PEMIKIRAN KALAM ULAMA MODERN
(ABDUH, AHMAD KHAN, DAN IQBAL)
A. Syekh M. Abduh
Pemikiran-pemikiran kalam M.Abduh
1. Kedudukan akal dan fungsi wahyu
Ada dua pendapat persoalan pokok yang menjadi fokus utama pemikiran
Abduh, yaitu :
– Membebaskan akal pikiran dari belenggu-belenggu taqlid yang menghambat perkembangan pengetahuan agama yakni dengan memahami langsung dari umber pokoknya, Al-Qur’an.
– Memperbaiki daya bahasa Arab, baik yang digunakan dalam percakapan resmi di kantor-kantor pemerintah maupun dalam tulisan-tulisan di media masa.
2. Kebebasan manusia dan fatalisme
Bagi Abduh, disamping mempunyai daya pikir, manusia juga mempumyai kebebasan memilih, yang merupakan sifat dasar alami yang ada dalam diri manusia, namun tidak mempunyai kebebasan absolut.
3. Sifat-sifat Tuhan
Harun Nasution melihat bahwa Abduh cenderung kepada pendapat bahwa sifat termasuk esensi Tuhan walaupun tidak secara tegas mengatakannya.
4. Kehendak mutlak Tuhan
Tuhan tidak bersifat mutlak.
5. Keadilan Tuhan
Sifat ketidak adilan Tuhan tidak dapat diberikan kepada Tuhan karena ketidakadilan tidak sejalan denagn kesempurnaa alam semesta.
6. Antrofomorfisme
Tidak mungkin esensi dan sifat-sifat Tuhan mengambil bentuk tubuh atau ruh makhluk di alam ini.
7. Melihat Tuhan
Kesanggupan melihat Tuhan hanya dianugerahkan kepada orang-orang tertentu di akhirat.
8. Perbuatan Tuhan
Wajib bagi Tuhan untuk berbuat yang terbaik bagi manusia.
B. Sayyid Ahmad Khan
Pemikiran-pemikiran kalam Sayyid Ahmad Khan
1. Kedudukan Akal
Akal bukanlah segalanya dan kekuatan akalpun terbatas.
2. Kebebasan Manusia
Manusia bebas untuk menentukan kehendak dan melakukan perbuatan.
3. Sayyid Ahmad Khan menolak adanya taklid percaya adanya hukum alam.
C. Muhammad Iqbal
Pemikiran-pemikiran kalam M. Iqbal
1. Hakekat Teologi
Secara umum ia melihat teologi sebagai ilmu yang berdimensi keimanan, mendasarkan pada esensi tauhid (universal dan inklusivistik). Di dalamnya terdapat jiwa yang bergerak berupa “persamaan, kesetiakawanan, dan kebebasmerdekaan”.
2. Pembuktian Tuhan
Dalam membuktikan eksistensi Tuhan, Iqbal menolak argumen kosmologis maupun ontologis. Ia juga menolak argumen teologis yang berusaha membuktikan eksistensi Tuhan yang mengatur ciptaan Nya dari sebelah luar. Walaupun demikian ia menerima landasan teologis yang imanen (tetap ada).
3. Jati Diri Manusia
Manusia hidup untuk mengetahui kepribadiannya serta menguatkan dan mengembangkan bakat-bakatnya, bukan sebaliknya, yakni melemahkan pribadinya, seperti yang dilakukan oleh para sufi yang menundukkan jiwa sehingga fana dengan Allah.
4. Surga dan neraka.
Surga dan neraka adalah keadaa, bukan tempat. Gambaran-gambaran tentang keduanya di dalam Al Qur’an adalah penampilan-penampilan kenyataan batin secara visual, yaitu sifatnya.
ILMU KALAM MASA KINI
ISMAIL FARUQI HAAN HANAFI, RASYIDI, DAN HARUN NASUTION
A. ISMAIL AL-FARUQI
1. Pemikiran Kalam Al-Faruqi
Al-Faruqi menjelaskan hakikat tauqit sebagai berikut:
1. Tauhid sebagai pengalaman agama
2. Tauhid sebagai pandangan dunia
3. Tauhid sebagai inti sari Islam
4. Tauhid sebagai prinsip sejarah
5. Tauhid sebagai prinsip pengetahuan
6. Tauhid sebagai prinsip metafisika
7. Tauhid sebagai prinsipetika
8. Tauhid sebagai prinsip tata sosial
B. HASAN HANAFI
Pemikiran kalam Hasan Hanafi
1. Kritik terhadap teologi tradisional
a. Teologi tradisional tidak dapat menjadi sebuah pandangan yang benar–benar hidup, dan memberi motivasi tindakan dalam kehidupan konkret ummat manusia.
b. Kegagalan para teolog tradisional disebabkan oleh sikap para penyusun teologi yang tidak mengaitkannya dengan kesadaran murni dan nilai-nilai perbuatan manusia.
2. Rekontruksi teologi
Tujuan rekontruksi teolgi Hanafi adalah menjadikan teologi menjelma sebagai ilmu tentang pejuang sosial yang menjadikan keimanan-keimanan tradisional memiliki fungsi secara aktual sebagai landasan etik dan motivasi manusia.
C. H. M. RASYIDI
1. Pemikiran kalam H. M. Rasyidi.
a. Tentang perbedaan ilmu kalam dan teologi Ilmu kalam adalah teologi Islam dan teologi adalah ilmu kalam Kristen Kata teologi kemudian mengandung beberapa aspek agama Kristen, yang
b. di luar kepercayaan (yang benar), sehingga teologi dalam Kristen tidak sama dengan tauhid atau ilmu kalam.
2. Tema-tema ilmu kalam
a. Deskripsi aliran-aliran kalam yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi umat Islam sekarang, khususnya di Indonesia.
b. Menonjolkan perbedaan pendapat antara Asy’ariyah dan Mu’tazilah akan melemahkan iman para mahasiswa.
3. Hakikat Iman
Iman bukan sekedar menuju bersatunya manusia dengan Tuhan, tetapi dapat dilihat dalam dimensi kontekstual atau hubungan manusia dengan manusia, yaitu hidup dalam masyarakat.
D. HARUN NASUTION
Pemikiran kalam Harun Nasution
1. Peranan kalam
Akal melambangkan kekuatan manusia, karena akal manusia mempunyai kesanggupan untuk menaklukkan kekuatan makhluk lain sekitarnya. Bertambah tinggi akal manusia, bertambah tinggi pulalah kesanggupannya untuk mengalahkan makhluk lainnya.
2. Hubungan akal dan wahyu
1. Akal mempunyai kedudukan yang tinggi dalam Al Qur’an. Orang yang beriman tidak perlu menerima bahwa wahyu sudah mengandung segala-galanya.
2. Akal hanya memberi interpretasi terhadap teks wahyu sesuai dengan
kecenderungan dan kesanggupan pemberi interpretasi.

makalah filsafat tentang fakta dan kenyataan ” kehidupan manusia modern”

 makalah filsafat tentang fakta dan kenyataan ” kehidupan manusia modern”
ABab I
Pendahuluan

A. Latar belakang masalah
Sejak zaman Renaisance di abad 17 lalu, manusia memasuki “dunia baru”, dunia yang begitu berbeda dengan tatanan dunia sebelumnya. Alfin Tovler, futurolog yang membagi tiga tahapan perkembangan peradaban manusia, menyatakan bahwa manusia saat ini hidup di tengah periode masyarakat komunikasi yang berlangsung sejak 1970 hingga sekarang. Dalam kehidupan di dunia baru ini manusia mengalami proses transformasi – untuk tidak mengatakan revolusi seperti yang diistilahkan oleh Franz Magnis – yang begitu cepat dan mencengangkan. Hasil olah sains dan teknologi canggih yang diciptakan manusia membuat sesuatu menjadi mudah, tidak berjarak dan tidak tersekat oleh waktu dan tempat. Semuanya dapat dilampaui oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Hikmat Budiman dengan sinis menyatakan, bahwa canggihnya kehidupan modern belum, bahkan tidak terjangkau oleh mimpi-mimpi paling liar sekalipun pada masyarakat primitif (1997).
Kecanggihan ilmu pengetahuan sekarang ini membuka ruang dan cakrawala baru dalam tatanan peradaban kehidupan manusia. Betapa tidak, sesuatu yang dahulunya dianggap tabu, misteri dan merupakan wilayah metafisis bahkan teologis, dengan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi riil dan lumrah. Sebagai contoh, sebut saja tentang penjelajahan manusia ke semesta lain, seperti perjalanan ke bulan dengan hanya menggunakan pesawat ulang alik baik yang berawak maupun yang tidak; rekayasa genetika; teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. Akan tetapi, betapapun manusia telah berhasil dan terus berhasrat melakukan eksplorasi dan menguak tabir misteri cosmic, termasuk dirinya, namun keberadaan manusia itu sendiri tetap saja menjadi misteri yang hingga kini, bahkan entah sampai kapan perlu diuangkap.
Berbagai penemuan baru super canggih produk ratio telah mampu merubah tatanan dan pola hidup yang dilakonkan manusia, termasuk paradigma kehidupannya. Perubahan dimaksud sekaligus telah menjadi pertanda keberhasilan manusia mengganti peran alam yang awalnya hadir sebagai mitra dalam kehidupan di semeta ini kini menjadi objek eksploitasi hanya dengan mengedepankan dalih demi kelangsungan hidup manusia dan demi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
B. Pembatasan Masalah
Agar lebih fokos dan lebih efesien dalam pembahasan ini maka kami membatasi permasalahan ini menjadi bebrapa sub pokok pembahaan yang meliputi: Keniscayaan Modernitas,Relevansi Spiritualitas Agama,Anomali Modernitas
C. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini penulis mencoba mengidentifikasikan beberapa pertanyaan yang akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan dan penyelesaian makalah. Diantaranya yaitu :
1. Apa yang dimaksud modernitas?
2. Bagaimana relevansi spritualitas agama ?
3. Apa yang dimaksud dengan anomaly modernitas ?
D. Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah filsafat ilmu, tapi juga bertujuan diantaranya untuk :
1. Untuk mengetahui pengertian modernitas
2. Untuk mengetahui relevansi spritualitas agama
3. Untuk mengetahui anomaly modernitas
E. Metode Penulisan
dalam pembahasan filsafat ilmu ini saya menggunakan metode analisis deskriftif dari sumber-sumber yang saya peroleh
F. istematika Penulisan
makalah ini di buat 3 bab yang masing-msing bab di lengkapi sub-sub bab dengan sistemaitka sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan yang menguraikan latar belakang masalah,
perusmusan masalahan, pembatasan masalah, tujuan
penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II : pembahsan yang menguraikan tentang Keniscayaan
Modernitas,Relevansi Spiritualitas Agama,Anomali
Modernitas
Bab III : penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-
saran
Bab II
Pembahasan
Kehidupan manusia modern dalam pandangan filsafat

Seiring dengan perjalanan waktu, manusia semakin terpesona dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai produk kerja ratio. Bahkan ironisnya, hanya dikarenakan berbagai kemudahan dalam menjalankan aktivitas kehidupan sebagai tawaran dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian hari kian berkembang, manusia telah berani meniscayakan “ratio” yang terbukti telah berhasil menghadirkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tanpa disadari seiring dengan itu pula ia telah mereduksi keniscayaan realitas lainnya termasuk agama dengan berbagai elemen spiritual yang terkandung di dalamnya.
Keterpesonaan akan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakhir pada peniscayaan terhadap ratio membuat manusia memandang dan menghadirkan dunia dengan segala persoalannya sebagai realitas yang sederhana. Oleh Yasraf Amir Pilliang dunia seperti itu diistilahkan dengan dunia yang telah dilipat (2004). Hal ini disebabkan oleh kenyataan betapa kehadiran ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat aktivitas hidup manusia semakin efektif dan efisien.
Dunia yang telah dilipat muncul sebagai konsekwensi dari kehadiran berbagai penemuan teknologi mutakhir terutama transportasi, telekomunikasi dan informasi, jarak-ruang semakin kecil dan semakin sedikit waktu yang diperlukan dalam pergerakan di dalamnya, inilah pelipatan ruang-waktu. Adalagi pelipatan waktu-tindakan, yakni pemadatan tindakan ke dalam satuan waktu tertentu dalam rangka memperpendek jarak dan durasi tindakan, dengan tujuan mencapai efisiensi waktu. Dahulu manusia melakukan satu hal dalam satu waktu tertentu, seperti memasak, menyetir, membaca, menelepon dan lain-lain. Kini, manusia dapat melakukan banyak hal dalam satu waktu bersamaan, menyetir mobil sambil menelepon, mendengar musik, makan dan sambil bicara.
Pada bagian lain ada pula miniaturisasi ruang-waktu, dimana sesuatu dikerdilkan dalam berbagai dimensi, aspek, sifat dan bentuk lainnya. Realitas ditampilkan melalui media gambar, fotografi, televisi, film, video, dan internet. Sebagaimana yang dikatakan oleh Paul Virilio yang dikutip Yasraf Amir Pilliang, bahwa ruang saat ini tidak lagi meluas, tetapi mengerut di dalam sebuah layar elektronik. Jika ingin mengetahui sesuatu yang riil, manusia dapat mencari dan menyaksikan melalui video, film, televisi. Ingin tahu mendetail tentang sang bintang idola, maka orang tinggal mengklik satu situs dalam internet, kemudian tampillah sang bintang dengan ragam tentang dirinya, dan seterusnya. Demikianlah di antara beberapa gambaran tentang pelipatan dunia oleh perkembangan teknologi mutakhir di bidang transportasi, komunikasi dan informasi.
A. Keniscayaan Modernitas
Modernisasi adalah sebuah keniscayaan sejarah yang pasti ada menyambangi sebuah peradaban manusia, tak perduli apakah ia menghendakinya atau tidak. Menurut Franz Magnis, modernisasi adalah satu revolusi kebudayaan paling dahsyat yang dialami manusia sesudah belajar bercocok tanam dan membangun rumah. Modernitas bagaikan air bah yang terus menerjang benteng-benteng kokoh mitologis masyarakat primitif dan menggantinya dengan bangunan baru yang lebih rasional, kritis dan liberal. Modernisasi merupakan suatu proses raksasa menyeluruh dan global. Tak ada bangsa atau masyarakat yang dapat mengelak dari padanya.
Zaman Modern sendiri, masih menurut Franz Magnis, diawali dengan ditemukannya 3 hal penting yaitu penemuan dan pemakaian bubuk mesiu, mesin cetak dan kompas pada abad ke-15 M di Eropa. Ketiga hal inilah yang menjadi pra-syarat terciptanya masyarakat modern berikutnya yang dimulai dari belahan dunia Eropa. Penemuan dan pemakain bubuk mesiu berarti titik akhir kekuasaan feodal yang dipusatkan dalam benteng-benteng feodalisme. Penemuan mesin cetak menandakan telah dimulainya proses transformasi ilmu pengetahuan sehingga dapat dikonsumsi oleh khalayak ramai, sehingga pengetahuan dan interprtasi kebenaran tidak lagi menjadi hak monopoli satu golongan tertentu. Dengan mesin cetak, pengetahuan baru yang ditemukan dari hasil eksplorasi para saintis dapat dipublikasikan secara lebih luas, dengan demikian pengetahuan menjadi inklusif karena dapat diakses oleh siapa saja. Kondisi ini memungkinkan percepatan perubahan dalam satu komunitas peradaban karena telah terjadi dinamisasi khususnya pada aspek peradaban intetektual. Di bagian lain, penemuan kompas mengisyaratkan bahwa navigasi mulai aman, sehingga dimungkinkan melakukan perjalanan jauh guna menemukan, membuka dan menjelajah dunia baru.
Tiga penemuan inilah yang menjadi dasar bagi perkembangan peradaban manusia selanjutnya menjadi semakin dahsyat juga liar. Karena tiga penemuan ini jugalah kemudian lahir tiga gerakan yang menjadi landasan pembuka jalan ke dunia modern. Ketiga gerakan itu adalah gerakan kapitalisme dengan teknik modern yang memungkinkan industrialisasi, subjektivitas manusia modern dan rasionalisme.
Dari ketiga gerakan di atas kemudian lahirlah modernisme sebagai anak dari karya intelektual manusia. Ia menggurita dalam tiap aspek kehidupan manusia. Banyak penemuan-penemuan ilmiah baru yang mencengangkan dan membelalakkan mata manusia awam. Dimulai dari penemuan Nicolaus Copernicus (1473-1543), seorang ilmuan yang mengumandangkan teori bahwa matahari sebagai pusat tata surya (helio sentris), Johanes Kepler (1571-1630) yang menemukan hukum gerak planet, Galileo Galilei (1564-1626), dan sederet nama-nama lainnya. Sejak abad ini, dimulailah satu proyek besar ambisius oleh masyarakat barat, yaitu apa yang mereka sebut dengan modernisasi.
Menurut Lawrence, secara terminologi kemoderenan dapat dipahami sebagai sebuah kondisi atau keadaan dimana muncul serangkaian perubahan dan peningkatan dalam kehidupan manusia, mulai dari sistem birokrasi, rasionalisasi, kemajuan dalam bidang teknis dan pertukaran global yang tidak pernah terpikirkan oleh manusia era pra-modern. Lawrence berupaya mengambarkan modernisme sebagai “pencaharian otonomi individu, menekankan pada perubahan nilai secara kuantitas, efisiensi dalam produksi, dan kekuatan serta keuntungan di atas simpati terhadap nilai-nilai tradisional atau lapangan pekerjaan dalam ruang publik maupun pribadi. Keberhasilan tersebut –technical capacities dan global exchange—merupakan konsekuensi material dari ideologi modernisme, yang kemudian memarginalisasikan peran agama. Dari sini kemudian muncul perdebatan dimana orang banyak mendudukkan modernisasi vis-a-vis agama.
B. Anomali Modernitas
Adalah hal yang tak terbantahkan, bahwa sains dengan penemuan-penemuan spektakulernya membawa berkah bagi kehidupan manusia berupa kemudahan dalam menjalankan aktivitas kehidupan. Saat ini kita dapat merasakan bahwa hampir semua pekerjaan dapat dikerjakan oleh mesin mulai dari yang paling berat, rumit dan sulit hingga yang paling sederhana, gampang dan mudah. Dalam tiap ritme kehidupan, kita selalu dikelilingi oleh mesin, seolah kita tidak bisa hidup tanpanya sebagaimana sebagai makhluk seorang makhluk sosial, kita tidak dapat hidup tanpa manusia lainnya di sekeliling. Demikian adanya bahwa mesin memudahkan, membuai dan memanjakan kehidupan kita. Tetapi sekali lagi kita mesti ingat bahwa modernitas adalah produk ambigu manusia yang menghadirkan dua sisi berhadap-hadapan.
Di satu sisi, modernitas menghadirkan dampak positif dalam hampir seluruh konstruk kehidupan manusia. Namun pada sisi lain, juga tidak dapat ditampik bahwa modernitas punya sisi gelap yang menimbulkan akses negatif yang sangat bias. Dampak paling krusial dari modernitas menurut Budi Munawar Rahman, adalah terpinggirkannya manusia dari lingkar eksistensi (Komarudin Hidayat & Wahyu Nafis,1995). Menurutnya, manusia modern melihat segala sesuatu hanya berdasar pada sudut pandang pinggiran eksistensi. Sementara pandangan tentang spiritual atau pusat spritualitas dirinya, terpinggirkan. Makanya, meskipun secara material manusia mengalami kemajuan yang spektakuler secara kuantitatif, namun secara kualitatatif dan keseluruhan tujuan hidupnya, manusia mengalami krisis yang sangat menyedihkan. Dengan mengutip Schumacher dalam bukunya “A Guide for the perplexed”, manusia kemudian disadarkan melalui wahana krisis lingkungan, bahan bakar, ancaman terhadap bahan pangan dan kemungkinan krisis kesehatan.
Awal mula krisis eksistensial ini sebagaimana yang pernah ditulis oleh Huston Smith dalam bukunya “Kebenaran yang Terlupakan” adalah saat seorang filsuf Perancis Rene Descartes (1596-1650) mempublikasikan karyanya yang berjudul “Discourse on Method of Rightly Conducting the Reason and Seeking the Truth in the Science“. Dalam karyanya ini Descartes dengan jargon Cogito ergo sum” (aku berpikir maka aku ada) ingin mengungkapkan bahwa alam adalah sesuatu yang terpisah dari manusia sebagai subjek berpikir. Tidak ada yang tidak dapat diketahui manusia jika ia mau menggunakan pikirannya. Menurut Hikmat Budiman, filsafat Descartes ini dipandang sebagai penghulu terjadinya cara berpikir dualisme, dimana ia telah menghadirkan sebuah distinksi atau perbedaan atau pemisahan antara subjek (res cogitant) sebagai yang berpikir dan objek (res extensa) yang berada di luar. Di antara keduanya dijembatani dengan ilmu pengetahuan alam atau wacana (ergo). Hal ini berkonsekuensi pada terjadinya superioritas subjek terhadap objek, sesuatu dikatakan ada atau tidak ada, tergantung pada dipikirkan atau tidak dipikirkannya oleh subjek. Jika sebelumnya alam dikaitkan dengan eksistensi kekuasaan Yang Maha Agung (Tuhan) yang kemudian termanifestasi dalam figur totem, taboo, animisme, dinamisme bahkan agama, maka metodologi eklektis Cartesian kemudian menjadikan akal sebagai avant-garde eksistensi manusia di hadapan alamnya. Manusia dengan akalnya merasa mampu membedah alam, untuk kemudian menundukkannnya, sehingga alam hanya dijadikan sebagai objek yang dipikirkan (res extansa). Ini kemudiaan disebut oleh Imanuel Levinas, dijuluki sebagai egologi, yaitu ilmu pengetahuan yang berkutat dengan ego manusia.
Kerangka filosofis tersebut yang kemudian mendudukkan alam (nature) sebagai subordinasi dari manusia atau inferior vis a vis manusia (res cogitant). Supremasi ilmu pengetahuan alam dan semangat aufklarung ini yang kemudian memunculkan semangat kapitalisme dan kemudian imperialisme. Hal tersebut dapat kita pahami melalui persfektif teori sistem dunia dan teori ketergantungan.
Pada persoalan lain, secara ekstrem sebenarnya modernitas mengancam eksistensi kemanusiaan. Betapa tidak, dengan ditemukan dan dipakainya bubuk mesiu pada akhir abad ke-15 lalu di Eropa, maka bermunculan senjata-senjata canggih pemusnah massal. Beberapa tragedi dalam lintasan sejarah seperti pengeboman oleh tentara Amerika dengan bom atom di Nagashaki dan Hirosima, penggunaan gas sarin oleh sekte Aom Shinrikyu di stasiun kereta api bawah tanah yang menewaskan banyak orang, tragedi WTC dan masih banyak lagi peristiwa lainnya, ini adalah ciri peperangan pada abad modern yaitu memusnahkan secara massal. Mungkin kita juga masih diingatkan dengan peristiwa ledakan pabrik kimia di Bhopal, India, pada bulan September 1984, atau yang terjadi pada perusahaan nuklir di Chernobyl, di bekas Uni Soviet, pada bulan April 1986, semua menelan korban jiwa yang tidak sedikit.
Pada aspek lingkungan, kita juga mencatat betapa teknologi sangat tidak bersahabat dan mempunyai konstribusi signifikan terhadap kerusakan lingkungan. Lapisan ozon yang telah menipis akibat efek dari banyaknya rumah kaca dan polusi udara yang dihasilkan oleh pabrik serta kendaraan bermotor, hutan yang gundul, pantai yang mengalami abrasi, air sungai yang terkontaminasi dan lain sebagainya adalah akibat logis dari modernitas. Pada ranah ini, tidak hanya eksistensi manusia yang terancam tetapi juga alam secara makro. Sederhananya bahwa alam telah terekploitasi sedemikian bejadnya oleh interest rakus para individu penjelajah harapan dengan mengatasnamakan kepentingan kemanusiaan. Eksploitasi yang tidak logis dan berimbangan ini sejatinya telah merusak relasi arif antara meta cosmic, makro cosmic dan mikro kosmic yang dahulunya saling berdialektika dalam satu relasi interdependensi.
Lain lagi menurut Erich From dalam bukunya “The Revolution of Hop” bahwa dalam kehidupan manusia modern di tengah-tengahnya ada “hantu”. Terma hantu yang dipakai dan dimaksudkannya di sini adalah ilustrasi terhadap pola masyarakat yang dimesinkan secara total, manusia adalah mesin yang mekanis. Totalitas kehidupannya dicurahkan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi material, yang dalam prosesnya -lebih ironis- bahwa ia diarahkan oleh komputer-komputer (baca: mesin). Manusia tidak lagi berfungsi sebagai manusia yang utuh. Dalam proses sosial semacam ini manusia menjadi bagian dari mesin, diberi makan dan hiburan yang cukup, tetapi pasif, tidak hidup dan nyaris tanpa perasaan. Semua persoalan dalam konteks ini ditinjau dari perspektif material, padahal menurut Plato, seorang filosof Yunani, manusia adalah konfigurasi dari dua realitas tak terpisahkan yakni fisik yang mengambil bentuk material dan psikis yang mengambil bentuk jiwa atau spirit. Artinya, mengabaikan atau memprioritaskan salah satunya sama artinya dengan menjadikan manusia bukan manusia sebenarnya.
Hal lain yang juga telah menjadi karakter manusia modern yang materialistik oriented adalah budaya pragmatisme dan hedonisme. Pragmatisme adalah cara pandang yang melihat sesuatu dari nilai manfaat yang dapat dihasil dari sesuatu. Jika ia bermanfaat secara praktis material, maka ia dianggap kebenaran yang bernilai. Demikian juga dengan budaya hedonisme, totalitas kehidupan semuanya diorientasikan untuk sebuah kenikmatan. Kebahagiaan tertinggi adalah karena akumulasi yang banyak dari kenikmatan material, dan sebaliknya kesengsaraan adalah disebabkan manusia tidak menemukan kenikmatan. Motto yang paling terkenal dari kaum hedonis adalah “hidup untuk hari ini”. Dari sini dapat diasumsikan bahwa apa saja menjadi legal dan pantas demi sebuah kenikmatan. Pada proses selanjutnya dapat dipastikan bahwa akan terjadi peminggiran terhadap beberapa sisi dari kemanusian itu sendiri, terutama persoalan moralitas juga etika.
Dalam ranah empiris kemudian dapat kita temukan betapa banyak hari ini penyakit-penyakit sosial yang terjadi di masyarakat, mulai dari pelecehan seksual, pemerkosaan, pengkonsumsian obat-obat terlarang, minuman keras, aborsi, perilaku sadisme dan perilaku-perilaku kriminal lainnya yang kesemuanya menghiasi wajah gelap modernitas. Itulah di antara beberapa anomali yang include dalam modernitas itu sendiri dimana kesemuanya ternyata sangat potensial untuk memberangus sisi-sisi eksistensial kemanusiaan. Sebagai kesimpulan sementara dapat dikatakan, bahwa kemajuan secara kuantitatif material yang dicapai oleh modernitas, tidak diiringi dengan kemajuan kualitatif. Modernitas dengan sederet anomalinya tersebut sedikit banyak telah mengabsurdkan beberapa sisi sejati dari manusia pemujanya. Absurditas inilah yang selanjutnya menyebabkan manusia modern salah orientasi dalam memaknai hakikat hidup yang ia jalani.
C. Relevansi Spiritualitas Agama
Modernitas senyatanya tidak hanya menghadirkan dampak positif, tapi juga dampak negatif. Terhadap dampak negatif ini, pertanyaan kita selanjutnya adalah apa yang seyogyanya kita lakukan, sementara modernitas dengan niscaya terus bergerak dengan tanpa memperdulikan apakah di balik gerakannya terdapat bias negatif. Modernitas yang merupakan kristalisasi budi daya manusia adalah keharusan sejarah yang tak terbantahkan, dengan demikian satu-satunya yang dapat kita lakukan adalah menjadi partisipan aktif dalam arus perubahan modernitas, sekaligus membuat proteksi dari akses negatif yang akan dimunculkan. John Naisbitt dan Patricia Aburdene dalam “Megatrends 2000“ mengatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, maka agama merupakan satu tawaran dalam kegersangan dan kehampaan spiritualitas manusia modern. Dalam tesisnya ia mengatakan bahwa era milenium seperti sekarang merupakan era kebangkitan agama dan nilai-nilai esoteric. Bagi manusia modern, akses-akses negatif yang ditimbulkan oleh modernisasi akan mampu di proteksi oleh kearifan esoteric sebuah relegiusitas. Tetapi yang menarik dari fenomena ini adalah bahwa kecendrungan sikap dan pilihan beragama kaum modernis adalah model beragama yang mengedepankan spirit relegiusitas ketimbang formalitas agama konvensional. Slogan mereka yang cukup terkenal itu adalah “Spirituality yes, organized relegion no” (Naisbitt,1990). Hal ini jika kita simak secara mendalam lebih disebabkan oleh adanya pengaruh dari karakteristik modernisasi yang mengdepankan rasio dan daya kritis terhadap sebuah kebenaran.
Terdapat alasan ontologis-teologis mengapa sisi spiritualitas tetap menjadi kebutuhan perenial manusia; seprimitif dan semoderen apapun dia. Ia menganalogikan kebutuhan perenial itu dengan memetaforakan seperti sebuah cerita film (Yasraf Amir Pilliang, 2004). Bila di dalam segala sesuatu telah diketahui sebelumnya, artinya tidak ada lagi misteri dan pertanyaan yang perlu dijawab, enigma yang harus diselesaikan dan lain-lain, maka tidak ada makna baru yang penting dicari karena semuanya telah terbuka dan tersibak. Apa yang menarik dari sebuah film tersebut untuk kita tonton hingga menghabiskan waktu berjam-jam, toh kita telah tahu semuanya, seperti apa ending dari ceritanya. Film baru akan menarik manakala ia menghadirkan rasa penasaran, karena ia menyimpan misteri, pertanyaan dan enigma sehingga ia akan menghadirkan pengalaman baru bagi penontonnnya.
Demikian pula kehidupan ini, manakala saat kita berada di atas dunia semuanya telah menjadi nyata, semua membentangkan realitas sebenarnya, tidak ada lagi ruang suci tak tersentuh yang kemudian menjadikan kita tidak lagi mempunyai pekerjaan untuk memimpikan, mengilusikan, menghayalkan, dan menafsirkan, sesungguhnya tidak ada lagi yang namanya kehidupan di dunia. Dunia akan hidup manakala masih ada realitas tak tersentuh yang kemudian menghadirkan energi bagi manusia untuk berikhtiar mengungkapnya baik melalui penalaran, perenungan, pengembaraan jiwa dan lain-lain. Yang jelas bahwa Realitas Tak Tersentuh ini sebagai sesuatu yang berada di luar kekuasaan manusia, di luar pengalaman manusia dan mungkin di luar kemampuan akal manusia pula. Oleh manusia, Ia disebut secara beragam: Penggerak yang Tak Tergerak (Un-moved mover), Transendental, Tuhan dan lain-lain. Maka, selama Realitas Tak Tersentuh Yang Tak Terbatas ini masih ada, maka masih ada kekuatan lain yang berada di atas kekuatan manusia dan di sinilah spiritualitas menemukan ruangnya.
Prof. Zakiah Darajat, dalam bukunya “Peranan Agama Dalam Kesehatan Mental”, menyatakan bahwa fungsi agama adalah :
1. Agama memberikan bimbingan bagi manusia dalam mengendalikan dorongan-dorongan sebagai konsekwensi dari pertumbuhan fisik dan psikis seseorang.
2. Agama dapat memberikan terapi mental bagi manusia dalam menghadapi kesukaran-kesukaran dalam hidup. Seperti pada saat menghadapi kekecewaan-kekecewaan yang kadang dapat menggelisahkan bathin dan dapat membuat orang putus asa. Disini agama berperan mengembalikan kesadaran kepada sang pencipta.
3. Agama sebagai pengendali moral, terutama pada masyarakat yang mengahadapi problematika etis, seperti prilaku sex bebas (untuk konteks sekarang Narkoba dan yang paling mutakhir syndrom politic, ekonomi dan budaya, Pen) (Lih. Zakiah Deradjat : 1982)
Zakiah lebih menekankan fungsi psikis dari agama, sedangkan Nico Syukur Dister disamping mengemukakan fungsi emotif-afektif dan fungsi sosio-moral dari agama, juga menambahkan fungsi intelektual-kognitif, yaitu Agama sebagai sarana untuk memuaskan intelek manusia manakala manusia diliputi pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya fundamental. Sebagai misal, ketika manusia bertanya tentang hakikat penciptaan dan tujuan keberadaan mereka di muka bumi ini. Nico menjelaskan ada dua sumber kepuasan dapat ditemukan dalam agama oleh intelek, yaitu : pertama, agama dapat menyajikan pengetahuan yang sifatnya rahasia; Kedua, memberikan kepuasan dalam pertanyaan-pertanyaan etis.
Dalam konteks ini, asumsi awal yang dapat kita berikan bahwa semoderen apapun sebuah komunitas, agama tetap akan eksis, dibutuhkan dan tetap dapat menjadi tawaran solutif terhadap penyakit sebagai darivasi dari peradaban yang dimunculkan. Agama diperlukan guna menjelaskan makna dan tujuan hidup manusia. Agamalah yang mengisi sisi spiritual manusia yang tidak mungkin dipenuhi oleh rasionalitas dan ilmu pengetahuan. Bahkan menurut William James, agama akan selalu ada selagi manusia memiliki rasa cemas.
Robert N. Bellah di dalam Beyond Belief, memerikan bahwa mayoritas masyarakat Amerika – masyarakat yang biasanya diidentikkan dengan masyarakat sekular – ternyata masih membutuhkan keyakinan akan Tuhan, agama atau spiritualitas, meskipun interpretasi dari Tuhan dan agama ini sangat berbeda dari pengertian Tuhan dan agama sebagaimana yang ada pada agama konvensional. Bellah mengistilahkan spiritualitas seperti ini dengan agama civil (civil relegion), karena para penganutnya memasukkan kesadaran spiritualitasnya ke dalam ruang yang lebih umum, konsep Tuhan digeneralisir, dalam pengertian bahwa meskipun orang berbeda agama, akan tetapi mereka dapat mempunyai konsep Tuhan yang sama.
Dalam pengungkapan berbeda, George M. Marsden menyatakan bahwa agama bagi sebagian masyarakat modern telah kehilangan semangat komunalnya. Agama menjadi sangat pribadi dan individualistik. Kearifan nilai agama ditafsirkan secara subjektif sesuai dengan kepentingan masing-masing. Termasuk interpretasi tentang konsep ke-Tuhan-an, walau mereka yakin mempunyai Tuhan yang sama tetapi mereka ingin Tuhan yang mereka yakini itu adalah sebagaimana yang mereka interpretasikan.
Namun demikian tidak semua agama dapat menjawab persoalan kemanusiaan. Hanya agama yang menjamin pemenuhan spritualitas dan tidak bertentangan dengan sains dan teknologilah yang dapat bertahan. Selain itu pendekatan beragama yang cenderung ekslusif juga tidaklah cocok untuk ditawarkan pada hari ini dan masa yang akan datang karena pada masyarakat yang terbuka semacam ini agama semacam itu cenderung menyulut konflik. Agama masa depan yang akan muncul adalah agama yang menekankan dan menghargai persamaan nilai-nilai luhur pada setiap agama. Teologi agama masa depan lebih konsen pada persoalan lingkungan hidup, etika sosial, dan masa depan kemanusiaan, dengan mengandalkan pada kekuatan ilmu pengetahuan empiris dan kesadaran spiritual yang bersifat mistis (Komarudin Hidayat & Nafis,1995).
Secara epistemologis, agama masa depan menolak paham absolutisme dan akan memilih apa yang oleh Swidler disebut deabsolutizing truth atau yang oleh Seyyed Hossein Nasr diistilahkan sebagai relatively absolute. Dikatakan absolut karena setiap agama mempunyai klaim dan orientasi keilahian, tetapi semua itu relatif karena klaim dan keyakinan agama itu tumbuh dan terbentuk dalam sejarah. Tetapi tidak pula kita lantas sepakat dengan kecendrungan spiritualitas sekular dimana manusia menuhankan sesuatu yang mendunia (worldly), khususnya objek konkret maupun abstrak. Spiritualitas semacam ini adalah spiritualitas penuh paradoks, yang didalamnya manusia menuhankan sesuatu yang sama derajatnya dengan manusia itu sendiri. Karena objek-objek tersebut adalah ciptaannya sendiri atau setidaknya hasil proyeksi hayalnya, maka sangat tidak layak ia dituhankan. Sesuatu pantas dianggap Tuhan apabila sesuatu itu adalah yang benar-benar melampaui dirinya sebagai Yang Tak Terbatas, Tak Berhingga dan Tak Terjangkau.

Bab III
Penutup
A. Simpulan
Sebagai akhir dari bentangan ini, penulis mencoba merefleksikan apa yang pernah ditawarkan oleh seorang filsuf berkebangsaan Swiss Jean Jacques Rousseau (1712-1778) saat ia menjawab sebuah pertanyaan “Apakah kemajuan seni dan ilmu pengetahuan memberikan konstribusi terhadap pemurnian moralitas manusia?” Pertanyaan dalam sebuah sayembara ini ternyata bagi Rousseau membukakan kesadaran nalarnya bahwa terlalu banyak keganjilan yang terjadi dalam tata kehidupan masyarakat pada waktu itu. Hasil perenungannya di bawah pohon ternyata sangat mengejutkan banyak pihak. Ia katakan bahwa kemajuan dalam bidang seni juga ilmu pengetahuan sesungguhnya tidak membuat manusia semakin beradab alias tidak membuat moralitas manusia semakin murni (Russel,2004). Justru sebaliknya, bahwa kemajuan peradaban akal budi semakin membuat kehidupan manusia tercerabut dari keharmonisan yang sungguh merupakan watak awalnya. Dalam tulisan panjangnya ia mengatakan, bahwa klaim kemajuan peradaban bangsa Prancis saat itu semu belaka karena hanya kemajuan pada ranah material kuantitatif yang terjadi, tetapi tidak pada ranah kualitatif. Di antara indikatornya adalah bahwa raja (penguasa) semakin bar-bar melakukan eksploitasi pada rakyat dengan melakukan penarikan pajak secara semena-mena, sementara kalangan mereka sendiri terbebas dari beban tersebut. Wal hasil, kemajuan hanya dapat dinikmati segelintir kelompok saja yakni bagi mereka yang mempunyai akses kekuasaan juga kekayaan. Kesimpulannya bahwa kemajuan hanya membuat manusia semakin terperosok dalam keterasingan akan diri mereka yang sebenarnya.
Menurutnya, sebelum manusia membentuk komunitas dengan perangkat-perangkat yang terlembaga, kehidupan manusia berjalan sangat harmoni. Terjadi relasi yang saling ketergantungan antara manusia, alam dan Yang Kuasa. Pada dasarnya watak manusia secara alamiah adalah baik. Ia mempunyai sifat-sifat yang lugu, jujur, toleran dan bersahaja sebagai sifat yang tidak dibuat-buat. Tetapi kemudian karena muncul pelembagaan, mulailah secara perlahan klaim-klaim. Klaim hak milik, klaim kelompok paling benar, paling superior dan seterusnya. Di sinilah kemajuan menjadi tersangka sebagai biangkerok tercerabutnya sifat alamiah manusia yang adi luhung. Sebagai tawarannya, Rousseau mengajak untuk kembali ke alam (retoyr a la nature).
Dalam konteks kenestapaan manusia modern terhadap absurditas yang mereka rasakan, rasanya masih sangat relevan apa yang ditawarkan oleh Rousseau tersebut. Hanya saja, jika 257 tahun yang lalu Rousseau mengajak kembali ke alam, maka tawaran agar manusia berubah dalam rangka mengembalikan citra kemanusiaanya melalui kearifan nilai relegiusitas (spiritual) adalah konteks tawaran yang tepat terhadap masalah keterpinggiran manusia moderen dalam lingkaran eksistensinya. Kembali kepada spiritualitas di tengah kepongahan modernitas adalah mengembalikan rasa kehadiran Yang Suci di tengah-tengah moralitas manusia yang sejatinya memang telah dititipkan oleh Yang Suci pada tiap diri manusia. Spiritualitas adalah infinite idea yang inheren dalam totalitas kemanusiaan manusia. Mengingkarinya berarti mengingkari kedirian sebagai seorang manusia.
Sejarah membuktikan tentang hal ini, bahwa manusia mustahil hidup tanpa nilai spiritual yang ia akui sebagai Yang Maha Agung, dan yang dapat memenuhi kebutuhan spiritual manusia itu hanya agama. Sistem ideologi apapun yang ditegakkan oleh manusia seraya menafikan kenyataan bahwa manusia tidak melulu materi pasti akan mengalami krisis bahkan kehancuran. Manusia mungkin dapat hidup dalam sistem yang baru, namun jiwanya tetap dikendalikan oleh fitrah-fitrah yang tidak dapat dijelaskan dan dipuaskan secara materialistik. Hanya agamalah yang dapat menjelaskan dan memuaskannya. Alih-alih berkehendak untuk tidak bertuhan dan tidak mengakui nilai-nilai metafisik, justru hal ini akan memunculkan satu sistem agama baru dimana sang penggagas menjadikan diri dan konsepnya sebagai tuhan. Tentu kita berpikir betapa primitif dan tidak jelasnnya ide ketuhan seperti ini. Tetapi seprimitif dan tidak jelas bagaimanapun ide tersebut, bahwa manusia tidak dapat menghindar dari ide tentang Tuhan.
Namun tidak semua agama relevan untuk ditawarkan pada masyarakat modern, hal ini disebabkan karena manusia modern yang sangat mengagungkan hasil pengembaraan intelektual tidak akan mudah menerima begitu saja suatu sistem kepercayaan. Hanya agama yang tidak menafikan peran rasiolah yang akan bertahan disamping kemampuannya memenuhi kebutuhan spiritualitas yang tidak diberikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Di samping itu watak masyarakat modern yang tanpa batas mengharuskan sebuah sistem ideologi – termasuk agama – yang dapat bertahan hanyalah yang dapat menghargai berbagai sistem ideologi lain yang berbeda. Inilah barangkali model keberagamaan masa akan datang yang menghadirkan sisi spiritualitas lebih dalam. Spiritualitas seperti inilah yang sejatinya memberikan bingkai secara idiologis kejatidirian manusia dari serangan kehampaan dan keterasingan yang ditawarkan oleh nilai modernitas. Tetapi manusia modern mesti hati-hati dan arif, karena tidak semua tawaran spiritualitas baru memuarakan pada puncak spiritualitas sebenarnya. Spiritualitas sekular misalnya, spiritualitas ini mengandung kesalahkaprahan karena menyandarkan rasa spiritual kepada sesuatu yang tidak pantas memberikan sandaran. Sesuatu yang Tak Terbatas, Tak Berhingga, Tak Terjangkau, Transenden, Wajah Suci dan lain sebagainya adalah beberapa simbol yang sebenarnya layak untuk itu.
Menghadirkan yang Transenden adalah kemestian di saat kenestapaan sedang kita alami. Persoalannya kemudian adalah apakah kita mau jujur menghadirkan spirit yang Transenden tersebut, karena ia sungguh telah hadir dengan sendirinya disaat bersaman kita menjadi manusia. Wallahu’alam bi al-sawab.
B. Saran
Kehidupan modern yang kaya akan teknologi yang mutakhir ini, harus di dasari oleh penopong yang mendukung, baik daya fikir manusianya, maupun gaya hidup manusianya. dan harus berpijak pada agama yang diyakininya, serta tidak dari keluar apa yang sudah dilarang oleh agama dalam aturanya.

DAFTAR PUSTAKA

 Hikmat Budiman, 1997, “Pembunuhan yang selalu gagal”, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
 Komaruddin Hidayat & Wahyuni Nafis, 1995, “Agama Masa Depan, perspektif filsafat perennial”, Jakarta : Paramadina.
 SMITH, Huston, 2001, Kebenaran yang Terlupakan Kiritik atas Sains dan Modernitas, terj. Inyiak Ridwan Muzir, Yogyakarta : IRCiSoD.
 Yasraf Amir Pilliang, 2004, Dunia yang Dilipat: Tamasya Melampaui Batas-batas Kebudayaan, Yogyakarta : Jalasutra.
 Zakiyah Darajad, 1976, Membina Nilai-nilai Moral di Indonesia, Jakarta : Bulan Bintang.

makalah filsafat ilmu tentang fakta dan kenyataan “kemiskinan dalam presfektif filsafat

Bab I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang masalah
Negara Indonesia secara geografis dan klimatalogis merupakan negara yang mempunyai potensi ekonomi yang sangat tinggi. Dengan garis pantai yang terluas di dunia, iklim yang memungkinkan untuk pendaya gunaan lahan sepanjang tahun, hutan dan kandungan bumi yang sangat kaya, merupakan bahan (ingredient) yang utama untuk membuat negara Indonesia menjadi negara yang kaya. Suatu perencanaan yang bagus yang mampu memanfaatkan semua bahan baku tersebut secara optimal, akan mampu mengantarkan negara Indonesia menjadi negara yang makmur. Ini terlihat pada hasil hasil Pelita III s/d Pelita V yang dengan pertumbuhan ekonomi rata rata 6% – 7% membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan penduduk yang tertinggi di dunia. Dan Indonesia menjadi salah satu negara yang mendapat julukan “Macan Asia”.
Namun ternyata semua pertumbuhan ekonomi dan pendapatan tersebut ternyata tidak memberikan dampak yang cukup berarti pada usaha pengentasan kemiskinan. Pola kemiskinan di Indonesia selama 16 tahun tidak banyak mengalami penurunan. Kalau Gini Ratio dijadikan sebagai indikator kemiskinan yang dominan, maka selama 30 tahun Gini Ratio Indonesia hanya turun 0,07 atau 7%, padahal pada saat bersamaan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar rata rata 7%. Kenyataan ini sangat kontras apabila dibandingkan dengan data data dari beberapa negara yang mempunyai tingkat pertumbuhan ekonomi yang hampir sama (misal: Malaysia, Thailand, Philipina), dimana tingkat Gini ratio menunjukan tingkat penurunan yang cukup berarti.
Beberapa study empiris , dengan pendekatan time series yang bersifat cross-section study memberikan kesimpulan yang beragam. Deininger dan Squire (1995 , 1996) menyimpulkan bahwa ada korelasi positif antara pertumbuhan ekonomi suatu negara dengan peningkatan angka kemiskinan. Namun studi yang dilakukan oleh World Bank (1990), Fields dan Jakobson (1989) dan Ravallion (1995), menunjukan tidak ada korelasi antara pertumbuhan ekonomi dengan tingkat kemiskinan. Kajian kajian empiris di atas pada hakekatnya adalah menguji hipotesis Kuznets di mana hubungan antara kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan hubungan negatif, sebaliknya hubungan pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesenjangan ekonomi adalah hubungan positif. Hubungan ini sangat terkenal dengan nama kurva U terbalik dari kuznets. Maka kedua studi yang mempunyai hasil bertolak belakang tersebut, justru menguatkan hipotesis dari Kuznets dengan kurva U terbalik. Kuznets menyimpulkan bahwa pola hubungan yang positif kemudian menjadi negatif, menunjukkan terjadi proses evolusi dari distribusi pendapatan dari masa transisi suatu ekonomi pedesaan (rural) ke suatu ekonomi perkotaan (urban) atau ekonomi industri.
Pertanyaannya adalah; mengapa pertumbuhan ekonomi dan pendapatan yang tinggi di Indonesia tidak diikuti dengan penurunan kemiskinan yang signifikan ?
Mengapa di Indonesia terdapat korelasi positif antara laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan kesenjangan pendapatan antara kaya dan miskin yang semakin tinggi ?
Mengapa fenomena tersebut tidak terjadi di beberapa negara lainnya ?
Faktor apa yang mempengaruhi ?
Faktor faktor apa yang membuat pola pemiskinan di Indonesia mengikuti kurva U terbalik dari Kuznets ?

Dapat disimpulkan bahwa, di samping variable pertumbuhan ekonomi dan pendapatan, ada variables dominan lainnya , yang berperann dalam mempengaruhi pola kemiskinan.
Pertumbuhan ekonomi dan pendapatan serta variabel lainnya sangat mempengaruhi pola kemiskinan di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendapatan adalah kondisi yang utama (necessary condition) tetapi perlu variabel-variabel pendukung lainnya (sufficient conditions) untuk menekan angka kemiskinan.
Tujuan penulisan ini adalah melakukan identifikasi terhadap sufficient conditions sehingga bisa disusun model ekonomi yang lebih akurat untuk kasus di Indonesia. Dengan teridentifikasikannya necessary conditions dan sufficient conditions pengambil keputusan lebih mudah untuk membuat kebijakan, membuat analisa, atau peramalan yang dapat menjadi acuan dalam pembuatan kebijakan yang terkait dengan usaha untuk menekan kemiskinan.

B. Pembatasan Masalah
Agar lebih fokos dan lebih efesien dalam pembahasan ini maka kami membatasi permasalahan ini menjadi bebrapa sub pokok pembahaan yang meliputi: Definisi Kemiskinan ,Indikator-indikator Kemiskinan,Penyebab Kemiskinan,Perkembangan Tingkat Kemiskinan di Indonesia,Tantangan Kemiskinan di Indonesia,Kebijakan dan Program Penuntasan Kemiskinan,Tinjauan Filsafat,Penanggulangan Kemiskikan Di Indonesia
C. Rumusan Masalah
Dalam penyusunan makalah ini penulis mencoba mengidentifikasikan beberapa pertanyaan yang akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan dan penyelesaian makalah. Diantaranya yaitu :
1. Apa yang dimaksud kemiskinan?
2. Bagaimana indikator-indikator kemiskinan ?
3. Apa penyebab kemiskinan ?
D. Tujuan Penulisan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah filsafat ilmu, tapi juga bertujuan diantaranya untuk :
1. Untuk mengetahui pengertian kemiskinan
2. Untuk mengetahui indikator-indikator kemiskinan
3. Untuk mengetahui penyebab kemiskinan
E. Metode Penulisan
dalam pembahasan filsafat ilmu ini saya menggunakan metode analisis deskriftif dari sumber-sumber yang saya peroleh
F. Sistematika Penulisan
makalah ini di buat 3 bab yang masing-msing bab di lengkapi sub-sub bab dengan sistemaitka sebagai berikut:
Bab I : Pendahuluan yang menguraikan latar belakang masalah,
perusmusan masalahan, pembatasan masalah, tujuan
penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan.
Bab II : pembahsan yang menguraikan tentang Definisi Kemiskinan ,Indikator-indikator Kemiskinan,Penyebab Kemiskinan,Perkembangan Tingkat Kemiskinan di Indonesia,Tantangan Kemiskinan di Indonesia,Kebijakan dan Program Penuntasan Kemiskinan,Tinjauan Filsafat,Penanggulangan Kemiskikan Di Indonesia
Bab III : penutup yang menguraikan tentang kesimpulan dan saran-
saran

Bab II
Pembahasan
Fakta dan kenyataan tentang kemiskinan di indoneisa dalam pandangan filsafat
Kemiskinan sebagai suatu penyakit sosial ekonomi tidak hanya dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang, tetapi juga negara-negara maju, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Negara Inggris mengalami kemiskinan di penghujung tahun 1700-an pada era kebangkitan revolusi industri yang muncul di Eropa. Pada masa itu kaum miskin di Inggris berasal dari tenaga-tenaga kerja pabrik yang sebelumnya sebagai petani yang mendapatkan upah rendah, sehingga kemampuan daya belinya juga rendah. Mereka umumnya tinggal di permukiman kumuh yang rawan terhadap penyakit sosial lainnya, seperti prostitusi, kriminalitas, pengangguran. Berikut sedikit penjelasan mengenai kemiskinan yang sudah menjadi dilema mengglobal yang sangat sulit dicari cara pemecahan terbaiknya.
A. Definisi Kemiskinan
Dalam kamus ilmiah populer, kata “Miskin” mengandung arti tidak berharta (harta yang ada tidak mencukupi kebutuhan) atau bokek. Adapun kata “fakir” diartikan sebagai orang yang sangat miskin. Secara Etimologi makna yang terkandung yaitu bahwa kemiskinan sarat dengan masalah konsumsi. Hal ini bermula sejak masa neo-klasik di mana kemiskinan hanya dilihat dari interaksi negatif (ketidakseimbangan) antara pekerja dan upah yang diperoleh.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perkembangan arti definitif dari pada kemiskinan adalah sebuah keniscayaan. Berawal dari sekedar ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar dan memperbaiki keadaan hingga pengertian yang lebih luas yang memasukkan komponen-komponen sosial dan moral. Misal, pendapat yang diutarakan oleh Ali Khomsan bahwa kemiskinan timbul oleh karena minimnya penyediaan lapangan kerja di berbagai sektor, baik sektor industri maupun pembangunan. Senada dengan pendapat di atas adalah bahwasanya kemiskinan ditimbulkan oleh ketidakadilan faktor produksi, atau kemiskinan adalah ketidakberdayaan masyarakat terhadap sistem yang diterapkan oleh pemerintah sehingga mereka berada pada posisi yang sangat lemah dan tereksploitasi. Arti definitif ini lebih dikenal dengan kemiskinan struktural.
Deskripsi lain, arti definitif kemiskinan yang mulai bergeser misal pada awal tahun 1990-an definisi kemiskinan tidak hanya berdasarkan tingkat pendapatan, tapi juga mencakup ketidakmampuan di bidang kesehatan, pendidikan dan perumahan. Di penghujung abad 20-an telah muncul arti definitif terbaru, yaitu bahwa kemiskinan juga mencakup kerentanan, ketidakberdayaan dan ketidakmampuan untuk menyampaikan aspirasi.
Kemiskinan sebagai suatu penyakit sosial ekonomi tidak hanya dialami oleh negara-negara yang sedang berkembang, tetapi juga negara-negara maju, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Negara Inggris mengalami kemiskinan di penghujung tahun 1700-an pada era kebangkitan revolusi industri yang muncul di Eropa. Pada masa itu kaum miskin di Inggris berasal dari tenaga-tenaga kerja pabrik yang sebelumnya sebagai petani yang mendapatkan upah rendah, sehingga kemampuan daya belinya juga rendah. Mereka umumnya tinggal di permukiman kumuh yang rawan terhadap penyakit sosial lainnya, seperti prostitusi, kriminalitas, pengangguran.
Amerika Serikat sebagai negara maju juga dihadapi masalah kemiskinan, terutama pada masa depresi dan resesi ekonomi tahun 1930-an. Pada tahun 1960-an Amerika Serikat tercatat sebagai negara adi daya dan terkaya di dunia. Sebagian besar penduduknya hidup dalam kecukupan. Bahkan Amerika Serikat telah banyak memberi bantuan kepada negara-negara lain. Namun, di balik keadaan itu tercatat sebanyak 32 juta orang atau seperenam dari jumlah penduduknya tergolong miskin.
Kemiskinan dapat dibedakan menjadi tiga pengertian: kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan kultural. Seseorang termasuk golongan miskin absolut apabila hasil pendapatannya berada di bawah garis kemiskinan, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum: pangan, sandang, kesehatan, papan, pendidikan. Seseorang yang tergolong miskin relatif sebenarnya telah hidup di atas garis kemiskinan namun masih berada di bawah kemampuan masyarakat sekitarnya. Sedang miskin kultural berkaitan erat dengan sikap seseorang atau sekelompok masyarakat yang tidak mau berusaha memperbaiki tingkat kehidupannya sekalipun ada usaha dari pihak lain yang membantunya.
B. Indikator-indikator Kemiskinan
Untuk menuju solusi kemiskinan penting bagi kita untuk menelusuri secara detail indikator-indikator kemiskinan tersebut.
Adapun indikator-indikator kemiskinan sebagaimana di kutip dari Badan Pusat Statistika, antara lain sebagi berikut:
1. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan konsumsi dasar (sandang, pangan dan papan).
2. Tidak adanya akses terhadap kebutuhan hidup dasar lainnya (kesehatan, pendidikan, sanitasi, air bersih dan transportasi).
3. Tidak adanya jaminan masa depan (karena tiadanya investasi untuk pendidikan dan keluarga).
4. Kerentanan terhadap goncangan yang bersifat individual maupun massa.
5. Rendahnya kualitas sumber daya manusia dan terbatasnya sumber daya alam.
6. Kurangnya apresiasi dalam kegiatan sosial masyarakat.
7. Tidak adanya akses dalam lapangan kerja dan mata pencaharian yang berkesinambungan.
8. Ketidakmampuan untuk berusaha karena cacat fisik maupun mental.
9. Ketidakmampuan dan ketidaktergantungan sosial (anak-anak terlantar, wanita korban kekerasan rumah tangga, janda miskin, kelompok marginal dan terpencil).
C. Penyebab Kemiskinan
Di bawah ini beberapa penyebab kemiskinan menurut pendapat Karimah Kuraiyyim. Yang antara lain adalah:
a. Merosotnya standar perkembangan pendapatan per-kapita secara global.
Yang penting digarisbawahi di sini adalah bahwa standar pendapatan per-kapita bergerak seimbang dengan produktivitas yang ada pada suatu sistem. Jikalau produktivitas berangsur meningkat maka pendapatan per-kapita pun akan naik. Begitu pula sebaliknya, seandainya produktivitas menyusut maka pendapatan per-kapita akan turun beriringan.
Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi kemerosotan standar perkembangan pendapatan per-kapita:
a) Naiknya standar perkembangan suatu daerah.
b) Politik ekonomi yang tidak sehat.
c) Faktor-faktor luar neger, diantaranya:
Rusaknya syarat-syarat perdagangan
Beban hutang
Kurangnya bantuan luar negeri, dan
Perang
b. Menurunnya etos kerja dan produktivitas masyarakat.
Terlihat jelas faktor ini sangat urgen dalam pengaruhnya terhadap kemiskinan. Oleh karena itu, untuk menaikkan etos kerja dan produktivitas masyarakat harus didukung dengan SDA dan SDM yang bagus, serta jaminan kesehatan dan pendidikan yang bisa dipertanggungjawabkan dengan maksimal
c. Biaya kehidupan yang tinggi.
Melonjak tingginya biaya kehidupan di suatu daerah adalah sebagai akibat dari tidak adanya keseimbangan pendapatan atau gaji masyarakat. Tentunya kemiskinan adalah konsekuensi logis dari realita di atas. Hal ini bisa disebabkan oleh karena kurangnya tenaga kerja ahli, lemahnya peranan wanita di depan publik dan banyaknya pengangguran.
d. Pembagian subsidi in come pemerintah yang kurang merata.
Hal ini selain menyulitkan akan terpenuhinya kebutuhan pokok dan jaminan keamanan untuk para warga miskin, juga secara tidak langsung mematikan sumber pemasukan warga. Bahkan di sisi lain rakyat miskin masih terbebani oleh pajak negara.
D. Perkembangan Tingkat Kemiskinan di Indonesia
Bagaimana perkembangan tingkat kemiskinan di Indonesia? Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan laporan tahunan Pembangunan manusia (Human Development Report) 2006 yang bertajuk Beyord scarcity; power, poverty dan the global water. Laporan ini menjadi rujukan perencanaan pembangunan dan menjadi salah satu Indikator kegagalan atau keberhasilan sebuah negara menyejahterakan rakyatnya. Selama satu dekade ini Indonesia berada pada Tier Medium Human Development peringkat ke 110, terburuk di Asia Tenggara setelah Kamboja.
Jumlah kemiskinan dan persentase penduduk miskin selalu berfluktuasi dari tahun ke tahun, meskipun ada kecenderungan menurun pada salah satu periode (2000-2005). Pada periode 1996-1999 penduduk miskin meningkat sebesar 13,96 juta, yaitu dari 34,01 juta(17,47%) menjadi 47,97 juta (23,43%) pada tahun 1999. Kembali cerah ketika periode 1999-2002, penduduk miskin menurun 9,57 juta yaitu dari 47,97 (23,43%) menurun menjadi 38,48 juta (18,20%). Keadaan ini terulang ketika periode berikutnya (2002-2005) yaitu penurunan penduduk miskin hingga 35,10 juta pada tahun 2005 dengan presentasi menurun dari 18,20% menjadi 15,97 %. Sedangkan pada tahun 2006 penduduk miskin bertambah dari 35,10 juta (15,97%) menjadi 39,05 juta (17,75%) berarti penduduk miskin meningkat sebesar 3,95 juta (1,78%).
Adapun laporan terakhir, Badan Pusat Statistika ( BPS ) yang telah melaksanakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) pada bulan Maret 2007 angka resmi jumlah masyarakat miskin adalah 39,1 juta orang dengan kisaran konsumsi kalori 2100 kilo kalori (kkal) atau garis kemiskinan ketika pendapatan kurang dari Rp 152.847 per-kapita per bulan.
1. Penjelasan Teknis dan Sumber Data
Sebagai tinjauan kevalidan dan pemahaman data di atas secara lugas, dipaparkan penjelasan data dan sumber data yang diambil dari Berita Resmi Statistika No.47/ IX/ 1 September 2006, yaitu sebagai berikut:
a. Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (Basic Needs Approach). Dengan pendekatan ini kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Dengan pendekatan ini dapat dihitung Head Count Indeks (HCI) yaitu persentase penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan.
b. Metode yang digunakan menghitung Garis Kemiskinan(GK) yang terdiri dari dua komponen yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM). Perhitungan garis kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan pedesaan. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pendapatan per-kapita di bawah garis kemiskinan.
c. Sumber utama data yang dipakai untuk menghitung kemiskinan adalah data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) panel Februari 2005 dan Maret 2006. Sebagai informasi tambahan,digunakan juga Survei Paket Komoditi Kebutuhan Dasar (SPKKD) yang dipakai untuk memperkirakan Proporsi dari Pengeluaran masing-masing komoditi pokok bukan makanan.
E. Tantangan Kemiskinan di Indonesia
Masalah kemiskinan di Indonesia sarat sekali hubungannya dengan rendahnya tingkat Sumber Daya Manusia (SDM). dibuktikan oleh rendahnya mutu kehidupan masyarakat Indonesia meskipun kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Sebagaimana yang ditunjukkan oleh rendahnya Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) Indonesia pada tahun 2002 sebesar 0,692. yang masih menempati peringkat lebih rendah dari Malaysia dan Thailand di antara negara-negara ASEAN. Sementara, Indeks Kemiskinan Manusia (IKM) Indonesia pada tahun yang sama sebesar 0,178. masih lebih tinggi dari Filipina dan Thailand. Selain itu, kesenjangan gender di Indonesia masih relatif lebih besar dibanding negara ASEAN lainnya.
Tantangan lainnya adalah kesenjangan antara desa dan kota. Proporsi penduduk miskin di pedesaan relatif lebih tinggi dibanding perkotaan. Data Susenas (National Social Ekonomi Survey) 2004 menunjukkan bahwa sekitar 69,0 % penduduk Indonesia termasuk penduduk miskin yang sebagian besar bekerja di sektor pertanian. Selain itu juga tantangan yang sangat memilukan adalah kemiskinan di alami oleh kaum perempuan yang ditunjukkan oleh rendahnya kualitas hidup dan peranan wanita, terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta masih rendahnya angka pembangunan gender (Gender-related Development Indeks, GDI) dan angka Indeks pemberdayaan Gender(Gender Empowerment Measurement,GEM).
Tantangan selanjutnya adalah otonomi daerah. di mana hal ini mempunyai peran yang sangat signifikan untuk mengentaskan atau menjerumuskan masyarakat dari kemiskinan. Sebab ketika meningkatnya peran keikutsertaan pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan. maka tidak mustahil dalam jangka waktu yang relatif singkat kita akan bisa mengentaskan masyarakat dari kemiskinan pada skala nasional terutama dalam mendekatkan pelayanan dasar bagi masyarakat. Akan tetapi ketika pemerintah daerah kurang peka terhadap keadaan lingkungan sekitar, hal ini sangat berpotensi sekali untuk membawa masyarakat ke jurang kemiskinan, serta bisa menimbulkan bahaya laten dalam skala Nasional.
F. Kebijakan dan Program Penuntasan Kemiskinan
Upaya penanggulangan kemiskinan Indonesia telah dilakukan dan menempatkan penanggulangan kemiskinan sebagai prioritas utama kebijakan pembangunan nasional. Kebijakan kemiskinan merupakan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan dijabarkan lebih rinci dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) setiap tahun serta digunakan sebagai acuan bagi kementrian, lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan.
Sebagai wujud gerakan bersama dalam mengatasi kemiskinan dan mencapai Tujuan pembangunan Milenium, Strategi Nasional Pembangunan Kemiskinan (SPNK) telah disusun melalui proses partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholders pembangunan di Indonesia. Selain itu, sekitar 60 % pemerintah kabupaten/ kota telah membentuk Komite penanggulangan Kemiskinan Daerah (KPKD) dan menyusun Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (SPKD) sebagai dasar arus utama penanggulangan kemiskinan di daerah dan mendorong gerakan sosial dalam mengatasi kemiskinan.
Adapun langkah jangka pendek yang diprioritaskan antara lain sebagai berikut:
a) Mengurangi kesenjangan antar daerah dengan; (i) penyediaan sarana-sarana irigasi, air bersih dan sanitasi dasar terutama daerah-daerah langka sumber air bersih. (ii) pembangunan jalan, jembatan, dan dermaga daerah-daerah tertinggal. (iii) redistribusi sumber dana kepada daerah-daerah yang memiliki pendapatan rendah dengan instrumen Dana Alokasi Khusus (DAK) .
b) Perluasan kesempatan kerja dan berusaha dilakukan melalui bantuan dana stimulan untuk modal usaha, pelatihan keterampilan kerja dan meningkatkan investasi dan revitalisasi industri.
c) Khusus untuk pemenuhan sarana hak dasar penduduk miskin diberikan pelayanan antara lain (i) pendidikan gratis sebagai penuntasan program belajar 9 tahun termasuk tunjangan bagi murid yang kurang mampu (ii) jaminan pemeliharaan kesehatan gratis bagi penduduk miskin di puskesmas dan rumah sakit kelas tiga.
Di bawah ini merupakan contoh dari upaya mengatasi kemiskinan di Indonesia.
Contoh dari upaya kemiskinan adalah di propinsi Jawa Barat tepatnya di Bandung dengan diadakannya Bandung Peduli yang dibentuk pada tanggal 23 – 25 Februari 1998. Bandung Peduli adalah gerakan kemanusiaan yang memfokuskan kegiatannya pada upaya menolong orang kelaparan, dan mengentaskan orang-orang yang berada di bawah garis kemiskinan. Dalam melakukan kegiatan, Bandung Peduli berpegang teguh pada wawasan kemanusiaan, tanpa mengindahkan perbedaan suku, ras, agama, kepercayaan, ataupun haluan politik.
Oleh karena sumbangan dari para dermawan tidak terlalu besar bila dibandingkan dengan permasalahan kelaparan dan kemiskinan yang dihadapi, maka Bandung Peduli melakukan targetting dengan sasaran bahwa orang yang dibantu tinggal di Kabupaten/ Kotamadya Bandung, dan mereka yang tergolong fakir. Golongan fakir yang dimaksud adalah orang yang miskin sekali dan paling miskin bila diukur dengan “Ekuivalen Nilai Tukar Beras”.
G. Tinjauan Filsafat
1. Tinjauan teologi dan etika terhadap kemiskinan
Teologi adalah ilmu yang menkaji mengenai zat tertinggi atau ketuhanan. Kajian kemiskinan dari sudut teology adalah adanya suatu paham apakah kemiskinan yang menimpa seseorang merupakan suatu takdir ataukah timbul karena si manusia itu sendiri tidak berusaha untuk tidak miskin. Kajian teologi juga mempertanyakan apakah pengentasan kemiskinan tersebut menjadi kewajiban negara atau kewajiban masing masing individu untuk berusaha sendiri. Para penulis berpendapat bahwa pengentasan kemiskinan menjadi kewajiban negara, baik dilihat dari sisi moral, maupun amanat yang sudah tertera dalam Undang Undang Dasar 1945.
2. Tinjauan Ontologi
Ontologi merupakan komponen ilmu filsafat yang menkaji tentang keberadaan suatu obyek. Dalam kaitannya dengan kemiskinan, ontologi berusaha untuk menkaji definisi dari suatu obyek yang sedang diteliti, yaitu: kemiskinan.
Kajian definisi dari kemiskinan dapat dilihat dari beberapa kajian. Menurut Badan Pusat Statistik (2000) kemiskinan didefinisikan sebagai pola konsumsi yang setara dengan beras 320 kg/kapita/tahun di pedesaan dan 480 kg/kapita/tahun di daerah perkotaan. Menurut hasil survey Susenas (1999), kemiskinan disetarakan dengan pengeluaran untuk bahan makanan dan non makanan sebesar Rp.89.845,-/kapita/bulan dan Rp.69.420,-/kapita/bulan.
3. Tinjauan Kasualitas
Kajian kasualitas adalah kajian mengenai sebab sebab terjadinya suatu kejadian. Dalam penulisan ini dikaji sebab sebab terjadinya kemiskinan. Dari data data empiris dapat diambil kesimpulan bahwa sebab sebab kemiskinan dapat dibagi menjadi 2 golongan. Yang pertama, kemiskinan yang ditimbulkan oleh faktor alamiah, yaitu kondisi lingkungan yang miskin, ilmu pengetahuan yang tidak memadai, adanya bencana alam dan lain lain. Yang kedua, kemiskinan yang disebabkan karena faktor non alamiah, yaitu adanya kesalahan kebijakan ekonomi, korupsi, kondisi politik yang tidak stabil, kesalahan pengelolaan sumber daya alam dan lain lain. Kausalitas kemiskinan dalam kajian ini adalah, bahwa penyebab kemiskinan yang terjadi di Indonesia adalah faktor non alamiah, terutama karena adanya kesalahan dalam kebijakan ekonomi.
4. Kajian Aksiologi
Aksiologi adalah cabang ilmu filsafat yang mempertanyakan nilai suatu obyek yang akan dikaji dan manfaat dari obyek yang dikaji. Tujuan dari kajian kemiskinan di Indonesia adalah untuk mengetahui gambaran atau peta kemiskinan di Indonesia, baik dilihat dari geographis, tingkat pendidikan dan peubah peubah yang mempengaruhi kemiskinan. Dengan diketahuinya peta kemiskinan tersebut maka akan memudahkan bagi pengambil keputusan untuk membuat kebijakan untuk mengentaskan kemiskinan.
5. Kajian Epistemologi
Epistemologi adalah cabang ilmu filsafat yang mempelajari asal mula ilmu pengetahuan, metode validitasnya dan prosedure penelitian. Dalam kajian kemiskinan , penelitian dilakukan dengan mempelajari data data empiris, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Juga dilakukan kajian banding dengan negara negara lain, terutama mengenai kebijakan kebijakan ekonomi pengentasan kemiskinan. Hasil yang diharapkan berupa model kemiskinan, dengan diketahui peubah peubah yang mempengaruhi kemiskinan. Akhirnya pemerintah dapat mengambil kebijaksanaan untuk menekan angka kemiskinan.
H. Penanggulangan Kemiskikan Di Indonesia

Model pembangunan Indonesia mengikuti pola growth model dari Rostow. Secara umum pola dari Rostow adalah memperbesar kue pembangunan baru kemudian dibagi. Karena intinya Rostow adalah pemupukan modal melalui kegiatan industri untuk menggantikan peran pemerintah dalam pembangunan. Ciri utamanya adalah strategi untuk menarik investasi dengan upah kerja yang murah, pajak yang rendah, dan monopoli serta konsentrasi pada beberapa investor dan jenis industri.
Namun pemerintah Indonesia menggabungkan model Rostow dengan pendekatan kesejahteraan. Pendekatan ini langsung dilakukan tanpa melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetapi langsung oleh presiden melalui Instruksi Presiden (inpres). Ada beberapa inpres yang dilakukan dengan pola pendekatan kesejahteraan, yaitu :
1. Inpres Desa Tertinggal, tujuannya adalah menciptakan kesetaraan desa dan menciptakan lapangan kerja di pesedaan
2. Inpres kesehatan, tujuannya adalah memberikan layanan kesehatan yang mudah dan murah untuk penduduk pedesaan.
3. Inpres pendidikan, tujuannya adalah memberikan layanan pendidikan yang gratis untuk pendidikan dasar sampai menengah.
4. Inpres obat obatan, tujuannya adalah untuk memberikan obat obatan yang murah kepada masyarakat miskin
5. Inpres inpres lainnya, yang prinsipnya adalah meningkatkan kesejahteraan penduduk pedesaan.
Di samping inpres inpres tersebut, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan kebijakan yang tujuannya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan penduduk pedesaan, misalkan :
1. Ketentuan mengenai Kredit Usaha Tani, untuk memudahkan petani mendapatkan modal untuk mengolah tanah
2. Ketentuan mengenai kredit perbankan (KIK atau kredit candak kulak) tujuannya adalah memberikan kemudahan rakyat untuk mendapatkan modal untuk usaha diluar sektor pertanian.
3. Pembebasan pajak untuk hasil pertanian.
4. Subsidi atas pupuk dan obat obatan pertanian
5. Penetapan harga dasar gabah, untuk menjamin nilai tukar petani (padi) tidak turun, bahkan meningkat terhadap hasil produk industri lainnya.
6. Pola KKPA untuk sistim transmigrasi terpadu, tujuannya adalah menjamin para transmigran mendapatkan penghasilan yang tetap dan alat produksi.
7. dan lain lain.

Bab III
Penutup
1. Simpulan
Berdasarkan latar belakang, perumusan masalah yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Masalah dasar pengentasan kemiskinan bermula dari sikap pemaknaan kita terhadap kemiskinan. Kemiskinan adalah suatu hal yang alami dalam kehidupan. Dalam artian bahwa semakin meningkatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maka kebutuhan pun akan semakin banyak. Pengentasan masalah kemiskinan ini bukan hanya kewajiban dari pemerintah, melainkan masyarakat pun harus menyadari bahwa penyakit sosial ini adalah tugas dan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Ketika terjalin kerja sama yang romantis baik dari pemerintah, nonpemerintah dan semua lini masyarakat. Dengan digalakkannya hal ini, tidak perlu sampai 2030 kemiskinan akan mencapai hasil yang seminimal mungkin.
2. Saran
Dalam menghadapi kemiskinan di zaman global diperlukan usaha-usaha yang lebih kreatif, inovatif, dan eksploratif. Selain itu, globalisasi membuka peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia yang unggul untuk lebih eksploratif. Di dalam menghadapi zaman globalisasi ke depan mau tidak mau dengan meningkatkan kualitas SDM dalam pengetahuan, wawasan, skill, mentalitas, dan moralitas yang standarnya adalah standar global
DAFTAR PUSTAKA
 Hardi, Slamet 2003. “ Kemiskinan Melanda Negara Berkembang” CV. Cahaya Pustaka : Baynumas
 Nugroho, Gunarso Dwi.2006. Modul Globalisasi. Banyumas. CV. Cahaya Pustaka
 Santoso Slamet, dkk. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Unsoed : Purwokerto.
 Santoso, Djoko. 2007. Wawasan Kebangsaan. Yogyakarta. The Indonesian Army Press
 Riyadi, Slamet dkk. 2006. Kewarganegaraan Untuk SMA/ MA. Banyumas. CV. Cahaya Pustaka.